JAKARTA - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi sektor perbankan, stabilitas sistem keuangan menjadi salah satu hal yang krusial bagi perekonomian negara. Dalam konteks ini, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi sangat penting untuk menjaga dan memastikan bahwa sistem perbankan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dalam aspek litigasi maupun non-litigasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., dalam seminar bertajuk “Tantangan Perbankan di Era Modernisasi dan Globalisasi” yang digelar di Prime Hotel Sanur, Bali, pada Rabu 12 Maret 2025. Seminar ini dihadiri oleh jajaran direksi dan staf Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) serta Jaksa Pengacara Negara se-Bali.
Menurut Dr. Ketut Sumedana, dalam menghadapi era digital yang berkembang pesat, sektor perbankan dihadapkan pada tantangan besar, baik dari sisi keamanan data, teknologi yang terus berubah, maupun potensi ancaman hukum yang mungkin muncul. Oleh karena itu, penting bagi JPN untuk memainkan peran kunci dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi lembaga perbankan, sekaligus menjaga agar seluruh aktivitas perbankan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Optimalisasi Peran JPN dalam Litigasi dan Non-Litigasi
Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa pelibatan Jaksa Pengacara Negara dalam sistem perbankan harus dimaksimalkan, terutama dalam dua aspek utama, yaitu litigasi dan non-litigasi. Dalam hal litigasi, JPN bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan hukum kepada lembaga perbankan dalam menghadapi gugatan atau sengketa hukum yang melibatkan pihak ketiga. Sementara itu, dalam aspek non-litigasi, JPN berperan sebagai konsultan hukum yang memberikan masukan dan advis terkait kebijakan atau langkah-langkah yang diambil oleh bank, terutama yang berkaitan dengan peraturan dan regulasi yang terus berkembang.
“Peran Jaksa Pengacara Negara dalam sektor perbankan harus diperkuat, baik dalam hal pencegahan masalah hukum melalui saran dan pendampingan, maupun dalam penanganan perkara hukum jika terjadi masalah hukum. Hal ini sangat penting agar sistem perbankan kita tetap terjaga dan tidak terganggu oleh persoalan hukum yang dapat merusak stabilitas,” ungkap Dr. Ketut Sumedana dalam sambutannya.
Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan dalam Era Digital
Sektor perbankan di Indonesia kini tengah mengalami transformasi besar-besaran akibat pesatnya perkembangan teknologi digital. Digitalisasi layanan perbankan membawa banyak manfaat, seperti kemudahan akses bagi nasabah dan efisiensi operasional bagi bank. Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan baru, terutama terkait dengan ancaman siber, data privacy, dan potensi penyalahgunaan teknologi yang dapat merugikan masyarakat serta stabilitas ekonomi negara.
Dalam seminar tersebut, Dr. Ketut Sumedana juga mengangkat pentingnya penerapan "Business Judgment Rule" dalam sistem perbankan di era digital. Konsep ini mengatur bagaimana pengelola bank dapat mengambil keputusan bisnis yang rasional dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, serta mempertimbangkan risiko yang ada dalam setiap keputusan yang diambil. Keputusan yang diambil oleh pihak manajemen bank harus didasarkan pada analisis yang mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Di era digital ini, sektor perbankan harus mampu beradaptasi dengan cepat. Namun, dalam setiap langkah yang diambil, kita harus memastikan bahwa keputusan tersebut tidak hanya menguntungkan bank, tetapi juga melindungi kepentingan nasabah dan negara. Jaksa Pengacara Negara hadir untuk memastikan keputusan-keputusan yang diambil tetap dalam jalur yang benar secara hukum,” tegas Ketut Sumedana.
Peran JPN dalam Mengawasi Kepatuhan Regulasi
Lebih lanjut, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa peran JPN juga sangat penting dalam mengawasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sistem perbankan yang semakin kompleks, banyak peraturan baru yang perlu diterapkan dan dipahami oleh lembaga perbankan. Untuk itu, JPN diharapkan dapat memberikan bimbingan hukum terkait implementasi regulasi yang ada, termasuk peraturan yang mengatur perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, serta kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berfungsi sebagai eksekutor dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra bagi lembaga perbankan dalam menghadapi perubahan regulasi yang seringkali cepat. Ke depan, kami berharap kerjasama ini semakin ditingkatkan agar perbankan di Indonesia dapat terus berkembang dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Ketut Sumedana.
Meningkatkan Kolaborasi antara Kejaksaan dan Perbankan
Seminar ini juga menjadi kesempatan bagi Bank Pembangunan Daerah Bali untuk menyampaikan apresiasi terhadap peran Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga kelancaran operasional mereka. Direktur Utama BPD Bali, I Gusti Ngurah Gede, menyatakan bahwa kolaborasi antara bank dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh transaksi dan kebijakan yang diambil bank tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami sangat menghargai keberadaan Jaksa Pengacara Negara yang selalu siap memberikan dukungan hukum kepada kami. Dengan adanya pengawasan dan pendampingan yang baik, kami dapat lebih fokus pada pengembangan layanan dan produk perbankan yang bermanfaat bagi masyarakat, tanpa khawatir terjebak dalam masalah hukum,” ujar Gede.
Tantangan yang Dihadapi dalam Era Modernisasi dan Globalisasi
Sektor perbankan Indonesia tidak hanya dihadapkan pada tantangan internal, tetapi juga tantangan eksternal akibat globalisasi. Ketut Sumedana juga menyoroti pentingnya bagi seluruh stakeholder perbankan untuk terus menjaga ketahanan sistem keuangan nasional agar dapat bertahan di tengah persaingan global. Di era digital ini, perbankan tidak hanya bersaing dengan bank lokal, tetapi juga dengan lembaga keuangan digital dan fintech yang berkembang pesat.
Untuk itu, menurut Sumedana, dibutuhkan regulasi yang adaptif dan pengawasan yang ketat agar sektor perbankan Indonesia dapat terus maju dan berinovasi tanpa mengorbankan stabilitas dan kepercayaan publik.
Mengoptimalkan Peran JPN dalam Menjaga Sistem Perbankan
Dalam rangka menghadapi tantangan di era digital dan globalisasi, sektor perbankan Indonesia perlu beradaptasi dengan cepat dan terus meningkatkan sistem keamanannya. Di sinilah peran Jaksa Pengacara Negara sangat penting. JPN tidak hanya berfungsi untuk memberikan pendampingan hukum dalam menghadapi masalah yang muncul, tetapi juga untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ada dan memberikan solusi hukum yang tepat. Melalui kerjasama yang erat antara Kejaksaan dan sektor perbankan, diharapkan stabilitas sistem perbankan Indonesia dapat terjaga dengan baik, serta terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman.