BUMN

Kejaksaan Agung Serahkan 221 Ribu Hektare Kebun Sawit ke BUMN: Said Didu Sebut Butuh Langkah Nasionalisasi Khusus

Kejaksaan Agung Serahkan 221 Ribu Hektare Kebun Sawit ke BUMN: Said Didu Sebut Butuh Langkah Nasionalisasi Khusus

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menyerahkan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group, yang merupakan sebuah perusahaan besar dalam industri kelapa sawit di Indonesia.

Penyerahan lahan yang sebelumnya disita dalam proses hukum tersebut terjadi di Jakarta pada Senin, 12 Maret 2025, melalui penandatanganan berita acara penitipan barang bukti. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir hadir dalam acara tersebut, disaksikan pula oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Danareksa Tower. Langkah ini menjadi tonggak penting bagi pengelolaan aset negara yang sebelumnya terjerat dalam kasus korupsi.

Proses Hukum dan Penyerahan Aset

Lahan perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 221 ribu hektare ini berasal dari hasil sitaan yang merupakan bagian dari proses hukum terhadap PT Duta Palma Group. Perusahaan ini sebelumnya terbukti terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara. PT Duta Palma Group merupakan salah satu korporasi besar yang terlibat dalam industri kelapa sawit di Indonesia, dan kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berimbas pada sektor ekonomi yang lebih luas.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kebun sawit yang diserahkan kepada BUMN tersebut berasal dari sembilan korporasi yang tergabung dalam grup usaha PT Duta Palma. “Lahan yang kami serahkan ini merupakan hasil sitaan dari sembilan korporasi yang berada dalam naungan PT Duta Palma Group. Lahan ini sebelumnya disita sebagai bagian dari penanganan kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut,” ujar Febrie dalam keterangan resmi.

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian negara dan mengoptimalkan penggunaan aset yang telah disita untuk kepentingan perekonomian negara.

Penyerahan ke BUMN dan Implikasinya

Setelah penyerahan lahan perkebunan ini kepada BUMN, pihak kementerian BUMN akan bertanggung jawab atas pengelolaan lahan tersebut. Menteri BUMN, Erick Thohir, menyambut baik langkah ini, dengan menyatakan bahwa ini adalah bentuk sinergi antara lembaga negara untuk menjaga aset yang telah disita dari korporasi yang terlibat dalam tindak pidana. “Kami akan memanfaatkan aset ini untuk mendukung ekonomi negara dan meningkatkan kontribusi sektor pertanian, terutama di sektor kelapa sawit yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia,” kata Erick Thohir dalam kesempatan tersebut.

Penyerahan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa aset-aset yang terlibat dalam kasus korupsi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan dibiarkan terbengkalai. Keputusan untuk menyerahkan lahan ini kepada BUMN dianggap sebagai langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kinerja sektor industri yang terkait.

Namun, beberapa pihak menilai bahwa langkah ini tidak cukup hanya sebatas menyerahkan aset yang telah disita, tetapi perlu ada pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan pengelolaan yang tepat dan transparan, serta untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tantangan dan Kebutuhan untuk Operasi Khusus

Meskipun penyerahan lahan ini dianggap sebagai langkah positif untuk pemulihan kerugian negara, sejumlah pengamat menyuarakan keprihatinan terkait pengelolaan kebun sawit tersebut ke depan. Salah satu yang paling vokal dalam memberikan pandangannya adalah Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN. Menurutnya, meskipun ini adalah langkah positif, perlu ada operasi khusus yang menyeluruh terkait dengan proses nasionalisasi lahan perkebunan sawit yang diserahkan.

Said Didu menekankan bahwa untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan pengelolaan lahan-lahan tersebut, harus ada langkah-langkah yang lebih terstruktur, termasuk nasionalisasi lahan dalam skala yang lebih besar. “Kehadiran BUMN sebagai pengelola lahan ini harus disertai dengan langkah-langkah operasional yang jelas, dan saya melihat perlu ada operasi khusus untuk nasionalisasi lahan sawit yang sebelumnya dimiliki oleh pihak swasta, agar tujuan ekonomi negara dapat tercapai dengan baik,” kata Said Didu dalam wawancara terpisah.

Dia juga menyebutkan bahwa dalam menghadapi tantangan yang ada, pengawasan yang lebih ketat dan strategi nasionalisasi yang lebih terencana dapat mempercepat upaya pemulihan ekonomi melalui pengelolaan sektor perkebunan yang lebih efektif. “Nationalisasi yang dimaksud bukan hanya soal pemindahan pengelolaan lahan ke BUMN, tetapi juga soal sistematisasi program agar hasilnya maksimal, baik dalam kontribusinya terhadap perekonomian daerah maupun negara,” ujar Said Didu.

Reaksi Masyarakat dan Implikasi Ekonomi

Penyerahan kebun sawit yang berasal dari sitaan kasus korupsi ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menyambut baik langkah pemerintah yang berusaha untuk memanfaatkan aset-aset hasil sitaan dengan cara yang produktif, tetapi ada pula yang khawatir terkait potensi penyalahgunaan pengelolaan aset tersebut. Salah satunya adalah kekhawatiran mengenai transparansi dalam pengelolaan lahan oleh BUMN, serta pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Sektor kelapa sawit di Indonesia sendiri memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian negara, dengan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, pengelolaan yang tepat atas kebun sawit yang diserahkan ini akan sangat berpengaruh pada ketahanan ekonomi nasional.

Para pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan ini dapat berpotensi memberikan dampak positif yang besar terhadap sektor perkebunan sawit dan perekonomian Indonesia, namun mereka juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada pengelolaan yang transparan dan akuntabel oleh BUMN yang diberi tanggung jawab.

Penyerahan 221 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit kepada BUMN oleh Kejaksaan Agung adalah langkah yang strategis dalam rangka memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Namun, keberhasilan langkah ini tidak hanya bergantung pada transfer aset tersebut, tetapi juga pada proses pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Dalam hal ini, para pengamat ekonomi dan pemerhati sektor perkebunan berharap bahwa pengelolaan lahan ini akan dilakukan secara profesional dan memberikan dampak positif yang luas bagi ekonomi negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index