JAKARTA - Dalam upaya untuk memperkuat regulasi di sektor pertambangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, mendorong percepatan pembahasan Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Arton S Dohong, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menekankan pentingnya kejelasan hukum dalam sektor ini. "Semua persoalan yang selama ini menjadi kendala diharapkan dapat teratasi, karena memang perlu kepastian hukum tentang tambang mineral bukan logam dan bebatuan itu," ujarnya dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Senin 10 Maret 2025.
Ketidakjelasan Regulasi Perizinan
Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah ketidakjelasan dalam regulasi perizinan. Arton menjelaskan bahwa saat ini regulasi terkait pengelolaan sektor pertambangan bukan logam dan bebatuan sering kali kurang jelas, terutama dalam hal perizinan pemanfaatan untuk berbagai kegiatan. "Selama ini masih ngambang, soal izin ada yang bisa, ada yang tidak bisa. Contohnya terkait dengan pasir (tambang galian C) yang kadang kesulitan, padahal kebutuhan pasir untuk kegiatan pembangunan sangat besar," kata Arton.
Ketidakjelasan ini berdampak pada berbagai sektor, khususnya pembangunan infrastruktur yang memang membutuhkan suplai material yang berkesinambungan. Oleh karena itu, pembahasan raperda ini menjadi semakin mendesak untuk memberikan panduan yang jelas sehingga pengelolaan dapat dilakukan dengan lebih tertib dan efektif.
Harapan pada Raperda
Arton berharap bahwa raperda yang tengah dibahas ini dapat diproses dan diselesaikan secepatnya agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasinya nanti diharapkan bisa menjadi payung hukum jelas bagi pengelolaan dan pemanfaatan sektor pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan di Kalimantan Tengah. Pentingnya hal ini tergambar dari dukungan penuh yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD Kalteng.
Arton juga menambahkan bahwa semua Fraksi DPRD Kalteng telah menyampaikan pemandangan umum dan semuanya menyepakati raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. "Sehingga diharapkan dalam waktu dekat ini proses yang masih tersisa segera dituntaskan," tegasnya.
Tantangan dan Solusi
Pengelolaan sektor pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan tidak hanya membutuhkan regulasi yang jelas tetapi juga dukungan dari berbagai pihak terkait. Memastikan kepastian hukum merupakan langkah pertama yang penting tetapi berikutnya adalah bagaimana menegakkan aturan tersebut di lapangan.
Dalam proses penyusunan peraturan ini, tanggapan dan masukan dari masyarakat dan pelaku industri juga menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal tetapi juga dapat diterapkan secara praktis di masyarakat. Mengingat Kalimantan Tengah kaya akan sumber daya mineral dan bebatuan, aspek keberlanjutan dan ramah lingkungan juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kerangka aturan yang ada.
Pentingnya Kepastian Hukum
Pengesahan raperda ini diharapkan dapat menyelesaikan banyak kendala yang sebelumnya ada, seperti ketidakpastian izin dan konflik kepentingan yang bisa muncul di antara berbagai pemangku kepentingan. Kepastian hukum akan memberikan kepastian bagi investor, pelaku usaha, dan juga masyarakat lokal yang bergantung pada industri ini, sehingga ekosistem pertambangan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Arton S Dohong menekankan bahwa kepastian hukum bukan hanya masalah normatif, tetapi ini adalah fondasi bagi seluruh pengembangan sektor ini. "Kita berharap dengan adanya payung hukum yang kuat, potensi daerah dapat dikembangkan secara maksimal dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat," tutupnya.
Dengan pembahasan yang terus dilakukan dan harapan untuk segera diundangkannya peraturan ini, Kalimantan Tengah bersiap untuk memasuki babak baru dalam pengelolaan sektor pertambangan yang lebih baik, lebih jelas, dan lebih menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.