JAKARTA - Hari ini, Senin 10 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna yang ke-5 dalam masa persidangan II tahun sidang 2025. Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah. Rapat ini menjadi bagian penting dalam upaya legislasi untuk mengatur dan mengelola sektor pertambangan agar lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Lokasi dan Undangan
Rapat paripurna ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kalimantan Tengah dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong. Dalam kesempatan ini, Arton menyatakan pentingnya rapat tersebut dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, dilakukan dengan standar yang tinggi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta lingkungan.
"Raperda ini adalah langkah krusial untuk menata pengelolaan pertambangan secara lebih baik di provinsi ini. Kami ingin sektor pertambangan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan juga menjaga kelestarian lingkungan," ujar Arton S Dohong dalam pembukaan rapat.
Partisipasi Berbagai Pihak
Beberapa pihak telah diundang untuk menghadiri rapat ini, termasuk perwakilan dari pemerintahan daerah dan instansi terkait, serta para pemangku kepentingan di sektor pertambangan. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dan mendalam terhadap raperda yang dibahas.
Selain itu, rapat ini juga menjadi ajang bagi Fraksi-Fraksi Pendukung di DPRD Kalteng untuk memberikan pemandangan umum atas Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah, yang sebelumnya telah memaparkan visi dan arah kebijakan pengelolaan pertambangan di provinsi tersebut.
Tujuan dan Harapan Raperda
Raperda Pengelolaan Pertambangan yang tengah dibahas ini bertujuan untuk menata izin dan pengelolaan tambang, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, serta menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Pengaturan ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif dari aktivitas pertambangan seperti kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat.
"Kami berharap, dengan adanya regulasi yang lebih kuat, daerah ini dapat menghindari berbagai permasalahan yang terkait dengan pertambangan seperti konflik lahan, pencemaran, dan eksploitasi berlebihan," tambah Arton.
Tantangan dan Solusi
Pembahasan Raperda juga tidak lepas dari tantangan yang dihadapi oleh provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai wilayah dengan potensi sumber daya tambang yang melimpah, Kalteng kerap dihadapkan pada dilema antara memaksimalkan kekayaan alam dan menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut salah satu anggota DPRD yang ditemui usai rapat, tantangan tersebut membutuhkan solusi yang komprehensif. "Kita harus memastikan bahwa regulasi yang kita hasilkan nantinya bisa diterapkan secara efektif, tanpa menghambat investasi dan tetap mengutamakan kelestarian lingkungan. Ini membutuhkan komitmen semua pihak," ungkapnya.
DPRD Kalteng juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan raperda ini. Masukan dan keprihatinan masyarakat dianggap sebagai input penting untuk memperkaya substansi regulasi agar lebih berpihak pada kepentingan publik.
Langkah Selanjutnya
Setelah pembahasan pemandangan umum fraksi, DPRD Kalteng akan melanjutkan rapat dengan pembahasan lebih teknis terkait pasal-pasal di dalam raperda tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap poin dalam raperda telah mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan secara menyeluruh.
"Dalam beberapa minggu ke depan, kami akan intensifkan pembahasan ini sehingga raperda bisa segera disahkan dan diimplementasikan. Kami berharap ini menjadi tonggak sejarah dalam pengelolaan pertambangan yang lebih baik di Kalimantan Tengah," tutup Arton dalam pernyataannya.
Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah terkait Raperda Pengelolaan Pertambangan ini menggarisbawahi komitmen legislatif daerah tersebut untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab. Dengan terlibatnya berbagai pihak, termasuk masyarakat, diharapkan raperda ini dapat menawarkan solusi yang holistik dan berkelanjutan bagi tantangan pertambangan di Kalimantan Tengah.
Peningkatan SEO
Dalam konteks SEO, penting untuk menyoroti kata kunci seperti "Raperda Pengelolaan Pertambangan", "DPRD Kalimantan Tengah", dan "Arton S Dohong" secara konsisten. Memastikan informasi yang detail, substantif, serta mengandung kutipan langsung dari narasumber juga menambah kredibilitas dan keterbacaan berita.