Pinjaman Online

Driver Ojek Online di Palembang Menjadi Korban Order Fiktif dan Penipuan Pinjaman Online Senilai 9 Juta

Driver Ojek Online di Palembang Menjadi Korban Order Fiktif dan Penipuan Pinjaman Online Senilai 9 Juta
Driver Ojek Online di Palembang Menjadi Korban Order Fiktif dan Penipuan Pinjaman Online Senilai 9 Juta

JAKARTA - Palembang, Sumatera Selatan - Kejadian penipuan online kembali meresahkan warga, kali ini menimpa seorang driver ojek online bernama Ariano (43), yang menjadi korban dari order fiktif berujung penipuan pinjaman online. Kejadian ini menambah panjang daftar kasus penipuan yang melibatkan hipnotis digital dan teknologi informasi, menjadikannya persoalan serius bagi keamanan siber dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 12 Februari 2025 malam, sekitar pukul 21.30 WIB, ketika Ariano menerima sebuah pesanan yang ternyata fiktif. Awalnya, Ariano tidak menyadari bahwa insiden ini akan berkembang menjadi penipuan yang lebih besar. Setelah dia tiba di lokasi pengiriman yang dituju, ternyata nomor telepon pemesan sudah tidak aktif. Menyadari kejanggalan ini, Ariano melaporkan kejadian ini sebagai order fiktif melalui aplikasi ojek online yang digunakannya.

"Sebelumnya saya dapat orderan fiktif. Lalu semalam itu ada yang hubungi saya bilang untuk urus orderan tadi, ternyata saya ditipu sampai tidak sadar sudah meminjam ke aplikasi pinjaman online (pinjol)," ungkap Ariano pada Kamis, 13 Februari 2025.

Modus Operandi Penipuan

Sepulang dari melapor order fiktif tersebut, Ariano menerima telepon dari orang tak dikenal. Penelepon, yang mengaku sebagai petugas berinisial RP, menyatakan akan membantu mengurus kerugian yang dialami Ariano akibat order fiktif tersebut. Dalam percakapan yang berkembang kemudian, RP membimbing Ariano untuk mengganti panggilan telepon menjadi video call, modus yang ternyata digunakan untuk menghipnotis dan mengarahkan korban mengunduh aplikasi pinjaman online (pinjol).

"Dari situ saya mengikuti apapun perintah dari terlapor. Dia minta saya unduh aplikasi, isi data, sampai verifikasi muka. Saya lakukan karena percaya," tutur Ariano yang merasa tidak sadar atas tindakan yang diambilnya.

Kesadaran dan Kerugian

Permintaan tersebut berulang melalui dua aplikasi pinjaman online yang berbeda. Barulah pada aplikasi ketiga ketika RP menanyakan tentang aplikasi Shopee yang ada di ponsel Ariano, ia tersadar dan menolak permintaan lebih lanjut dari RP lalu memutus sambungan telepon. Tak lama kemudian, rasa penasaran membawanya untuk memeriksa dua aplikasi pinjol yang sebelumnya didownload. Betapa kagetnya Ariano, ketika mendapati bahwa total pinjaman sebesar Rp 9,99 juta sudah cair atas namanya dan ditarik oleh pelaku.

"Dari dua aplikasi sebelumnya, ternyata sudah ada pinjaman atas nama saya dengan total Rp 9 juta lebih. Uang itu sudah ditarik oleh terlapor," imbuh Ariano, menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan yang merugikan.

Tindakan Hukum

Menanggapi kejadian ini, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan dari Ariano. Pihak berwenang kini sedang menindaklanjuti laporan ini secara serius.

"Sudah diterima, sudah kami buatkan laporan polisinya. Berita acaranya juga telah dibuatkan tim penyidik untuk ditindaklanjuti," ujar AKP Heri. Menurutnya, tindakan terlapor masuk dalam tindak pidana sesuai Pasal 30 tentang Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Siber

Berita ini kembali menyoroti pentingnya edukasi dan pemahaman masyarakat tentang bahaya kejahatan siber, terutama pada platform pinjaman online yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Pihak berwenang dan penyedia layanan digital diharapkan untuk meningkatkan sistem keamanan serta memberikan informasi yang lebih jelas kepada pengguna mengenai penipuan dan metode yang sering digunakan oleh para pelaku.

Langkah Pencegahan Bagi Pengguna

Bagi masyarakat, terutama mereka yang kerap melakukan transaksi digital, penting untuk selalu waspada dan melakukan double-checking ketika dihadapkan pada situasi mencurigakan. Berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang sebaiknya diterapkan:

1. Verifikasi Sumber: Pastikan semua komunikasi yang mengatasnamakan perusahaan atau layanan digital diperoleh dari sumber yang sah dan terpercaya.

2. Periksa Ulang Aplikasi: Selalu periksa aplikasi yang diunduh dan pastikan keaslian serta keamanannya melalui ulasan dan rating di platform resmi.

3. Jangan Mudah Percaya: Pertahankan keraguan sehat. Jika ada sesuatu yang tampak terlalu mudah atau mencurigakan, teliti lebih lanjut sebelum mengambil tindakan.

4. Pencegahan Verifikasi: Hindari memberikan data pribadi, termasuk verifikasi wajah atau informasi sensitif lainnya tanpa kepastian keamanan.

Dengan langkah pencegahan dan edukasi masyarakat yang lebih baik, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir ke depannya. Pihak berwenang juga diharapkan untuk lebih tegas dalam menerapkan hukum di bidang cybercrime, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan layanan digital.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index