JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan tata kelola di sektor teknologi finansial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024. Peraturan ini berfokus pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Langkah baru ini diambil untuk memperkuat regulasi yang telah ada, serta memberikan jaminan lebih bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem fintech.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan untuk memperkuat regulasi sebelumnya. "Dengan demikian, diharapkan penyelenggara dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian, serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower)," ujarnya.
Poin Penting dalam POJK 40/2024
POJK Nomor 40/2024 mencakup sejumlah poin penting yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan penyelenggaraan fintech lending. Poin-poin tersebut meliputi penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring. Aspek-aspek ini dibuat untuk memastikan agar industri fintech dapat berkembang secara berkelanjutan dan aman.
Asuransi Kredit sebagai Sarana Mitigasi Risiko
Salah satu elemen utama dalam POJK ini adalah pengaturan mitigasi risiko pendanaan melalui asuransi kredit atau penjaminan kredit. Dalam rangkaian pasal yang terdapat dalam POJK ini, secara khusus disebutkan bahwa penyelenggara fintech lending harus bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK dan tidak memiliki sanksi administratif aktif dari OJK.
Dalam Pasal 148 ayat (5), disebutkan bahwa produk asuransi yang digunakan harus dapat menutup sebagian besar risiko, mengikuti prinsip umum dan wajar dalam dunia asuransi, serta harus didasari oleh iktikad baik. Klausula ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dalam menghadapi risiko yang mungkin timbul selama periode pendanaan.
Di sisi lain, jangka waktu pertanggungan asuransi tidak boleh lebih singkat dibandingkan jangka waktu pendanaan, dan adanya pembatasan mekanisme asuransi yang tidak boleh membatasi nilai klaim asuransi dari nilai premi.
Penyesuaian Produk Asuransi Eksisting
Pasal 228 dalam POJK ini menjelaskan bahwa produk asuransi yang telah ada sebelum aturan ini diterapkan, tetap dapat digunakan hingga masa pertanggungannya berakhir. Meskipun demikian, terdapat kewajiban bagi penyelenggara untuk memastikan bahwa semua produk asuransi yang digunakan harus memenuhi ketentuan yang baru. Informasi terkait nilai premi, kontribusi, risiko, manfaat, dan klaim harus disampaikan secara transparan kepada pengguna, baik lender maupun borrower.
Ekstensif Pendalaman Produk Asuransi untuk Fintech
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan saat ini OJK sedang melakukan pendalaman terhadap produk asuransi khusus untuk fintech lending. “Khususnya, pendalaman dengan industri perasuransian,” ujarnya dalam sebuah lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK.
Agusman menambahkan bahwa produk asuransi kredit merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko di sektor fintech P2P lending. Dengan adanya pengaturan ini, OJK berharap agar risiko yang dihadapi oleh pelaku usaha fintech dapat diminimalisasi, sehingga kepercayaan publik terhadap industri ini dapat meningkat.
Keberadaan POJK 40/2024 menjadi tonggak penting dalam pengelolaan risiko di industri fintech lending. Dengan peraturan ini, OJK mencoba memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi dalam platform fintech lending aman dan profesional. Melalui penerapan asuransi kredit, OJK menjamin bahwa risiko yang mungkin dihadapi lender dan borrower dapat dikelola secara efektif, sehingga meningkatkan perlindungan dan keamanan dalam transaksi digital.
Dalam menghadapi masa depan yang kian kompleks dan dinamis, implementasi yang menyeluruh serta regulasi yang tepat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan sektor fintech di tanah air.