JAKARTA - PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank Ina) kini resmi menyandang status sebagai bank kustodian, setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 November 2024. Dengan pencapaian ini, Bank Ina siap memberikan pelayanan kustodian kepada nasabah, baik institusi maupun individu, dari dalam dan luar negeri.
"Hadirnya layanan bank kustodian di Bank Ina bertujuan untuk mendukung dan turut serta dalam perkembangan industri pasar modal di Indonesia serta tatanan industri perbankan nasional," ungkap Henry Koenaifi, Direktur Utama Bank Ina.
Bank Ina menjadi bank ke-28 dari total 106 bank umum di Indonesia yang memiliki layanan kustodian. Uniknya, Bank Ina menjadi satu-satunya bank dalam kelompok BUKU I yang menyediakan layanan ini secara aktif di Indonesia. "Ini adalah langkah penting bagi kami, dan dengan status baru ini, kami percaya akan menjadi kekuatan pendorong bagi kemajuan pasar modal nasional," tambah Henry.
Peresmian status tersebut tidak hanya menandakan pencapaian penting dalam perjalanan bisnis Bank Ina, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas perusahaan dalam sektor keuangan. Dengan potensi pertumbuhan dan inovasi layanan yang terus dikembangkan, Bank Ina berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan stakeholder serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Samsul Hidayat, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menyampaikan harapannya yang tinggi terhadap kehadiran Bank Ina. "Dengan bergabungnya Bank Ina sebagai pemegang rekening KSEI yang memberikan layanan kustodian, kami berharap dapat meningkatnya kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal," ujarnya. Bank Ina telah menjadi Pemegang Rekening Efek (BINA) di KSEI sejak 10 Desember 2024 dan juga menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dikelola oleh Securities Investor Protection Fund Indonesia (SIPF Indonesia).
Langkah ini juga didukung oleh Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia, yang optimis terhadap kapabilitas Bank Ina. "Kami berharap layanan kustodian Bank Ina dapat menjadi pilihan utama bagi para investor, menawarkan keamanan dan kepastian yang lebih bagi mereka," katanya. Irvan menambahkan, kehadiran Bank Ina sebagai institusi kustodian dapat memberikan nilai tambah bagi citra Bank Ina sebagai lembaga keuangan yang terpercaya dan memiliki daya saing yang kuat.
Komitmen Bank Ina untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan, dipadukan dengan dukungan dari para pemangku kepentingan industri keuangan, diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam pasar modal global. Peran nyata Bank Ina di sektor kustodian menunjukkan ambisi perusahaan untuk tidak hanya tumbuh secara domestik, tetapi juga memperluas jejaknya di kancah internasional dalam jangka panjang.
Seiring perjalanan Bank Ina dalam mengemban status barunya ini, perusahaan akan terus berupaya untuk memastikan bahwa nasabah mendapatkan layanan yang optimal serta dapat berkontribusi positif terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kolaborasi strategis yang dijalin dengan berbagai pihak terkait akan menjadi kunci utama dalam memastikan keberhasilan Bank Ina dalam menjalankan peran baru ini di Industri pasar modal.
Dengan langkah ini, Bank Ina menunjukkan komitmennya untuk menjadikan industri perbankan Indonesia lebih inklusif dan kompetitif di tengah persaingan global. Ke depan, Bank Ina berencana untuk terus mengembangkan layanan berbasis teknologi untuk lebih meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada para nasabahnya.