Pajak

Kerugian Sistem Coretax: Peringatan Ombudsman tentang Potensi Maladministrasi Pajak

Kerugian Sistem Coretax: Peringatan Ombudsman tentang Potensi Maladministrasi Pajak
Kerugian Sistem Coretax: Peringatan Ombudsman tentang Potensi Maladministrasi Pajak

JAKARTA - Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax tengah menjadi sorotan setelah banyaknya keluhan dari wajib pajak mengenai keberfungsian platform tersebut. Keluhan ini memicu perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia yang memperingatkan adanya potensi maladministrasi jika sistem ini tidak segera dibenahi.

Potensi Masalah dalam Implementasi Coretax

Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus segera mengambil tindakan terkait keluhan dari pengguna sistem Coretax. "Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," ujar Yeka dalam keterangan resminya, Rabu, 12 Februari 2025.

Coretax awalnya dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan dan meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan. Yeka menyoroti bahwa sistem ini memiliki kelemahan, seperti tidak kompeten dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Bug yang Mengganggu

Salah satu isu utama yang muncul adalah adanya bug dalam sistem Coretax. Bug ini merupakan kesalahan atau gangguan operasional yang menyebabkan aplikasi tidak berjalan optimal. "Keluhan adanya bug ini cukup banyak disampaikan," tambah Yeka, menunjukkan bahwa masalah ini tidak dapat diabaikan.

Selain itu, Ombudsman juga mengidentifikasi potensi sistem tidak memberikan layanan semestinya, di mana Coretax tidak selalu bisa diakses oleh wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut masih jauh dari standar layanan yang dijanjikan.

Desakan untuk Perbaikan dan Solusi Alternatif

Ombudsman berharap DJP segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap masalah-masalah yang ada. Yeka mengatakan bahwa DJP harus proaktif memberikan alternatif solusi bagi pengguna yang menghadapi kendala dalam administrasi pelaporan pajak. "Kami mengharapkan DJP dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melaksanakan administrasi pelaporan pajak," kata Yeka.

Lebih lanjut, apabila masyarakat yang menggunakan layanan Coretax melaporkan kendala yang mereka hadapi, Yeka menegaskan bahwa DJP harus mampu mengelola setiap pengaduan dan memberikan solusi terbaik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak terhadap Sistem Administrasi Perpajakan yang diperbarui.

Pertemuan Penting dengan DJP

Pada 11 Februari 2025, Ombudsman RI mengadakan pertemuan dengan DJP untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait aduan masyarakat. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, serta Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP, Hantriono Joko Susilo, dan jajaran terkait lainnya.

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pengembangan Coretax

Terkait dengan kerumitan dalam membangun Coretax, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pengembangan sistem ini memang tidak mudah. "Membangun sistem serumit Coretax itu tidak mudah," ujarnya. Namun, ia menekankan pentingnya penyelesaian setiap kendala yang ada untuk memastikan agar sistem dapat berfungsi sesuai harapan dan aturan yang ada.

Pada akhirnya, tanggung jawab tetap berada di pundak DJP dan Kemenkeu untuk memastikan sistem Coretax berfungsi dengan baik dan efisien. Langkah-langkah cepat untuk memperbaiki bug dan meningkatkan aksesibilitas sistem harus menjadi prioritas agar tidak terjadi dampak yang merugikan transparansi dan efisiensi perpajakan di Indonesia.

Sistem Coretax yang mengalami permasalahan serius memerlukan perhatian segera dan penanganan yang efektif dari pemerintah, khususnya DJP. Dengan monitoring ketat dari Ombudsman dan langkah-langkah korektif dari DJP, diharapkan sistem ini dapat segera beroperasi optimal, memenuhi fungsinya, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index