Pajak

Peran Konsultan Pajak Dibahas dalam Podcast DJP Jatim

Peran Konsultan Pajak Dibahas dalam Podcast DJP Jatim
Peran Konsultan Pajak Dibahas dalam Podcast DJP Jatim

JAKARTA - Profesi konsultan pajak kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik yang dikemas secara ringan namun mendalam melalui siaran podcast bertajuk TAX-Kandani. Acara yang diproduksi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II ini mengangkat tema krusial mengenai peran konsultan pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak—sebuah isu yang sering dianggap rumit dan menegangkan oleh sebagian besar wajib pajak.

Dalam siaran langsung tersebut, hadir dua narasumber utama, yaitu Zeti Arina, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pengurus Daerah (IKPI Pengda) Jawa Timur, serta Budi Tjiptono, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo. Keduanya merupakan praktisi perpajakan yang telah berpengalaman dalam mendampingi wajib pajak dalam berbagai proses pemeriksaan pajak.

Zeti Arina membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa keberadaan konsultan pajak bukan sekadar sebagai pendamping administratif, tetapi juga sebagai penyeimbang antara kepentingan wajib pajak dan otoritas pajak. Konsultan pajak memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan saran yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

“Sebagai konsultan terdaftar yang memiliki izin praktik, kami memiliki sejumlah kewajiban. Di antaranya adalah memberikan layanan konsultasi perpajakan yang sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku,” ujar Zeti.

Tak hanya itu, Zeti menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi. Seorang konsultan pajak harus menjunjung tinggi etika dan profesionalisme, sebagaimana telah ditetapkan oleh asosiasi profesi. Hal ini mencakup kewajiban untuk mentaati kode etik profesi serta standar teknis yang berlaku dalam penyelenggaraan jasa konsultasi.

Zeti juga menyinggung pentingnya continuous professional development (pengembangan profesional berkelanjutan), mengingat peraturan perpajakan kerap mengalami perubahan. Dengan mengikuti kegiatan pengembangan tersebut, konsultan pajak dapat memastikan dirinya selalu up to date dan tidak memberikan saran yang salah atau ketinggalan zaman kepada klien.

“Mengingat aturan pajak sering berganti, maka kami wajib terus mengikuti kegiatan pengembangan profesional yang berkelanjutan. Ini penting agar tidak salah memberikan saran,” tegasnya.

Dalam pembahasan yang berlangsung santai namun substansial itu, Zeti juga menekankan bahwa pemeriksaan pajak sejatinya bukanlah hal yang perlu ditakuti. Pemeriksaan merupakan bagian dari sistem pengawasan perpajakan yang wajar dan seharusnya disikapi dengan transparansi serta kesiapan dari sisi administrasi maupun dokumentasi.

“Pemeriksaan pajak bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan dijalani dengan transparansi, kejujuran, dan kesiapan dokumentasi,” ungkap Zeti.

Pernyataan tersebut menjadi pesan penting bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha kecil hingga menengah, yang sering merasa panik ketika menerima surat pemeriksaan dari otoritas pajak. Dengan pendampingan konsultan yang kompeten dan dokumentasi yang tertib, proses pemeriksaan bisa dilalui dengan tenang dan profesional.

Budi Tjiptono, selaku Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, turut memperkuat pesan tersebut. Ia menjelaskan bahwa konsultan pajak juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara wajib pajak dan fiskus. Dalam banyak kasus, miskomunikasi dan ketidaktahuan atas hak dan kewajiban pajak menjadi penyebab utama munculnya permasalahan saat pemeriksaan.

Melalui pendampingan yang profesional, lanjut Budi, konsultan pajak dapat membantu menjelaskan posisi klien secara tepat kepada pemeriksa, sekaligus memastikan proses berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.

Diskusi dalam podcast TAX-Kandani ini juga mengangkat sejumlah contoh nyata yang menunjukkan bagaimana pentingnya keterbukaan dan kesiapan dokumen sejak awal. Ketika wajib pajak memiliki sistem pencatatan yang baik dan patuh terhadap ketentuan pelaporan, maka potensi sengketa bisa ditekan seminimal mungkin.

Dalam kesempatan tersebut, baik Zeti maupun Budi mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mulai memandang konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Bukan hanya saat menghadapi pemeriksaan, tetapi juga dalam penyusunan strategi perpajakan yang efisien dan sesuai ketentuan.

Podcast ini sekaligus menjadi medium edukasi publik yang efektif untuk menyampaikan pesan bahwa kepatuhan pajak tidak harus rumit atau menakutkan. Dengan pendekatan yang komunikatif dan berbasis pada pemahaman yang utuh, masyarakat dapat diberdayakan untuk menjadi wajib pajak yang taat dan cerdas.

Melalui diskusi tersebut, tergambar jelas bagaimana konsultan pajak bukan hanya sekadar pelengkap administratif, tetapi aktor penting dalam ekosistem perpajakan yang sehat. Mereka menjadi garda depan dalam memberikan pemahaman dan solusi kepada masyarakat, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam membangun kepatuhan sukarela.

Dengan terus meningkatnya dinamika peraturan dan kompleksitas transaksi ekonomi, kebutuhan terhadap konsultan pajak yang profesional dan berintegritas akan semakin tinggi. Diskusi seperti ini tidak hanya memper

…kuat peran konsultan pajak di mata publik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membentuk ekosistem perpajakan yang kolaboratif, transparan, dan berbasis edukasi.

Para pembicara berharap agar ke depan, sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, asosiasi konsultan, dan masyarakat wajib pajak dapat terus ditingkatkan. Melalui kolaborasi seperti yang dilakukan dalam podcast ini, informasi perpajakan dapat disampaikan dengan cara yang lebih ramah, mudah dipahami, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan melalui pajak.

Dengan pemahaman yang tepat dan pendampingan yang profesional, setiap wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan lebih percaya diri. Konsultan pajak hadir sebagai mitra, bukan sebagai pengganti tanggung jawab, melainkan sebagai pendukung agar proses berjalan secara benar dan sesuai aturan.

Kegiatan seperti TAX-Kandani ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mengikis persepsi negatif tentang pemeriksaan pajak dan menjadikannya sebagai bagian dari proses yang wajar, sehat, dan transparan dalam sistem perpajakan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index