JAKARTA - Langkah korektif tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merespons keresahan publik terkait rekening bank yang diblokir karena dianggap tidak aktif atau dormant. Di tengah sorotan masyarakat atas langkah pemblokiran yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK menyatakan akan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan pengelolaan rekening dormant di perbankan.
Rencana revisi ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Dengan kebijakan yang lebih jelas dan berpihak pada perlindungan nasabah, diharapkan kekhawatiran masyarakat terhadap penyimpanan dana di perbankan dapat diminimalisir.
“Dalam waktu dekat OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring meningkatnya sorotan publik terhadap rekening nasabah yang dianggap tidak aktif dan kemudian diblokir. Meski enggan berkomentar langsung mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh PPATK, Dian menegaskan bahwa langkah OJK sepenuhnya bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan otoritas pengawas dan hak-hak nasabah.
Menurutnya, penyesuaian aturan tidak hanya akan mencakup mekanisme pengelolaan rekening tidak aktif, tetapi juga akan menyentuh aspek kejelasan prosedur yang harus ditempuh bank sebelum melakukan langkah tertentu terhadap rekening nasabah. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan setiap tindakan bank memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dian menjelaskan bahwa perbankan harus menjadi tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat untuk menyimpan dan mengelola dananya. Oleh karena itu, penting bagi setiap lembaga keuangan untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan operasional yang menyangkut nasabah dilakukan secara transparan dan adil.
Rekening dormant sendiri merujuk pada rekening yang tidak mengalami transaksi dalam kurun waktu tertentu, biasanya selama enam bulan hingga satu tahun. Di sebagian besar lembaga keuangan, rekening yang masuk dalam kategori ini kerap mengalami pembatasan layanan, dan dalam kasus tertentu, bisa ditindaklanjuti dengan pemblokiran sementara hingga dilakukan klarifikasi oleh nasabah.
Namun, dalam praktiknya, ketentuan tentang rekening dormant belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas. Kurangnya pemahaman ini turut menjadi pemicu munculnya ketegangan ketika tindakan pemblokiran dilakukan, terutama jika nasabah merasa tidak mendapatkan pemberitahuan atau tidak diberi ruang untuk menanggapi sebelum tindakan tersebut diambil.
Dalam hal ini, OJK menyadari perlunya penyempurnaan kebijakan yang tidak hanya berpijak pada perlindungan terhadap sistem keuangan nasional, tetapi juga mengutamakan prinsip keadilan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan rekening nasabah dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik, serta menjamin adanya kejelasan antara hak dan kewajiban pihak bank maupun nasabah,” lanjut Dian.
OJK juga menilai bahwa penguatan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi hal yang tidak terpisahkan dalam proses reformulasi aturan ini. Penyesuaian kebijakan perlu dibarengi dengan sosialisasi yang luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Upaya ini sekaligus menjadi bentuk respon otoritas keuangan atas suara-suara publik yang menghendaki kejelasan dalam perlakuan terhadap rekening bank, terutama dalam konteks dugaan pemblokiran tanpa prosedur yang transparan.
Meskipun belum disampaikan secara rinci bentuk revisi aturan yang akan dikeluarkan, pernyataan OJK ini menegaskan arah kebijakan yang lebih berorientasi pada perlindungan konsumen tanpa mengesampingkan kewenangan lembaga pengawas untuk menjaga integritas sistem perbankan.
Ke depan, pengaturan ulang pengelolaan rekening dormant juga diperkirakan akan mencakup ketentuan teknis seperti kewajiban pemberitahuan kepada nasabah, periode pengaktifan kembali, serta alur keberatan apabila nasabah merasa dirugikan. Regulasi yang lebih tegas dan terperinci diyakini akan mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan rasa aman dalam bertransaksi di sektor perbankan.
Langkah OJK ini mendapat perhatian luas dari kalangan perbankan dan masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa penyempurnaan aturan ini akan menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan antara bank dan nasabah berbasis kepercayaan.
Dengan penataan ulang yang lebih komprehensif, diharapkan sistem perbankan Indonesia tidak hanya semakin tangguh secara kelembagaan, tetapi juga semakin inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Kepercayaan publik, yang merupakan fondasi utama industri perbankan, perlu terus dijaga melalui pendekatan regulasi yang adil, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan yang transparan.
Dalam dunia keuangan yang semakin kompleks, otoritas seperti OJK memegang peranan kunci dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem dan perlindungan konsumen. Revisi terhadap aturan rekening dormant menjadi salah satu bukti bahwa regulasi harus senantiasa berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat.