Hukum

Pemerintah Pastikan Transfer Data Tetap Taat Hukum

Pemerintah Pastikan Transfer Data Tetap Taat Hukum
Pemerintah Pastikan Transfer Data Tetap Taat Hukum

JAKARTA - Di tengah pembahasan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat, keyakinan terhadap integritas hukum nasional tetap menjadi sorotan utama. Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengorbankan prinsip kedaulatan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak privasi warganya.

Pernyataan tersebut muncul seiring meningkatnya perhatian publik terhadap bagaimana pemerintah akan menangani data pribadi masyarakat Indonesia, terutama dalam konteks kerja sama lintas negara. Sarmuji menyampaikan sikap optimistis bahwa pemerintah akan tetap patuh terhadap regulasi domestik, khususnya yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Saya yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional,” ujar Sarmuji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Pernyataan ini memberikan rasa aman bagi publik yang mungkin merasa khawatir atas wacana pemindahan data pribadi ke luar negeri. Menurut Sarmuji, aspek hukum dan perlindungan hak individu tetap menjadi dasar dalam setiap kebijakan strategis pemerintah, terutama yang menyangkut data sensitif seperti identitas dan aktivitas digital warga negara.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi dasar utama yang tidak bisa dinegosiasikan. UU ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap data pribadi hanya bisa diproses, digunakan, dan dipindahkan dengan persetujuan jelas dari pemiliknya, serta dalam kerangka hukum yang ketat.

Sarmuji juga menekankan bahwa kerja sama internasional dalam bidang digital dan teknologi informasi seharusnya tidak menjadi celah untuk melemahkan perlindungan terhadap warga negara. “Kita tidak boleh tergesa-gesa dalam memutuskan transfer data ke luar negeri tanpa memastikan bahwa semua ketentuan dalam UU PDP dijalankan dengan tegas,” lanjutnya.

Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam posisi penting dalam lanskap digital global, sehingga keputusan apa pun yang menyangkut data warga negara harus diambil dengan pertimbangan matang, transparan, dan berdasarkan prinsip saling menghormati antara negara mitra.

Ia menilai bahwa kerja sama digital yang baik justru akan memperkuat posisi Indonesia secara geopolitik dan ekonomi, jika tetap berpijak pada prinsip kedaulatan dan perlindungan data. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan terhadap kerja sama internasional tidak harus mengorbankan hak fundamental masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, Sarmuji menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan UU PDP harus menjadi prioritas lembaga-lembaga pengawas dan regulator. Proses audit, pemantauan, dan mekanisme pengaduan publik harus diperkuat untuk mencegah pelanggaran dan kebocoran data, terutama jika data tersebut nantinya diproses di luar negeri.

“Pemerintah tentu tidak bekerja sendiri. DPR juga akan ikut memastikan agar tidak terjadi pelanggaran hak atas privasi warga negara. Ini menyangkut kepentingan nasional jangka panjang,” ujarnya.

Dalam praktiknya, isu transfer data lintas batas tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menyentuh ranah diplomasi, keamanan, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, transparansi dan komunikasi yang terbuka menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam menangani isu ini.

Sarmuji menyarankan agar pemerintah terus membuka dialog publik dan menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme perlindungan data tetap dijaga dalam skema kerja sama internasional. Ia menilai bahwa keterbukaan informasi akan mengurangi kekhawatiran masyarakat dan menciptakan partisipasi publik yang sehat.

Menyikapi perkembangan teknologi dan kebutuhan pertukaran data dalam sektor ekonomi digital yang semakin dinamis, Sarmuji menyadari bahwa kerja sama lintas negara tidak bisa dihindari. Namun demikian, ia menggarisbawahi bahwa kedaulatan digital Indonesia harus tetap menjadi fondasi dalam setiap kebijakan.

“Bukan berarti kita menolak kerja sama dengan pihak luar. Tapi prinsipnya, kita tidak boleh mengorbankan keamanan dan privasi warga demi kepraktisan teknologi,” kata dia.

Kehadiran UU PDP sebagai landasan hukum merupakan langkah maju dalam penguatan tata kelola data di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, Indonesia bergabung dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu menetapkan perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagai hak dasar warganya.

Sebagai wakil rakyat, Sarmuji menilai penting untuk terus mengawal implementasi undang-undang ini agar tidak hanya menjadi simbol formal, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan. Ia pun mendorong pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur hukum dan teknis yang mumpuni, termasuk peningkatan kapasitas lembaga yang bertanggung jawab mengawasi lalu lintas data.

Dengan penguatan regulasi, peningkatan transparansi, dan keterlibatan semua pihak, Sarmuji percaya bahwa Indonesia mampu menjadi negara yang tidak hanya berdaulat secara digital, tetapi juga dihormati dalam tatanan kerja sama internasional.

Pernyataan Sarmuji ini menjadi penegasan bahwa arah kebijakan negara tidak semata mengikuti arus globalisasi digital, tetapi tetap memperhatikan pijakan hukum nasional yang kuat. Di tengah tantangan global, perlindungan terhadap privasi warga negara adalah harga mati yang tidak bisa dinegosiasikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index