BBM

Penertiban BBM Eceran Diperketat Satpol PP Balikpapan Rutin

Penertiban BBM Eceran Diperketat Satpol PP Balikpapan Rutin
Penertiban BBM Eceran Diperketat Satpol PP Balikpapan Rutin

JAKARTA - Upaya penegakan aturan di Kota Balikpapan terus digencarkan, terutama dalam menjaga keselamatan publik dan ketertiban umum. Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan menertibkan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran yang marak dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan.

Langkah ini bukan hanya menyasar pelanggaran administratif, tetapi lebih jauh lagi bertujuan untuk meminimalkan potensi kebakaran dan risiko lain yang bisa mengancam masyarakat. Penjualan BBM eceran yang dilakukan secara sembarangan, terutama di kawasan padat penduduk, telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Penertiban terhadap para penjual BBM eceran ini dilakukan secara berkala oleh Satpol PP Balikpapan. Razia rutin dijalankan minimal satu kali dalam sebulan. Tujuannya bukan semata-mata memberi sanksi, namun lebih kepada langkah preventif demi menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan tertib.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menegaskan bahwa pelaksanaan razia akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Strategi penertiban ini dirancang dengan menyasar titik-titik tertentu yang dinilai rawan dan strategis, dimulai dari jalan utama hingga merambah ke kawasan pemukiman padat.

“Untuk tahap awal, kami fokus di kawasan jalan protokol. Setelah itu, akan bergeser ke kawasan permukiman, mengingat banyaknya penjual BBM eceran di daerah padat penduduk,” ujar Izmir Novian Hakim, Senin 21 Juli.

Kebijakan ini sekaligus menjadi respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai aktivitas penjualan BBM yang dilakukan tanpa pengawasan, serta tidak memenuhi standar pengemasan dan penyimpanan yang layak. Dalam banyak kasus, BBM eceran disimpan dalam wadah tidak standar dan dijajakan di pinggir jalan tanpa perlindungan yang memadai dari panas atau api.

Hal ini tentu menimbulkan risiko tinggi, apalagi jika terjadi insiden yang melibatkan percikan api atau korsleting listrik di sekitar lokasi penjualan. Tidak sedikit peristiwa kebakaran yang dipicu oleh kelalaian dalam penanganan BBM, terutama di tempat-tempat yang tidak dirancang untuk penyimpanan bahan berbahaya dan mudah terbakar.

Satpol PP menekankan bahwa kegiatan penjualan BBM eceran bukanlah aktivitas yang dilarang secara mutlak, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai keselamatan dan izin usaha. Oleh karena itu, penertiban dilakukan sebagai upaya edukasi sekaligus penegakan aturan bagi masyarakat.

Dalam proses penertiban, pihak Satpol PP juga menggandeng instansi terkait untuk melakukan pendekatan persuasif terhadap para pelaku usaha skala kecil yang menjual BBM eceran. Pendekatan ini mencakup imbauan langsung di lapangan, serta ajakan untuk mengikuti prosedur legal dan aman dalam menjalankan usahanya.

Lebih lanjut, Satpol PP juga mengidentifikasi bahwa sebagian besar pelaku penjualan BBM eceran berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah yang menggantungkan hidupnya dari usaha ini. Oleh karena itu, penanganan terhadap mereka tidak hanya bersifat represif, tetapi juga melibatkan pendekatan kemanusiaan dan pembinaan.

Pemerintah Kota Balikpapan melalui program-program pembinaan usaha kecil dan mikro akan mencari solusi jangka panjang agar pelaku usaha eceran tidak terjebak dalam praktik yang membahayakan, namun tetap bisa menjalankan roda perekonomian dengan aman dan legal.

Dengan melakukan razia rutin dan terstruktur, Satpol PP berharap masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam aktivitas niaga, terutama yang melibatkan barang berisiko tinggi seperti BBM. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas penjualan BBM ilegal atau tidak aman juga sangat dibutuhkan sebagai bagian dari sistem pengawasan sosial.

Rencana jangka panjang yang tengah disiapkan oleh Satpol PP juga mencakup pemetaan lokasi penjualan BBM eceran di seluruh wilayah kota. Data ini nantinya akan menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan, termasuk dalam pemberian izin resmi atau relokasi aktivitas yang dinilai berisiko tinggi.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah kota untuk menjaga estetika dan kerapian kota, khususnya di sepanjang jalan utama yang merupakan wajah kota bagi pengunjung dari luar daerah. Lapak-lapak BBM eceran yang dibangun secara darurat dan tidak tertata sering kali merusak pemandangan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Dengan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan banyak pihak, Satpol PP Kota Balikpapan yakin bahwa penertiban penjualan BBM eceran ini dapat berjalan dengan efektif, tanpa menimbulkan konflik atau keresahan sosial. Penegakan aturan ini bukan semata-mata demi kepentingan pemerintah, tetapi demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat luas.

Izmir Novian Hakim menambahkan bahwa evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menyesuaikan pola operasi Satpol PP di lapangan. Ia menegaskan, kolaborasi dengan warga dan pelaku usaha sangat penting agar tujuan dari penertiban ini bisa tercapai tanpa gesekan berarti.

Dengan demikian, langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam menertibkan penjualan BBM eceran merupakan cerminan tanggung jawab dalam menjaga keamanan publik dan tata kota yang lebih tertib. Sinergi antara aturan, edukasi, dan tindakan konkret menjadi kunci dalam menciptakan Balikpapan yang aman, nyaman, dan bebas dari potensi bahaya kebakaran akibat penanganan BBM yang tidak sesuai standar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index