Pertambangan

Papua Barat Susun Pergub Pertambangan Rakyat Tingkat Lokal

Papua Barat Susun Pergub Pertambangan Rakyat Tingkat Lokal
Papua Barat Susun Pergub Pertambangan Rakyat Tingkat Lokal

JAKARTA - Langkah konkret Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam kembali mendapat sorotan. Bukan semata mengejar pertumbuhan ekonomi, kebijakan ini lahir dari kesadaran untuk mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan kekayaan alam, khususnya yang tak terbarukan. Pemerintah provinsi segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait izin pertambangan rakyat sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023.

Gagasan ini bukan muncul tanpa latar belakang. Di berbagai wilayah Papua Barat, kegiatan pertambangan rakyat telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun sebagian besar masih beroperasi tanpa payung hukum yang jelas. Situasi ini tidak hanya mempersulit pengawasan, tetapi juga menimbulkan risiko lingkungan dan konflik sosial yang berkepanjangan. Dengan adanya Pergub, pemerintah berupaya melegalkan aktivitas tersebut secara sistematis agar memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup.

Dalam penjelasannya di Manokwari, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa pembangunan di Papua Barat harus memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. “Pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui harus dilakukan sesuai prinsip keberlanjutan,” ujarnya.

Dominggus menilai, keberadaan Pergub nantinya bukan sekadar legalisasi, tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat ekonomi masyarakat lokal. Kegiatan pertambangan rakyat yang legal dan terorganisir dapat mendorong peningkatan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Barat. Semua ini penting demi mendorong kemandirian ekonomi di tingkat daerah.

Lebih jauh, kehadiran regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku tambang rakyat. Pemerintah daerah tidak ingin lagi melihat masyarakat bekerja dalam ketidakpastian dan menghadapi potensi kriminalisasi hanya karena tidak memiliki izin resmi. Di sisi lain, legalitas tersebut juga memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan yang lebih baik, termasuk memastikan bahwa praktik penambangan tidak berdampak buruk pada lingkungan.

Penyusunan Pergub akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tokoh adat, masyarakat setempat, akademisi, hingga organisasi lingkungan. Proses partisipatif ini dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada rakyat dan mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Papua Barat.

Gubernur Dominggus juga mengingatkan bahwa meskipun nantinya aktivitas tambang rakyat telah dilegalkan, para pelaku tetap wajib mematuhi aturan teknis dan lingkungan. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik pertambangan yang merusak alam atau membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itu, diperlukan edukasi dan pelatihan berkelanjutan bagi para penambang agar mereka mampu menerapkan metode yang aman dan ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Dominggus menyampaikan bahwa keberadaan tambang rakyat bukan hanya soal eksplorasi atau produksi semata, melainkan juga berperan dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat adat. Di banyak wilayah Papua Barat, sumber daya alam menjadi salah satu sumber penghidupan utama. Maka dari itu, keberadaan Pergub akan memberikan ruang aman dan sah bagi masyarakat untuk mengelola kekayaan alamnya secara bermartabat.

Langkah Pemprov Papua Barat ini dinilai progresif karena mengakui peran pertambangan rakyat sebagai bagian dari strategi pembangunan inklusif. Tidak hanya perusahaan besar yang diberi ruang, tetapi juga masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang tradisional. Dengan demikian, terjadi pemerataan manfaat ekonomi dan peningkatan kesejahteraan secara luas.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap ekonomi kerakyatan. Dibanding mendorong dominasi korporasi besar, Pemprov Papua Barat justru mendorong skema pemberdayaan masyarakat agar memiliki peran dan kontrol lebih besar atas kekayaan daerahnya sendiri. Dalam konteks otonomi daerah, pendekatan seperti ini sejalan dengan semangat desentralisasi fiskal dan pembangunan berbasis potensi lokal.

Diharapkan, dengan hadirnya Pergub, berbagai permasalahan yang selama ini timbul dari tambang rakyat dapat terurai satu per satu. Misalnya, konflik lahan, ketidakjelasan status hukum, hingga persoalan lingkungan. Ketika semuanya telah berada dalam jalur yang tertata dan terpantau, maka kontribusi sektor ini terhadap pembangunan Papua Barat akan jauh lebih signifikan dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah juga akan memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pertambangan yang telah dilegalkan. Bukan hanya aspek teknis, tetapi juga pelaporan, penilaian dampak, hingga tanggung jawab pascatambang. Semua ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan tata kelola pertambangan yang lebih adil dan transparan.

Secara keseluruhan, penyusunan Pergub tentang izin pertambangan rakyat menjadi momentum penting bagi Papua Barat dalam menata ulang sektor sumber daya alamnya. Tidak hanya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan PAD, tetapi juga mengukuhkan peran masyarakat lokal sebagai pelaku utama pembangunan daerah. Dengan regulasi yang berpihak dan pendekatan yang partisipatif, Papua Barat menunjukkan bahwa pertambangan rakyat bisa menjadi kekuatan positif dalam pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index