JAKARTA - Upaya memastikan keamanan pangan terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo. Salah satu langkah nyata yang kini semakin intens dilakukan adalah pengawasan terhadap sarana produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Pemeriksaan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud tanggung jawab dalam menjaga mutu produk pangan yang beredar di masyarakat.
Pengawasan ini secara khusus diarahkan untuk memastikan setiap pelaku usaha di sektor rumah tangga yang memproduksi makanan atau minuman telah memenuhi ketentuan keamanan dan kebersihan sesuai standar yang berlaku. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi dasar dalam proses penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sertifikat tersebut merupakan salah satu syarat mutlak agar produk makanan skala rumah tangga dapat memiliki legalitas yang sah dan layak edar di pasar.
Pihak Dinas Kesehatan menekankan bahwa kegiatan inspeksi tidak dilakukan secara acak, melainkan menyasar langsung ke pelaku usaha yang sedang dalam proses pengajuan maupun perpanjangan SPP-IRT. Kunjungan lapangan dilakukan untuk menilai kesiapan sarana produksi, mencakup kebersihan lingkungan, kelayakan peralatan, hingga proses pengolahan dan penyimpanan bahan baku.
Langkah ini dinilai krusial mengingat banyaknya pelaku usaha mikro yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Usaha rumahan ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Namun, meski berskala kecil, produk yang dihasilkan harus tetap dijamin keamanannya agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Pelaksanaan inspeksi dilakukan oleh tenaga sanitarian dan petugas gizi dari puskesmas wilayah kerja setempat. Tim ini telah mendapatkan pelatihan teknis tentang cara penilaian sarana produksi IRTP serta ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum mendapatkan sertifikasi. Selain menilai, tim juga memberikan edukasi langsung di lokasi usaha agar pelaku IRTP memahami prinsip-prinsip dasar keamanan pangan.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Dinkes tidak serta merta bersikap represif terhadap pelaku usaha. Justru, mereka hadir sebagai mitra pembina yang memberi arahan agar pelaku IRTP bisa meningkatkan kualitas dan standar produksi mereka. Pemerintah daerah mendorong para pelaku usaha kecil untuk tidak takut atau merasa dipersulit saat mengurus legalitas. Dengan pendekatan yang komunikatif dan edukatif, Dinkes berharap semua pelaku usaha dapat tumbuh secara sehat dan produktif.
Salah satu aspek penting yang selalu ditekankan dalam pemeriksaan adalah penerapan prinsip sanitasi yang baik. Ini mencakup kebersihan tempat produksi, kondisi alat-alat yang digunakan, hingga higiene pekerja yang terlibat langsung dalam proses pengolahan. Ditemukan bahwa sebagian besar pelaku usaha sudah berupaya memenuhi ketentuan ini, meski masih ada yang perlu perbaikan pada aspek tertentu.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga diingatkan untuk memperhatikan label dan kemasan produk yang mereka jual. Label harus memuat informasi dasar seperti nama produk, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, serta tanggal kedaluwarsa. Kelengkapan ini menjadi salah satu elemen penting dalam proses penilaian kelayakan produk untuk mendapatkan SPP-IRT.
Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi syarat, Dinkes memberi tenggat waktu untuk melakukan perbaikan. Setelah itu, akan dilakukan peninjauan ulang guna memastikan bahwa pembenahan benar-benar telah dilakukan. Bila semua standar telah terpenuhi, maka sertifikat akan segera diterbitkan. Dengan cara ini, pengawasan menjadi lebih partisipatif dan membangun.
Pentingnya SPP-IRT juga terletak pada fungsinya sebagai perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Dengan memiliki sertifikat resmi, produk mereka tidak hanya diakui secara legal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Terlebih di era persaingan pasar yang semakin kompetitif, legalitas menjadi nilai tambah yang memengaruhi minat beli masyarakat.
Dinkes Kabupaten Probolinggo juga terus mendorong peningkatan kapasitas pelaku IRTP melalui berbagai pelatihan keamanan pangan dan manajemen usaha kecil. Kegiatan ini bertujuan agar pelaku usaha mampu mengelola produksinya dengan cara yang lebih profesional, serta memiliki pemahaman tentang pentingnya jaminan mutu dan keamanan produk.
Dalam jangka panjang, strategi pengawasan ini diharapkan tidak hanya mendongkrak kualitas pangan lokal, tetapi juga mendorong pelaku usaha rumah tangga untuk naik kelas dan masuk pasar yang lebih luas. Dengan legalitas yang kuat dan standar produksi yang baik, bukan tidak mungkin produk lokal Kabupaten Probolinggo bisa bersaing di tingkat regional bahkan nasional.
Antusiasme dari masyarakat juga semakin tinggi terhadap pentingnya memiliki SPP-IRT. Banyak pelaku usaha yang kini lebih aktif berkonsultasi ke puskesmas atau langsung ke Dinkes untuk memastikan mereka memenuhi seluruh ketentuan. Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya keamanan pangan dan legalitas produk mulai tumbuh dengan baik di tingkat akar rumput.
Dalam rangka menjaga konsistensi mutu dan legalitas, Dinkes berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan berkala terhadap pelaku usaha yang sudah memiliki SPP-IRT. Pengawasan lanjutan dilakukan guna memastikan standar yang telah dipenuhi saat pengajuan tetap dipertahankan dalam praktik sehari-hari.
Dengan pendekatan yang lebih proaktif, kolaboratif, dan edukatif, Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo berharap dapat menciptakan ekosistem industri rumah tangga pangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Penguatan dari sisi pembinaan dan pengawasan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menghasilkan produk pangan yang tidak hanya lezat, tetapi juga memenuhi aspek keamanan dan kesehatan.
Melalui upaya ini, sektor usaha kecil di bidang pangan diyakini akan terus berkembang dan menjadi tulang punggung perekonomian lokal dengan landasan yang kuat dan terpercaya. Sertifikat SPP-IRT bukan lagi sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi simbol komitmen terhadap mutu dan perlindungan konsumen.