JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk semua golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, tidak mengalami perubahan pada periode 26 hingga 31 Mei 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global dan nasional.
Dengan demikian, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk akhir Mei 2025 masih mengacu pada tarif yang berlaku sebelumnya. Artinya, pelanggan rumah tangga, industri, bisnis, dan sektor lainnya akan membayar tarif listrik dengan nominal yang sama seperti pekan lalu.
"Penetapan tarif listrik ini sudah sesuai dengan regulasi dan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro terkini," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, Minggu 25 Mei 2025.
Penetapan Berdasarkan Aturan ESDM
Kebijakan tarif listrik ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik secara triwulanan. Dalam peraturan tersebut, tarif pelanggan non-subsidi dapat mengalami penyesuaian berdasarkan beberapa parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, untuk periode ini, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian, artinya tarif tetap.
"Kami menilai kondisi ekonomi masih memerlukan stabilitas harga energi. Oleh karena itu, tarif listrik tidak kami naikkan," kata Jisman.
Daftar Tarif Listrik per kWh
Berikut adalah tarif listrik terbaru yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan dari 26 hingga 31 Mei 2025:
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi:
- R-1/450 VA: Rp 415/kWh
- R-1/900 VA RTM: Rp 586/kWh
- R-1/900 VA Non-RTM: Rp 1.352/kWh
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi:
- R-1/1300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/2200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/3500–5500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/>6600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Bisnis:
- B-2/6600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/>200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Pelanggan Industri:
- I-3/>200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/30 MVA ke atas: Rp 996,74/kWh
Pelanggan Sosial, Pemerintah, dan Layanan Publik:
- S-2/200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- P-1/6600 VA: Rp 1.444,70/kWh
- P-2/>200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- Layanan Publik: Mengacu pada klasifikasi teknis PLN
Tidak Ada Perubahan hingga Akhir Mei
Kebijakan tarif tetap ini dipastikan berlaku hingga akhir bulan, sambil menunggu penilaian untuk kuartal berikutnya. Penyesuaian tarif secara resmi akan kembali dilakukan pada awal Juli 2025 sesuai jadwal triwulan yang ditetapkan pemerintah.
"Peninjauan tarif akan dilakukan kembali dengan mempertimbangkan parameter ekonomi yang berlaku saat itu. Kami harap masyarakat dapat tetap tenang dan tidak khawatir soal kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat," tambah Jisman.
Komitmen Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang libur sekolah dan masa puncak konsumsi energi di bulan Juni dan Juli.
Pemerintah berharap bahwa dengan tidak adanya kenaikan tarif, rumah tangga dan pelaku usaha kecil dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara optimal tanpa beban tambahan dari sektor energi.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai langkah pemerintah ini cukup positif dalam konteks menjaga konsumsi domestik. "Tarif listrik yang stabil sangat penting untuk menjaga inflasi dan daya beli masyarakat kelas bawah. Ini juga memberikan kepastian bagi sektor industri dan bisnis dalam merencanakan produksi mereka," ujar Bhima.
Evaluasi Kuartalan dan Transparansi
Sebagai informasi, pemerintah memang telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik non-subsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Evaluasi ini dilakukan secara transparan dan melibatkan data dari berbagai sektor, termasuk nilai tukar, harga energi global, dan tren inflasi domestik.
Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa tarif listrik tidak semata-mata dinaikkan tanpa dasar yang kuat. Justru, kebijakan tarif bertujuan menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan layanan energi dan perlindungan terhadap konsumen.