JAKARTA – Rencana Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) yang akan dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Bank DKI) masih belum tercatat secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, belum ada proses konsultasi atau pernyataan pendaftaran yang dilakukan oleh pihak Bank DKI kepada otoritas pasar modal.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara daring pada Jumat, 9 Mei 2025.
“Sampai saat ini belum ada konsultasi atau pernyataan pendaftaran atas IPO Bank DKI,” kata Inarno Djajadi dalam keterangannya kepada media.
Pernyataan ini muncul di tengah santernya pemberitaan mengenai rencana Bank DKI untuk melakukan IPO dan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2025. Langkah ini sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian dari upaya perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut untuk memperkuat struktur permodalan serta memperluas ekspansi bisnis perbankan di sektor digital dan UMKM.
Namun demikian, berdasarkan pernyataan OJK, belum ada proses formal yang diajukan ke regulator terkait rencana tersebut. Proses IPO sebuah perusahaan, terutama lembaga keuangan seperti bank, membutuhkan sejumlah tahapan yang ketat, termasuk konsultasi dengan OJK, penyampaian dokumen pernyataan pendaftaran, serta keterbukaan informasi yang memadai kepada publik.
Bank DKI Belum Ajukan Pendaftaran Resmi ke OJK
Rencana IPO oleh Bank DKI sebenarnya bukan hal baru. Informasi mengenai rencana tersebut sempat mencuat sejak awal tahun 2024. Bahkan, beberapa pejabat pemerintah DKI Jakarta sempat menyampaikan bahwa proses untuk menuju penawaran saham perdana sedang disiapkan secara bertahap. Namun hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang masuk ke OJK mengenai pendaftaran IPO dari Bank DKI.
Menurut Inarno Djajadi, langkah konsultasi awal biasanya dilakukan oleh emiten potensial sebelum resmi mengajukan dokumen pendaftaran. Proses ini penting agar perusahaan memahami secara menyeluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menunggu jika memang ada rencana dari pihak Bank DKI untuk melakukan IPO, tentunya proses harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Inarno.
Persyaratan Ketat untuk IPO Bank
IPO dari sektor perbankan bukanlah hal yang sederhana. OJK dan BEI memiliki ketentuan khusus yang mengatur IPO bank, termasuk ketentuan tentang rasio permodalan, kualitas aset, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan. Selain itu, keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek penting yang diawasi oleh regulator.
Menurut ketentuan yang berlaku, setiap bank yang akan melantai di bursa wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum, termasuk menjaga rasio kecukupan modal (CAR) dan rasio kredit bermasalah (NPL) dalam batas aman. Selain itu, integritas dan kelayakan pengurus serta pemegang saham pengendali juga menjadi pertimbangan penting dalam proses penilaian oleh OJK.
Rencana IPO Bank DKI dan Harapan Pemerintah Daerah
Bank DKI merupakan bank pembangunan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rencana IPO ini sebelumnya dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat transformasi digital bank dan meningkatkan kapasitas pembiayaan, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gubernur DKI Jakarta saat itu menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh transformasi Bank DKI menjadi entitas perbankan yang lebih modern dan kompetitif. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah mendorong Bank DKI untuk melakukan IPO guna mendapatkan akses pendanaan dari pasar modal.
Namun demikian, dengan pernyataan resmi dari OJK yang menyebut belum ada konsultasi ataupun pendaftaran resmi, maka rencana IPO tersebut tampaknya masih berada dalam tahap wacana internal atau perencanaan awal.
Tantangan dan Peluang IPO bagi Bank Pembangunan Daerah
Jika rencana IPO ini terealisasi di masa mendatang, Bank DKI akan menjadi salah satu dari sedikit bank pembangunan daerah (BPD) yang go public di Indonesia. Hingga saat ini, hanya segelintir BPD yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Langkah ini dapat membuka peluang baru bagi bank daerah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing melalui akuntabilitas publik dan akses ke dana masyarakat.
Namun di sisi lain, tantangan yang dihadapi juga tidak sedikit. Selain harus mematuhi regulasi ketat, BPD yang akan IPO juga perlu meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat sistem teknologi informasi, serta mengelola risiko dengan lebih disiplin, mengingat ekspektasi investor terhadap transparansi dan kinerja sangat tinggi di pasar modal.
OJK Tunggu Langkah Nyata dari Bank DKI
Dengan belum adanya proses konsultasi ataupun pengajuan pendaftaran IPO oleh Bank DKI, maka rencana perusahaan untuk melantai di bursa masih bersifat spekulatif. OJK menyatakan siap memberikan panduan dan pendampingan jika Bank DKI memutuskan untuk melanjutkan proses tersebut secara resmi.
“OJK membuka diri terhadap rencana IPO dari emiten manapun, termasuk BPD seperti Bank DKI, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan mengikuti proses yang sesuai,” ujar Inarno Djajadi.
Untuk saat ini, publik dan pelaku pasar tampaknya harus menunggu kepastian lebih lanjut dari Bank DKI mengenai keseriusan dan kesiapan mereka untuk masuk ke pasar modal. Hingga ada langkah resmi, termasuk pengajuan dokumen dan pengumuman prospektus, rencana IPO ini belum bisa dianggap sebagai rencana yang sedang berjalan.