Jaksa Agung Usulkan Nama Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 20:56:31 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pihak Istana telah menerima surat resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Surat tersebut memuat usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru untuk menggantikan posisi Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri.

Saat ditemui setelah rapat di Gedung DPR, Jakarta, pada hari Rabu, Prasetyo selaku Juru Bicara Presiden menyebutkan bahwa surat usulan itu dikirim pada hari Selasa (14/7). Laporan tersebut kini sedang diproses sebagai landasan utama untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres).

"Per kemarin, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo.

Prasetyo membenarkan kabar bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, merupakan salah satu nama yang diajukan oleh Jaksa Agung dalam surat tersebut.

"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya," ujarnya.

Selain nama Kuntadi, Jaksa Agung juga merekomendasikan nama kandidat lainnya. Meski demikian, Prasetyo tidak memaparkan lebih mendalam mengenai rincian identitas ataupun jabatan dari para calon pengganti tersebut.

"Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," ujarnya.

Prasetyo juga memberikan isyarat bahwa keppres tentang pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru kemungkinan besar akan ditandatangani pada pekan ini.

"Insyaallah," ujarnya.

Febrie Adriansyah sendiri telah melepaskan jabatannya sebagai Jampidsus sejak hari Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Kasus hukum yang menjeratnya kini tengah diproses oleh Kejaksaan Agung setelah sebelumnya dilimpahkan secara resmi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Terkini