Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Nomor Registrasi Sertifikat Halal Produk

Kamis, 09 Juli 2026 | 06:38:32 WIB
Ilustrasi Logo Halal Pada Makanan.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar menyertakan nomor registrasi sertifikat halal pada label produk mereka. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memeriksa dan memastikan keabsahan status kehalalan dari produk yang beredar.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, mengemukakan bahwa kepemilikan sertifikat resmi merupakan basis utama bagi pemilik bisnis untuk memasang logo halal pada kemasan dagangan mereka. Kendati demikian, pencantuman tersebut wajib disertai nomor seri registrasi demi memenuhi aspek legalitas hukum yang berlaku.

“Jadi tidak hanya logo halal Indonesia, tetapi tanpa nomor serinya itu belum lengkap secara legal. Ini juga yang sering kami temukan. Tanpa nomor registrasi, sulit untuk dicek kapan sertifikat itu diterbitkan dan sebagainya," ujar Fuad dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Berdasarkan penjelasan Fuad, para pemilik usaha mempunyai dua tanggung jawab pokok terkait regulasi jaminan kehalalan produk. Aspek pertama ialah mendaftarkan serta mengurus sertifikasi resmi berdasarkan ketetapan hukum formal.

Poin kedua yaitu mencetak logo halal yang dibarengi dengan nomor registrasi pada wadah pembungkus produk, sekaligus konsisten memelihara mutu bahan baku baku serta alur pemrosesan sesuai dengan standar yang telah disetujui tim penguji.

Pihaknya menggarisbawahi apabila terdapat penyesuaian atau penggantian bahan baku dasar, zat aditif tambahan, hingga alur manufaktur, pemilik bisnis wajib mendaftarkan ulang produknya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjaga status kehalalannya tetap sahih.

“Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan bentuk kesadaran halal compliance yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha,” katanya.

Fuad menguraikan bahwa keabsahan status halal sebuah komoditas tidak semata-mata diukur dari material dasarnya saja, melainkan dipengaruhi erat oleh metode pengolahan, ruang penyimpanan, hingga rantai logistik distribusinya.

Lompatan teknologi di sektor industri pangan, kosmetika, farmasi, serta komoditas konsumsi lainnya menjadikan tahapan manufaktur sebagai variabel krusial dalam menentukan apakah suatu produk memenuhi kriteria halal atau tidak.

“Banyak bahan yang asalnya halal, tetapi dalam proses pengolahan, penyimpanan, atau distribusinya dapat terkontaminasi bahan yang tidak halal. Karena itu yang dinilai bukan hanya zatnya, tetapi juga prosesnya,” kata Fuad.

Hingga periode akhir Juni 2026, lembaga BPJPH tercatat sudah mengeluarkan kisaran empat juta dokumen sertifikasi halal, baik melalui jalur berbayar reguler maupun skema fasilitasi sertifikasi gratis. Capaian ini diharapkan mampu mengokohkan fondasi industri halal domestik sekaligus menaikkan daya saing komoditas lokal di kancah internasional.

Di samping itu, Fuad turut mengimbau kalangan penghulu, aparat penyuluh keagamaan, para dai, hingga penceramah agama untuk aktif memberikan pemahaman kepada publik mengenai urgensi memilih produk konsumsi yang terjamin kehalalannya, serta mendongkrak kepatuhan para pebisnis terhadap aturan sertifikasi.

Fuad meyakini bahwa tingkat kedisplinan para pengusaha dalam mematuhi regulasi pelabelan dan sertifikasi ini akan memupuk rasa percaya dari para pembeli, sekaligus menjadi stimulus positif bagi penguatan posisi tawar komoditas Indonesia.

“Kita ingin membangun masyarakat yang sadar halal, cinta halal, dan proaktif memahami pentingnya jaminan produk halal. Dengan demikian, Halal Indonesia dapat menjadi kebanggaan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia,” kata Fuad.

Terkini