JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) memberikan catatan penting agar proteksi terhadap hak-hak publik di dalam ekosistem layanan syariah menjadi poin krusial yang diakomodasi pada penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menguraikan bahwa sebagian besar sektor ekonomi berbasis syariah, mulai dari lembaga perbankan hingga bidang usaha strategis lainnya, merupakan bagian dari ranah pelayanan publik.
"Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Rahmadi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, ia menilai para penyedia jasa keuangan syariah wajib mengadopsi standar operasional yang transparan, membuka akses secara adil untuk semua warga, serta memiliki sistem pengawasan internal yang andal.
Indikator pelayanan prima tersebut meliputi kejelasan informasi mengenai jenis akad, rincian biaya, potensi risiko, serta kemudahan bagi masyarakat luas untuk menjangkau jasa keuangan syariah tepat waktu.
Di samping itu, Rahmadi memberikan penekanan agar penyedia layanan syariah menjauhi segala bentuk tindakan diskriminatif serta menjamin adanya perlindungan hukum terhadap kekeliruan kerja aparat di lapangan.
"Perlindungan ini juga harus mencakup kelompok rentan dan masyarakat kecil yang sering berada pada posisi lemah dalam berhadapan dengan institusi layanan," ucapnya.
Melalui catatan tersebut, ia menaruh harapan besar agar regulasi baru ini mampu menjelma menjadi payung hukum yang kokoh dalam mengawal hak-hak konsumen di bidang perekonomian syariah.
Ia pun menyarankan adanya penguatan tata kelola kelembagaan lewat integrasi sistem yang lebih solid antar-instansi terkait di dalam pemerintahan.
Menurut pandangannya, pembentukan badan khusus dibutuhkan guna menyatukan koordinasi berbagai sektor syariah agar mempermudah penyelarasan kebijakan, proses pemantauan, serta pembelaan hak masyarakat.
"Dengan demikian, ekosistem ekonomi syariah dapat berkembang secara lebih terintegrasi sebagai bagian dari tata kelola publik yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas," tutur Rahmadi.
Ia kembali mempertegas bahwa peningkatan proteksi hak konsumen dalam iklim ekonomi syariah menjadi elemen yang sangat krusial di tengah proses perancangan draf undang-undang tersebut.
Sebagai informasi tambahan, draf regulasi mengenai ekonomi syariah ini posisinya masih tertahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta belum masuk ke dalam program prioritas legislasi nasional.