Tarif Listrik PLN 1-8 Maret 2026 Resmi Tidak Berubah, Ini Daftar Lengkap per kWh

Senin, 02 Maret 2026 | 13:16:51 WIB
Tarif Listrik PLN 1-8 Maret 2026 Resmi Tidak Berubah, Ini Daftar Lengkap per kWh

JAKARTA - Memasuki pekan pertama Maret 2026, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi kenaikan tarif listrik. PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik periode 1-8 Maret 2026 tidak mengalami perubahan. 

Kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I (Januari–Maret) 2026 tetap sama seperti triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.

Keputusan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 31 Desember 2025. Dengan demikian, seluruh pelanggan PLN dari berbagai golongan, mulai rumah tangga hingga industri, masih membayar listrik dengan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.

Kebijakan Pemerintah Jaga Daya Beli

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan formula ekonomi makro, sebenarnya terdapat peluang untuk dilakukan penyesuaian tarif.

Parameter yang menjadi acuan meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Perhitungan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Tri Winarno.

Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah dinamika global dan fluktuasi parameter ekonomi yang dapat memengaruhi biaya produksi listrik.

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga

Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik 1-8 Maret 2026 tetap sebagai berikut:

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR,TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Sementara untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi:

R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif ini berlaku secara nasional dan tidak mengalami perubahan dibanding periode sebelumnya.

Tarif Bisnis, Industri, dan Pemerintah

Untuk pelanggan bisnis, tarif yang berlaku adalah:

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Sementara pelanggan industri dikenakan tarif sebagai berikut:

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Adapun untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Sedangkan untuk pelayanan sosial, tarif listrik yang berlaku adalah:

S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Seluruh tarif tersebut berlaku tanpa perubahan pada periode 1-8 Maret 2026.

Stabilitas Tarif di Tengah Dinamika Ekonomi

Meski formula perhitungan tarif memungkinkan adanya penyesuaian, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat. Stabilitas tarif ini diharapkan dapat membantu rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri dalam merencanakan pengeluaran operasional secara lebih pasti.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif pada awal Maret 2026, pelanggan PLN dapat memastikan biaya listrik tetap sesuai dengan periode sebelumnya. Pemerintah dan PLN pun terus memantau perkembangan parameter ekonomi makro untuk menentukan kebijakan tarif pada periode berikutnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien, meskipun tarif tidak mengalami kenaikan. Efisiensi penggunaan energi tetap menjadi langkah penting dalam menjaga pengeluaran rumah tangga maupun operasional usaha tetap terkendali.

Terkini