JAKARTA - UPTD Pendapatan Wilayah atau Samsat Kabupaten Belu mulai memperkuat langkah implementasi kebijakan pajak daerah.
Fokus utama diarahkan pada pelaksanaan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Pergub tersebut mengatur optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta Pajak Alat Berat. Regulasi ini menjadi dasar hukum penguatan penerimaan daerah.
Melalui kebijakan tersebut, Samsat Belu berupaya memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Sosialisasi dan Imbauan sebagai Instrumen Kebijakan
Selain sosialisasi kepada masyarakat umum, Samsat Belu mengambil langkah khusus menyasar pelaku usaha. Pengusaha showroom kendaraan bekas menjadi kelompok yang mendapat perhatian.
Langkah ini diwujudkan melalui surat imbauan resmi yang diterbitkan Kepala UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Belu. Surat tersebut menjadi instrumen administratif dalam menyampaikan kebijakan.
Pendekatan persuasif diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor di wilayah NTT.
Isi Imbauan untuk Pengusaha Showroom Kendaraan Bekas
Surat imbauan tertanggal 20 Januari 2026 ditandatangani Kepala UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Belu, Stanis Laus Moat. Imbauan tersebut ditujukan kepada pemilik showroom kendaraan bekas.
Dalam surat tersebut, pengusaha diminta memperhatikan asal kendaraan sebelum transaksi jual beli dilakukan. Terutama kendaraan yang berasal dari luar wilayah NTT.
Pemilik showroom diminta memastikan kendaraan tersebut terlebih dahulu melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT, khususnya Kabupaten Belu, serta segera mengurus proses balik nama.
Kewajiban Mutasi dan Balik Nama Kendaraan
Kewajiban mutasi masuk dan balik nama ditekankan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini berlaku bagi kendaraan dari luar wilayah NTT.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor dari luar wilayah NTT dilarang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi. Ketentuan ini memiliki implikasi langsung bagi pengguna kendaraan.
Oleh karena itu, proses administrasi kendaraan menjadi syarat penting agar kendaraan dapat beroperasi secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah NTT.
Peran Samsat dalam Kemudahan Layanan Administrasi
Samsat Belu membuka ruang komunikasi bagi pengusaha showroom kendaraan bekas. Hal ini dilakukan untuk mempermudah layanan dan penyampaian informasi administrasi.
Dalam surat imbauan tersebut, pihak showroom dipersilakan menghubungi langsung Samsat Belu. Tujuannya agar proses mutasi dan balik nama dapat dilakukan tanpa kendala.
Pendekatan ini diharapkan mendorong kepatuhan sekaligus memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas jual beli kendaraan.
Kontribusi Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Daerah
Stanis Laus Moat berharap imbauan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh para pengusaha showroom kendaraan. Kepatuhan dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata bagi daerah.
Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pembangunan di Provinsi NTT dan Kabupaten Belu. Optimalisasi penerimaan pajak menjadi kebutuhan strategis.
Melalui kepatuhan administrasi kendaraan, pemerintah daerah berharap pembangunan dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.