Kementerian P2MI Pastikan Perlindungan Penuh bagi Korban PMI Hong Kong

Sabtu, 29 November 2025 | 08:00:47 WIB
Kementerian P2MI Pastikan Perlindungan Penuh bagi Korban PMI Hong Kong

JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kebakaran besar di apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu, 26 November 2025. Kebakaran tersebut menewaskan dua PMI, sementara empat lainnya dirawat di rumah sakit atau dievakuasi ke tempat pengungsian darurat.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyampaikan melalui siaran pers pada Jumat, 28 November 2025bahwa pemerintah bertindak cepat melalui koordinasi antara Kementerian P2MI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong. “Pemerintah Indonesia melalui Kementerian P2MI dan KJRI Hong Kong bergerak cepat untuk memastikan hak-hak para pekerja migran terpenuhi, baik yang selamat maupun keluarga korban yang meninggal dunia,” ujarnya.

Enam PMI Terdampak Kebakaran

Berdasarkan koordinasi intensif dengan KJRI Hong Kong dan otoritas setempat, termasuk Kepolisian, Fire Services Department, serta Hospital Authority, ada enam PMI yang terdampak. Mereka adalah Novita dan Erawati (meninggal dunia), Kholifah Saefudin (dirawat di North District Hospital), Erna Mayang Sari (dievakuasi ke rumah kerabat majikan di Shatin), serta Arik Sugiarti dan Puspita yang berada di shelter darurat Pemerintah Hong Kong.

Mukhtarudin menekankan pentingnya pendampingan konsuler bagi para korban dan keluarga mereka, serta komitmen untuk memberikan informasi secara berkala kepada publik. Penanganan jenazah korban yang meninggal dunia menjadi prioritas utama, termasuk identifikasi resmi, dokumen, dan opsi repatriasi ke tanah air. “Kami memastikan tidak ada satu pun pekerja migran yang terabaikan. Tim kami akan bekerja 24 jam hingga semua proses pelindungan selesai,” tegasnya.

Koordinasi dan Pendampingan Konsuler

KJRI Hong Kong telah melakukan verifikasi langsung di lapangan dan bekerja sama dengan Pemerintah Hong Kong untuk memastikan penanganan korban optimal. Mukhtarudin menjelaskan, semua komunikasi resmi kepada keluarga korban dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri. Proses ini termasuk pendataan para korban selamat, pemantauan kondisi mereka, serta koordinasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan informasi akurat terkait PMI yang cedera maupun terdampak.

Dugaan Kelalaian dan Investigasi Kebakaran

Otoritas Hong Kong telah menangkap dua direktur dan seorang konsultan perusahaan konstruksi terkait dugaan kelalaian yang memicu banyaknya korban jiwa. Investigasi masih berlangsung, termasuk penyelidikan atas dugaan keterlambatan proses evakuasi dan penggunaan material bangunan yang mudah terbakar, seperti papan polistirena dan bahan konstruksi lain yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan.

Bantuan dari Relawan dan Komunitas Indonesia

Selain upaya resmi pemerintah, relawan dan komunitas Indonesia di Hong Kong membuka posko bantuan, membagikan makanan, dan memberikan pendampingan langsung kepada PMI yang terdampak. Mukhtarudin menegaskan, pendataan terus dilakukan untuk memastikan kondisi PMI yang selamat tetap aman dan terpenuhi kebutuhannya.

Hak dan Perlindungan PMI yang Menjadi Prioritas

Dari hasil pengecekan Kementerian P2MI bersama BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem SMILE, dua PMI yang meninggal, Novita dan Erawati, ternyata tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai data paspor, nama, dan tanggal lahir yang telah diverifikasi. Meskipun demikian, pemerintah memastikan hak-hak korban tetap dipenuhi sesuai prosedur hukum dan regulasi yang berlaku.

Komitmen Pemerintah untuk Pelayanan Optimal

Mukhtarudin menegaskan bahwa penanganan kebakaran ini menjadi bukti seriusnya pemerintah dalam melindungi PMI, baik dari sisi keselamatan maupun hak-hak hukum. Penanganan cepat, pendampingan konsuler, dan koordinasi dengan otoritas setempat menjadi langkah strategis untuk meminimalkan dampak bencana terhadap para pekerja migran.

Pemantauan Berkelanjutan hingga Hak Terpenuhi

Kementerian P2MI berkomitmen memantau kondisi PMI yang terdampak hingga hak-hak mereka, termasuk hak keluarga korban, terpenuhi. Langkah-langkah ini mencakup repatriasi jenazah, penanganan medis, pemenuhan kebutuhan dasar, serta informasi terkini terkait proses hukum dan investigasi di Hong Kong.

Perlindungan PMI Menjadi Prioritas Pemerintah

Kebakaran Wang Fuk Court menyoroti risiko yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Melalui koordinasi cepat, pendampingan konsuler, dan upaya hukum, pemerintah memastikan semua PMI yang terdampak mendapat perlindungan penuh. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam menegakkan hak-hak pekerja migran di tingkat internasional.

Terkini

Cek paket Zalora: Panduan Lengkap Melacak Pesananmu

Minggu, 30 November 2025 | 12:17:46 WIB

Update Harga iPhone 13 di iBox Terbaru 2025

Minggu, 30 November 2025 | 12:17:45 WIB

10 Aplikasi Menulis di Android 2025

Minggu, 30 November 2025 | 10:17:06 WIB

Harga HP Tecno Pova 5 dan Spesifikasinya di Indonesia

Minggu, 30 November 2025 | 10:17:00 WIB