Pemkot Balikpapan Perkuat Pengawasan Pajak Sektor Kuliner Daerah

Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:02:17 WIB
Pemkot Balikpapan Perkuat Pengawasan Pajak Sektor Kuliner Daerah

JAKARTA - Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat strategi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor kuliner yang berkembang pesat. 

Melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), pemerintah berfokus memastikan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman terdaftar serta patuh terhadap kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal sekaligus menjaga ketertiban administrasi pajak. Dengan pertumbuhan bisnis kuliner yang cepat, terutama di kawasan komersial dan pusat kota, diperlukan sistem pendataan yang akurat dan berkelanjutan.

Pendekatan ini tidak hanya menekankan aspek penegakan aturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah.

Pemutakhiran Data Pajak untuk Dorong Transparansi Usaha

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemutakhiran data usaha kuliner di seluruh wilayah kota. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan tidak ada satu pun restoran atau rumah makan yang luput dari sistem pajak daerah.

“Fokus kami adalah memastikan seluruh restoran aktif terdata dan tertib pajak, terutama di kawasan dengan pertumbuhan usaha yang pesat,” ungkap Idham.

Pemutakhiran ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan basis data wajib pajak yang valid, sehingga proses pelaporan dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih efisien. Pendekatan berbasis data juga diharapkan mampu meminimalisasi potensi kehilangan pendapatan akibat usaha yang belum terdaftar.

Kawasan Grand City Jadi Fokus Pemantauan Pajak Kuliner

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan dalam program pengawasan ini adalah kawasan Grand City Balikpapan. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dalam sektor kuliner, dengan munculnya banyak gerai baru.

Menurut Idham, mobilitas usaha di kawasan tersebut sangat tinggi. “Di sana perputaran restorannya cepat sekali. Kadang baru buka beberapa bulan sudah tutup atau berganti nama. Jadi perlu kami pantau rutin agar tidak ada yang terlewat dalam pendataan,” jelasnya.

Dengan karakteristik tersebut, BPPDRD menempatkan tim pemantauan berkala agar setiap perubahan usaha dapat segera tercatat. Upaya ini tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan daerah.

Pendataan dan Pembinaan bagi Pelaku Usaha Baru dan Lama

Hasil pendataan terbaru menunjukkan bahwa BPPDRD berhasil memverifikasi sekitar 30 restoran baru maupun lama yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem pajak daerah. Untuk pelaku usaha baru, petugas langsung memberikan arahan agar segera melakukan registrasi pajak.

Sementara bagi usaha yang belum melaporkan kewajibannya, dilakukan pendekatan pembinaan administratif berupa teguran dan pendampingan agar segera menyesuaikan. “Untuk yang baru, kami arahkan segera mendaftar. Sedangkan yang belum lapor, kami berikan teguran agar segera memenuhi kewajibannya,” tambah Idham.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menekankan aspek sanksi, tetapi juga memberikan ruang edukatif agar para pelaku usaha memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah.

Penerimaan Pajak Kuliner Capai 75 Persen dari Target Tahunan

Dari sisi capaian, realisasi penerimaan PBJT sektor makanan dan minuman hingga akhir September telah mencapai sekitar 75 persen dari target semester kedua. Angka ini dinilai positif dan menunjukkan tren peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

“Dengan pendataan yang lebih akurat, kami berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat dan berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Idham.

Pemerintah optimistis, dengan perbaikan sistem pendataan dan peningkatan kesadaran pelaku usaha, target pajak sektor kuliner dapat tercapai bahkan melampaui proyeksi di akhir tahun. Peningkatan penerimaan ini akan menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan kota.

Digitalisasi Sistem Pajak dan Harapan Mewujudkan PAD Berkelanjutan

Selain memperkuat pengawasan di lapangan, BPPDRD Balikpapan juga tengah memperluas sosialisasi terkait kewajiban perpajakan kepada para pelaku usaha. Program ini mencakup penggunaan aplikasi transaksi online yang memungkinkan pelaporan pajak secara real-time.

Melalui sistem digital tersebut, pemerintah berharap dapat menekan potensi kebocoran pajak dan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.

Dengan pengawasan yang ketat, pendataan yang terintegrasi, serta sistem pelaporan yang transparan, Pemkot Balikpapan optimistis sektor kuliner akan menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun. 

Langkah ini juga mempertegas komitmen pemerintah untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang modern, transparan, dan berkelanjutan.

Terkini