OJK Cabut Izin Usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, Fintech Pinjol Resmi Dihentikan Operasinya

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:02:44 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-17/D.06/2025 yang ditetapkan pada tanggal 24 April 2025.

Pencabutan izin ini menandai dihentikannya seluruh kegiatan operasional perusahaan fintech tersebut secara permanen. Langkah tegas ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan sektor jasa keuangan dan perlindungan terhadap konsumen.

Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Edi Setijawan, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia dilakukan setelah melalui proses evaluasi menyeluruh oleh OJK.

"Pencabutan izin usaha berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut oleh Anggota Dewan Komisioner OJK," jelas Edi dalam keterangan tertulisnya.

Edi menambahkan bahwa langkah ini diambil karena PT Ringan Teknologi Indonesia dinilai tidak memenuhi ketentuan dan kewajiban sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. OJK tidak memberikan toleransi terhadap penyelenggara fintech yang tidak patuh terhadap regulasi, apalagi jika berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Kami menekankan bahwa pelaku usaha di sektor fintech wajib menjaga tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. OJK tidak akan ragu untuk memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha, apabila terdapat pelanggaran serius," tegas Edi.

Dengan pencabutan izin ini, PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan operasional sebagai penyelenggara fintech lending. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemberi dan penerima dana serta pihak terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menginstruksikan agar PT Ringan Teknologi Indonesia segera membentuk tim likuidasi dan menyampaikan rencana tindak lanjut penyelesaian hak dan kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan proses penyelesaian kepada OJK secara berkala.

Langkah OJK ini diapresiasi oleh sejumlah pengamat sebagai bentuk ketegasan regulator dalam menjaga integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia. Pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia, Reza Pahlevi, menilai bahwa tindakan OJK sangat penting dalam mencegah praktik pinjaman online ilegal atau merugikan masyarakat.

"Keputusan ini menunjukkan komitmen OJK untuk membersihkan sektor fintech dari entitas yang tidak memenuhi kualifikasi dan etika bisnis. Perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas utama," ujar Reza.

Menurut Reza, keberadaan fintech lending harus menjadi solusi keuangan yang inklusif, bukan justru menimbulkan masalah baru seperti bunga mencekik, intimidasi penagihan, atau kebocoran data pribadi.

"Penyelenggara fintech harus transparan, memiliki sistem keamanan data yang kuat, serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen," tambahnya.

Pencabutan izin ini menjadi pengingat keras bagi seluruh penyelenggara fintech lending lainnya untuk senantiasa mematuhi peraturan, menjaga transparansi, dan bertanggung jawab dalam menjalankan operasional.

Sebagai bagian dari pengawasan lanjutan, OJK juga mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. OJK merekomendasikan agar masyarakat hanya menggunakan layanan dari penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

"Masyarakat dapat mengecek legalitas penyelenggara pinjaman online melalui situs resmi OJK. Jangan mudah tergiur iming-iming pinjaman cepat tanpa syarat yang jelas," imbau Edi.

Data dari OJK menunjukkan bahwa per Maret 2025 terdapat lebih dari 100 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin secara resmi. Namun, OJK juga mencatat bahwa masih banyak laporan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan layanan pinjol ilegal, yang menjadi tantangan serius dalam menjaga kestabilan industri ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK telah melakukan berbagai tindakan pengawasan dan penindakan terhadap fintech lending bermasalah, termasuk memberikan peringatan, sanksi administratif, hingga pencabutan izin seperti yang dialami PT Ringan Teknologi Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi sektor jasa keuangan digital yang bertujuan menciptakan ekosistem yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Dengan demikian, sektor fintech lending diharapkan dapat menjadi bagian integral dari inklusi keuangan nasional tanpa mengorbankan kepercayaan publik.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggara fintech. Kami juga membuka ruang dialog dan edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat dan bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital," tutup Edi.

Dengan pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan integritas di industri fintech, demi menciptakan sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Terkini

Liburan Seru Berenang Bersama Hiu Karimunjawa

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:27 WIB

Rekomendasi 3 Coto Makassar Terlezat di Surabaya

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:26 WIB

Update Harga Sembako Jogja 11 September 2025 Terbaru

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:22 WIB

Langkah Mudah Cek Bansos BPNT 2025 Online

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:21 WIB