JAKARTA — Tanggung jawab korporasi, terutama yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi sorotan utama dalam diskusi hukum yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025, di D’Gallerie, Jakarta Selatan. Diskusi ini, yang diselenggarakan oleh Nah’R Murdono Law Office (MLO), mengangkat tema “Corporate Crime under State-Owned Company Law”, dengan tujuan menggali lebih dalam tentang perubahan regulasi yang mengatur tentang BUMN, khususnya terkait dengan tanggung jawab pidana yang kini melekat pada entitas korporasi tersebut.
Acara yang berlangsung secara interaktif ini menghadirkan Prof. Dr. Jamin Ginting, seorang ahli hukum pidana terkemuka, sebagai narasumber utama. Prof. Ginting memberikan pandangan mendalam mengenai perubahan signifikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang baru saja disahkan dan mulai berlaku di Indonesia. Pembahasan dalam acara ini tidak hanya terbatas pada aspek regulasi, tetapi juga mengungkap potensi implikasi hukum terhadap entitas BUMN dan pelaku bisnis yang terlibat.
Transformasi Regulasi dalam UU BUMN
UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah membawa perubahan besar dalam struktur dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan milik negara. Salah satu perubahan yang mendapat perhatian utama adalah adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur tentang tanggung jawab pidana perusahaan. UU ini menegaskan bahwa BUMN, sebagai entitas yang sepenuhnya dimiliki oleh negara, dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana, seperti korupsi, penipuan, atau pelanggaran serius lainnya.
Prof. Dr. Jamin Ginting menjelaskan, "Dengan lahirnya UU ini, perusahaan negara tidak lagi hanya terikat oleh tanggung jawab administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab pidana yang lebih tegas. Ini adalah langkah maju dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di sektor BUMN."
Menurut Prof. Ginting, regulasi ini menjadi penting karena BUMN memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian nasional. Sebagai entitas yang menerima dana dari negara, setiap pelanggaran yang terjadi dalam BUMN bukan hanya merugikan perusahaan itu sendiri, tetapi juga dapat berdampak buruk pada keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor publik.
Tanggung Jawab Korporasi dan Implikasi Hukum
Diskusi ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional BUMN dan bagaimana penerapan tanggung jawab pidana dapat mempengaruhi kinerja dan kebijakan perusahaan negara. Para pakar hukum yang hadir sepakat bahwa penerapan sanksi pidana terhadap korporasi merupakan langkah yang tepat untuk mendorong perusahaan negara beroperasi secara lebih transparan dan akuntabel.
"Tanggung jawab pidana yang dimuat dalam UU BUMN ini juga memberi sinyal yang jelas bahwa korporasi, termasuk BUMN, harus bertanggung jawab atas tindakannya. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang untuk perusahaan yang lalai atau sengaja melakukan tindakan yang merugikan negara," kata Prof. Ginting dalam diskusi tersebut.
Sebagai contoh, jika sebuah BUMN terlibat dalam kasus korupsi atau penyalahgunaan dana, maka tidak hanya individu yang terlibat yang akan dikenakan hukuman, tetapi seluruh entitas perusahaan juga dapat dijerat dengan sanksi pidana. Hal ini menjadi tantangan baru bagi manajer dan direksi BUMN untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan operasional dan menjaga integritas perusahaan.
Potensi Tantangan dalam Penerapan UU BUMN
Meskipun banyak pihak yang mengapresiasi langkah pemerintah untuk menegakkan hukum dengan lebih ketat di BUMN, beberapa peserta diskusi juga mengingatkan adanya potensi tantangan dalam penerapan UU BUMN ini. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana memastikan implementasi regulasi ini berjalan efektif tanpa menghambat inovasi dan perkembangan perusahaan negara.
"Peraturan ini sangat bagus dalam konteks akuntabilitas, tetapi kita juga harus memperhatikan bahwa BUMN beroperasi di pasar yang sangat kompetitif. Terlalu banyak regulasi atau sanksi pidana yang tidak proporsional dapat menyebabkan ketidakpastian hukum yang akhirnya merugikan semua pihak, termasuk masyarakat sebagai pengguna layanan BUMN," ujar salah satu praktisi hukum yang turut hadir dalam diskusi.
Tantangan lainnya adalah bagaimana cara memastikan bahwa sanksi yang dikenakan kepada BUMN benar-benar memberikan efek jera dan memperbaiki sistem di dalamnya, bukan justru menciptakan kesulitan bagi perusahaan yang berusaha mematuhi regulasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menyediakan panduan yang jelas mengenai penerapan UU BUMN dan bagaimana melaksanakan pengawasan yang lebih efisien.
Pengawasan dan Implementasi yang Efektif
Seiring dengan perubahan regulasi yang membawa tantangan baru, Prof. Ginting juga menekankan pentingnya peran pengawasan yang kuat dari pihak-pihak terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta lembaga pengawas lainnya. Pengawasan yang ketat akan memastikan bahwa BUMN tidak hanya patuh terhadap peraturan yang ada, tetapi juga dapat lebih transparan dalam operasionalnya.
"Kami berharap lembaga pengawasan dapat bekerja sama lebih erat untuk memastikan BUMN benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hanya dengan pengawasan yang tepat, maka tujuan dari UU BUMN ini untuk menciptakan perusahaan negara yang lebih bersih dan akuntabel dapat tercapai," tutup Prof. Ginting.
Harapan terhadap Masa Depan BUMN
Dengan adanya regulasi baru ini, banyak pihak berharap bahwa BUMN di Indonesia dapat menjadi lebih profesional dalam menjalankan bisnisnya. Tanggung jawab pidana yang dikenakan pada perusahaan negara diharapkan akan meningkatkan tata kelola dan etika bisnis yang lebih baik di masa depan, sehingga tidak hanya memberikan manfaat bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat luas.
"Jika penerapan UU BUMN berjalan dengan baik, saya yakin BUMN akan semakin dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan negara yang lebih transparan dan berkeadilan," kata salah satu peserta diskusi yang merupakan akademisi hukum.
Diskusi mengenai tanggung jawab korporasi dalam UU BUMN yang diselenggarakan di Jakarta pada 9 Mei 2025 ini membuka banyak perspektif baru mengenai tata kelola BUMN di Indonesia. Meskipun ada tantangan dalam implementasi regulasi, hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan negara beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel. Ke depannya, diharapkan UU BUMN dapat menjadi landasan bagi pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.