Pembebasan Lahan Proyek Tol Kediri Tulungagung Berujung Perlawanan: Warga Tolak Ganti Kerugian yang Diberikan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:57:09 WIB

JAKARTA - Proyek pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) menghadapi kendala serius terkait pembebasan lahan. Pembebasan tanah yang dilakukan untuk mendukung kelancaran proyek tersebut mendapat perlawanan dari sejumlah pemilik rumah yang terpaksa harus merelakan harta milik mereka demi pembangunan infrastruktur. Salah satu insiden perlawanan terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, ketika eksekusi terhadap lahan milik Imam Mashadi di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, berlangsung. Pemilik rumah yang terletak di kawasan yang akan dilalui jalan tol tersebut menolak uang ganti kerugian yang ditawarkan pemerintah, yang sebesar Rp1,35 miliar.

Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung Menyulut Ketegangan

Pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung, yang diharapkan dapat mempercepat konektivitas antara kedua kota tersebut, mengalami tantangan dari warga yang keberatan dengan besarnya ganti kerugian yang ditawarkan. Salah satunya adalah Imam Mashadi, yang memiliki rumah di atas lahan seluas 280 meter persegi yang terpaksa dibebaskan untuk pembangunan jalan tol. Ketika eksekusi pengosongan rumah dilakukan pada hari tersebut, Imam bersama keluarganya menolak menerima tawaran ganti rugi yang telah disetujui oleh pihak berwenang.

Proyek jalan tol Kediri-Tulungagung ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan telah dimasukkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur transportasi di wilayah Jawa Timur. Namun, meskipun proyek ini memiliki kepentingan nasional, perlawanan dari warga yang terdampak pembebasan lahan menunjukkan adanya ketegangan antara kepentingan pembangunan dan hak individu.

Eksekusi Pengosongan Lahan dan Ganti Rugi yang Diterima

Proses eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Sebagai bagian dari mekanisme pembebasan lahan, uang ganti kerugian yang telah disetorkan pemerintah sebesar Rp1,135 miliar telah disimpan di Pengadilan Negeri Kediri. Meskipun ganti rugi telah disetorkan, warga yang terimbas pembebasan tanah tersebut merasa nilai tersebut tidak sebanding dengan kehilangan tempat tinggal dan tanah mereka.

Berly, Panitera Pengadilan Negeri Kediri, mengungkapkan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan yang sah. "Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan uang ganti kerugian senilai Rp1,135 miliar telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kediri," jelas Berly. Ia juga menambahkan bahwa proses eksekusi terhadap tanah dan bangunan seluas 280 m2 dilakukan setelah permintaan pemohon pada 26 Agustus 2024.

Namun, meskipun pembayaran ganti kerugian telah dilakukan dan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum, Imam Mashadi dan beberapa warga lain yang rumahnya terlibat dalam pembebasan lahan merasa belum mendapat nilai yang adil dari pemerintah. Banyak dari mereka menganggap bahwa ganti rugi yang ditawarkan tidak cukup untuk membeli properti yang setara dengan nilai yang mereka hilangkan.

Ketidakpuasan Warga dan Dampaknya terhadap Proyek

Perlawanan terhadap pembebasan lahan ini menjadi sorotan karena bisa memperlambat jalannya proyek pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung. Proyek ini diharapkan dapat memperlancar transportasi di Jawa Timur, mengurangi kemacetan, dan membuka akses ekonomi yang lebih luas antara Kediri, Tulungagung, dan wilayah sekitarnya. Namun, protes dari warga yang terdampak bisa mempengaruhi jadwal pengerjaan dan menambah biaya bagi proyek tersebut.

Imam Mashadi, pemilik rumah yang terlibat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tawaran ganti rugi yang diterima. "Ini bukan hanya soal uang. Ini soal hak saya atas tanah yang telah saya miliki bertahun-tahun. Saya tidak merasa bahwa ganti rugi ini adil," ujar Imam dengan tegas. "Saya dan keluarga terpaksa harus meninggalkan rumah kami, tetapi nilai yang diberikan jauh dari harapan," tambahnya.

Dalam menghadapi ketidakpuasan semacam ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap mekanisme penyelesaian yang lebih transparan dan adil. Beberapa warga yang terdampak juga mengajukan permohonan agar ada evaluasi terhadap besaran ganti rugi yang diberikan.

Proyek Strategis Nasional dan Dampaknya terhadap Warga

Pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur transportasi di Indonesia, yang menjadi salah satu prioritas utama dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini dirancang untuk menghubungkan kawasan industri dan pusat ekonomi di Jawa Timur, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi wisatawan yang ingin mengunjungi daerah-daerah sekitar Kediri dan Tulungagung.

Namun, proyek besar seperti ini juga menimbulkan dampak bagi warga yang harus merelakan tanah mereka untuk kepentingan publik. Dalam banyak kasus, proyek infrastruktur seperti jalan tol sering kali menimbulkan ketegangan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak warga yang terimbas. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan pendekatan yang lebih sensitif terhadap perasaan dan kebutuhan warga yang terkena dampak.

Respons Pemerintah dan Langkah Selanjutnya

Menanggapi perlawanan tersebut, pemerintah Kabupaten Kediri dan pihak terkait dari PT Jasa Marga, sebagai pengelola proyek tol, menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang sah sesuai dengan peraturan yang ada. Mereka juga mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan kompensasi yang adil dan sesuai dengan nilai properti yang terpengaruh oleh proyek tol.

"Proyek ini memiliki tujuan jangka panjang yang besar bagi kemajuan ekonomi di daerah ini. Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat memahami bahwa ini adalah untuk kepentingan bersama," ujar salah satu pejabat dari PT Jasa Marga. Meski begitu, upaya penyelesaian yang lebih damai dan transparan tetap diperlukan untuk menghindari eskalasi ketegangan lebih lanjut.

Kasus perlawanan terhadap pembebasan lahan ini menjadi sorotan penting dalam proses pembangunan infrastruktur di Indonesia. Meskipun proyek jalan tol Kediri-Tulungagung memiliki dampak positif jangka panjang bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat, permasalahan terkait pembebasan lahan dan ganti rugi harus menjadi perhatian serius. Agar pembangunan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik sosial, pemerintah diharapkan dapat memperhatikan hak-hak warga yang terdampak dengan lebih sensitif dan adil, serta meng

Terkini

Liburan Seru Berenang Bersama Hiu Karimunjawa

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:27 WIB

Rekomendasi 3 Coto Makassar Terlezat di Surabaya

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:26 WIB

Update Harga Sembako Jogja 11 September 2025 Terbaru

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:22 WIB

Langkah Mudah Cek Bansos BPNT 2025 Online

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:21 WIB