Prabowo Subianto Rilis Relaksasi TKDN, Perkuat Prioritas Produk Dalam Negeri dalam Belanja Pemerintah dan BUMN

Kamis, 08 Mei 2025 | 10:22:20 WIB

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai revisi kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi baru ini membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD, dengan menempatkan produk dalam negeri sebagai prioritas utama melalui relaksasi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Perpres tersebut menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah serta BUMN/BUMD wajib memprioritaskan produk dalam negeri dengan sistem berjenjang. Regulasi ini memperluas ruang bagi produk lokal, termasuk yang belum memiliki TKDN tinggi, untuk mendapatkan peluang dalam belanja negara sebelum opsi impor dapat dipertimbangkan.

Perubahan paling krusial terletak pada penambahan ayat dalam Pasal 66, yang secara eksplisit mengatur urutan prioritas belanja dan menjadi dasar hukum baru bagi para pelaksana pengadaan di sektor publik. Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem yang lebih berpihak kepada produsen dalam negeri dan memperkuat kemandirian industri nasional.

"Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ekonomi nasional berbasis industri dalam negeri. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara menciptakan efek berganda bagi sektor produksi nasional," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya saat peluncuran regulasi ini.

Sistem prioritas berjenjang yang diatur dalam Perpres 46/2025 menetapkan empat tahapan utama: pertama, produk dalam negeri dengan TKDN tinggi; kedua, produk dalam negeri dengan TKDN rendah; ketiga, produk kombinasi lokal dan asing; dan keempat, produk impor sebagai opsi terakhir apabila tidak tersedia alternatif lokal yang layak.

Aturan ini memberikan dorongan signifikan kepada pelaku industri lokal, khususnya sektor UMKM dan industri kecil menengah (IKM), yang selama ini kerap kesulitan bersaing dalam sistem pengadaan nasional karena kendala administratif dan sertifikasi TKDN.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyambut positif Perpres baru ini dan menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan menjadi akselerator bagi program substitusi impor. “Dengan regulasi ini, kita memberi ruang yang lebih besar bagi produk lokal agar dapat terserap maksimal dalam belanja negara. Ini bukan hanya soal pengadaan, tetapi strategi nasional memperkuat kedaulatan industri,” tegas Agus.

Agus menambahkan, pemerintah tengah mempercepat proses sertifikasi TKDN agar lebih inklusif dan ramah bagi pelaku usaha kecil. Ia juga memastikan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif di lapangan.

Dalam praktiknya, pelaksana pengadaan di kementerian/lembaga maupun BUMN kini diwajibkan menyusun rencana belanja dengan mencantumkan komponen TKDN sejak tahap perencanaan. Laporan realisasi penggunaan produk lokal juga akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja lembaga.

Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, menyampaikan bahwa sistem e-katalog nasional akan diperkuat untuk mendukung prioritas produk lokal. “Kami sedang mengembangkan fitur penandaan TKDN dalam e-katalog sehingga memudahkan pengguna memilih produk dengan komponen lokal tinggi,” jelas Hendrar.

Dampak regulasi ini diyakini akan terasa luas, tidak hanya bagi pelaku industri besar tetapi juga bagi ekosistem startup teknologi dan produsen peralatan manufaktur lokal. Bahkan, pengusaha lokal yang belum memiliki sertifikat TKDN kini tetap berkesempatan masuk ke dalam rantai pasok pengadaan nasional selama memenuhi syarat administratif lain.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Eko Prasodjo, menyebut Perpres 46/2025 sebagai kebijakan progresif dalam reformasi belanja negara. “Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kebijakan ini akan mendorong efek domino positif mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan kapasitas produksi, hingga tumbuhnya wirausaha industri lokal,” kata Eko.

Namun, ia juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan atau menimbulkan monopoli lokal tanpa peningkatan kualitas produk. Oleh karena itu, sistem audit dan kontrol kualitas tetap harus berjalan optimal.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyambut baik relaksasi TKDN ini. Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menilai aturan tersebut sebagai bentuk afirmasi pemerintah terhadap pelaku industri nasional. “Ini sinyal kuat bahwa pemerintah hadir untuk mendorong pertumbuhan industri lokal secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” ungkap Shinta.

Sementara itu, BUMN sebagai entitas yang turut terlibat dalam pengadaan strategis nasional kini memiliki tanggung jawab baru untuk menyelaraskan belanja mereka dengan sistem prioritas TKDN ini. PT PLN, PT Pertamina, dan PT Pupuk Indonesia menyatakan komitmen mereka untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana pengadaan 2025.

Direktur Pengadaan PT PLN, Adi Priyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan database pemasok lokal yang akan diintegrasikan ke dalam sistem pengadaan perusahaan. “Kami sedang merancang ulang mekanisme tender agar lebih adaptif terhadap komponen TKDN. Ini bagian dari transformasi menyeluruh dalam pengadaan kami,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing industri lokal, meningkatkan rasio penggunaan produk dalam negeri dalam proyek-proyek strategis nasional, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor yang rawan fluktuasi harga global.

Dengan dukungan regulasi, kemudahan perizinan, dan insentif fiskal dari pemerintah, Indonesia kini berada pada jalur yang lebih jelas menuju kemandirian industri nasional. Perpres 46/2025 menjadi sinyal tegas bahwa pemerintahan Prabowo memprioritaskan transformasi ekonomi berbasis kekuatan domestik.

Perubahan paradigma belanja negara ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi langkah konkret dalam membangun fondasi ekonomi nasional yang lebih kokoh, inklusif, dan berkelanjutan.

Terkini

Update Crypto Hari Ini: Bitcoin, Ethereum Turun Tipis

Rabu, 10 September 2025 | 10:44:17 WIB

Willem II Abadikan Nama Van Dijk di Tribun

Rabu, 10 September 2025 | 10:44:15 WIB

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Terbaru

Rabu, 10 September 2025 | 10:44:14 WIB

Tiga Pemain Garuda Muda Tampil Menonjol

Rabu, 10 September 2025 | 10:44:11 WIB

Hasil FIFA Matchday Asia Tenggara September 2025

Rabu, 10 September 2025 | 10:44:09 WIB