JAKARTA - Masalah ketidakselarasan antara izin usaha pertambangan dan status kawasan hutan kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak empat perusahaan tambang terindikasi telah memasuki kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) yang berada di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Kawasan seluas 299,03 hektare ini kini terancam oleh aktivitas pertambangan yang dinilai ilegal dan melanggar peraturan yang ada.
Keempat perusahaan yang terdeteksi berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan KHDTK tersebut adalah CV. Rinda Kaltim Anugerah, CV. Bismillah Res Kaltim, PT. KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), dan Cahaya Energi Mandiri. Permasalahan ini mencuat setelah pihak Universitas Mulawarman, yang memiliki hak atas kawasan KHDTK, menolak permohonan kerja sama dari PT. KSU PUMMA untuk melakukan penambangan di wilayah tersebut pada tahun 2024.
Namun, meskipun permohonan tersebut ditolak, aktivitas penambangan terus berjalan di kawasan yang seharusnya dilindungi. Hal ini memicu kekhawatiran besar, terutama mengingat peran penting KHDTK Unmul sebagai kawasan konservasi dan penelitian yang harus tetap terjaga kelestariannya.
Aktivitas Penambangan Ilegal Terus Berlangsung
Kawasan KHDTK Unmul, yang terletak di jantung Kota Samarinda, merupakan area yang memiliki nilai ekologis tinggi. Di tengah pesatnya pembangunan, kawasan ini tetap harus dijaga agar tidak terganggu oleh aktivitas manusia, termasuk tambang ilegal yang dapat merusak ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
Menurut laporan yang diterima, meskipun pihak Universitas Mulawarman telah berusaha mengirimkan surat kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan pada tahun lalu, respons yang lambat dari pihak berwenang menyebabkan aktivitas penambangan ilegal terus berlanjut. Surat yang dikirimkan Unmul guna meminta bantuan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan di kawasan KHDTK tidak direspons dengan cepat, sehingga membuat perusahaan-perusahaan tersebut merasa aman untuk tetap melanjutkan kegiatan mereka.
Berdasarkan hasil identifikasi dari Dinas ESDM Kaltim, ditemukan adanya aktivitas penambangan yang melanggar batas kawasan KHDTK, dan diduga terdapat beberapa perusahaan yang mengajukan izin pertambangan untuk area yang berdekatan dengan kawasan tersebut. Aktivitas ini semakin memicu keresahan karena dapat berdampak buruk pada kelestarian kawasan yang berfungsi sebagai ruang konservasi alam, serta merusak potensi penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Universitas Mulawarman.
Revisi IUP untuk Menanggulangi Overlapping
Menanggapi persoalan ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim melalui Kepala Dinasnya, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dengan meminta Kementerian ESDM untuk merevisi izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang terindikasi telah memasuki kawasan KHDTK.
“Bukan cuma IUP PT. KSU PUMMA, tapi ada juga beberapa seperti Bismillah Res Kaltim yang juga masuk ke KHDTK. Dan ini kita minta supaya pemilik KHDTK minta kepada Kementerian ESDM untuk direvisi. Agar tidak ada overlapping lagi,” ungkap Bambang Arwanto dalam wawancaranya dengan media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan di Gedung E, Komplek DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda pada Senin 5 Mei 2025.
Langkah revisi IUP ini menjadi sangat penting untuk mencegah tumpang tindih antara kawasan hutan yang dilindungi dengan kawasan yang diberikan izin untuk penambangan. Bambang menegaskan bahwa perizinan yang tidak tepat sasaran ini dapat menimbulkan masalah serius bagi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di kawasan tersebut.
Pentingnya Pengawasan yang Ketat Terhadap Izin Tambang
Penyalahgunaan izin tambang yang merambah kawasan hutan menjadi perhatian besar bagi pemerintah dan masyarakat. KHDTK Unmul, yang berfungsi sebagai kawasan konservasi dan penelitian, harusnya terlindungi dari aktivitas yang dapat merusak ekosistem. Oleh karena itu, revisi IUP yang diminta oleh Dinas ESDM Kaltim bertujuan untuk memastikan agar aktivitas pertambangan hanya dilakukan di area yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Bambang Arwanto, revisi IUP ini juga merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dengan tujuan khusus tanpa izin yang sah. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan pertambangan di seluruh wilayah Kaltim, agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar aturan dan merusak lingkungan.
Penegakan Hukum yang Lebih Cepat dan Tepat
Sementara itu, pihak Universitas Mulawarman juga terus berupaya untuk mendorong penegakan hukum yang lebih cepat dan tegas terhadap pelaku tambang ilegal di kawasan KHDTK. Sebelumnya, Unmul sempat mengajukan laporan kepada Gakkum KLHK, namun lambatnya respons dari pihak berwenang membuat aktivitas penambangan terus berlanjut.
Dengan adanya revisi IUP dan peningkatan pengawasan, diharapkan ke depan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merambah kawasan yang dilindungi. Selain itu, pengawasan ketat terhadap penerbitan izin tambang menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan meminimalisir kerusakan alam akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Harapan untuk Keberlanjutan Lingkungan dan Pembangunan yang Seimbang
Ke depan, Pemerintah Provinsi Kaltim dan Dinas ESDM berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan sektor pertambangan dengan pelestarian lingkungan. Dalam hal ini, penegakan hukum yang konsisten dan perbaikan sistem perizinan tambang menjadi hal yang sangat penting.
“Kami berharap, dengan adanya revisi IUP ini, tidak ada lagi tumpang tindih antara kawasan hutan yang dilindungi dengan area tambang. Kami juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh kegiatan pertambangan di Kalimantan Timur,” tambah Bambang Arwanto.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa sektor pertambangan dapat berkembang dengan cara yang berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek lingkungan yang harus tetap dilindungi demi kepentingan generasi mendatang.