PT ST Nikel Diduga Melakukan Hauling Ore Nikel Tanpa Izin Resmi, LSM GERAK Sultra Akan Laporkan ke Hukum

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:05:13 WIB

JAKARTA - Fakta mengejutkan terungkap mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT ST Nikel Resources. Perusahaan tambang nikel tersebut diduga kuat telah melakukan pengangkutan (hauling) ore nikel menggunakan truk besar melalui jalan umum jauh sebelum izin resmi penggunaan jalan diterbitkan oleh Balai Penggunaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra). Aktivitas tersebut berlangsung pada bulan Maret 2025, yang bertepatan dengan bulan Ramadan.

Keterangan mengejutkan ini pertama kali diungkapkan oleh Jabal Nur, Humas PT ST Nikel Resources, saat ditemui oleh awak media pada Senin, 5 Mei 2025. Jabal Nur membenarkan bahwa perusahaan telah mengangkut ore nikel secara rutin menggunakan truk-truk besar menuju Pelabuhan Jetty PT TAS selama dua malam berturut-turut di pertengahan bulan Maret 2025. "Iya benar, pada pertengahan bulan Maret atau tepatnya pada bulan puasa itu ada aktivitas pemuatan ore nikel yang dilakukan oleh PT ST Nikel ke Pelabuhan Jetty PT TAS secara rutin dua malam berturut-turut," ujar Jabal Nur saat dikonfirmasi oleh media.

Izin Resmi Baru Dikeluarkan Setelah Aktivitas Dimulai

Menanggapi lebih lanjut, Jabal Nur menjelaskan bahwa izin penggunaan jalan dari BPJN Sultra untuk PT ST Nikel baru terbit pada 24 April 2025, dengan batasan yang sangat ketat, yakni hanya 50 ritase (angkutan) per malam. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas hauling ore nikel sudah dilakukan jauh sebelum izin diterbitkan, dan bahkan menggunakan armada truk yang jumlahnya jauh melebihi yang disyaratkan dalam izin.

"Faktanya, perusahaan menggunakan armada truk yang jauh lebih besar dari yang disyaratkan oleh izin. Jumlah truk yang digunakan mencapai 131 unit per malam, jauh lebih banyak dari batas yang diizinkan," tambah Jabal Nur. Hal ini tentu saja menjadi sorotan, mengingat perusahaan melaksanakan aktivitas tersebut tanpa izin yang sah pada waktu yang seharusnya belum ada izin resmi dari pihak berwenang.

Pelaporan oleh LSM GERAK Sultra

Tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT ST Nikel Resources tersebut mendapatkan perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAK Sultra. Ketua GERAK Sultra, Mursalim, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum. Selain melanggar izin penggunaan jalan, Mursalim juga menyoroti pelanggaran terhadap batas tonase yang diatur oleh regulasi pemerintah.

Mursalim menyebutkan bahwa truk-truk yang digunakan oleh PT ST Nikel diduga mengangkut ore nikel dengan muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. Dalam surat jalan yang diterima oleh GERAK Sultra, tercatat bahwa truk-truk yang digunakan membawa muatan ore nikel dengan berat yang mencapai 14.450 hingga 15.700 ton per truk. Padahal, izin yang diberikan BPJN Sultra hanya memperbolehkan muatan maksimal 8 ton per truk. "Kami telah menemukan bukti bahwa truk-truk PT ST Nikel diduga mengangkut ore nikel melebihi 10 ton, padahal izin yang diberikan hanya untuk 8 ton per truk," tegas Mursalim.

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

Lebih lanjut, Mursalim mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 19 yang secara tegas mengatur batas maksimal muatan kendaraan angkutan di jalan raya. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tidak boleh melebihi kapasitas muatan yang telah ditetapkan, yang dalam hal ini adalah 8 ton per truk. Mursalim menyatakan bahwa pelanggaran terhadap batas muatan ini sangat berbahaya bagi infrastruktur jalan, terutama mengingat jalan yang dilalui oleh truk-truk tersebut merupakan jalan umum yang digunakan oleh masyarakat untuk keperluan sehari-hari.

"Jika aktivitas pengangkutan melebihi tonase 8 ton ini terus dibiarkan, akan berdampak pada kerusakan badan jalan sebelum waktunya. Kami khawatir jika kerusakan ini tidak segera diatasi, maka akan mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya," ujar Mursalim dalam pernyataan persnya. LSM GERAK Sultra berencana untuk melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT ST Nikel.

Ancaman Kerusakan Infrastruktur dan Lingkungan

Selain dampak terhadap kerusakan jalan, Mursalim juga mengingatkan potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang tidak diatur dengan baik. PT ST Nikel Resources, yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara, seharusnya mematuhi segala ketentuan yang ada, baik dari segi izin penggunaan jalan maupun batas muatan kendaraan angkutan. Sebab, setiap aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan aturan berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur yang ada.

"Dampak buruk dari pengangkutan yang tidak sesuai izin bisa jauh lebih besar daripada sekadar kerusakan jalan. Jika tidak ditangani dengan serius, hal ini bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi," lanjut Mursalim.

Tanggapan dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Pihak terkait, termasuk BPJN Sultra dan aparat penegak hukum, belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT ST Nikel. Namun, dengan adanya laporan dari LSM GERAK Sultra, diharapkan pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dan melakukan investigasi yang mendalam.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait juga diharapkan bisa memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, terutama yang berhubungan dengan izin penggunaan jalan dan batas muatan truk. Ketatnya pengawasan akan memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara tidak merusak infrastruktur jalan dan lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Kasus PT ST Nikel Resources yang diduga melakukan aktivitas hauling ore nikel tanpa izin resmi dan melanggar batas tonase menjadi sorotan penting dalam industri pertambangan di Sulawesi Tenggara. Kegiatan ilegal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kerusakan jalan dan infrastruktur lainnya yang digunakan oleh masyarakat. LSM GERAK Sultra berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada tindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk segera merespons kasus ini demi melindungi kepentingan publik dan menjaga keberlanjutan lingkungan serta infrastruktur di Sulawesi Tenggara.

Terkini