Pengamat Soroti Paradoks dalam UU BUMN, PMN Diberikan Namun Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:16:46 WIB

JAKARTA - Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk pengamat BUMN yang juga Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan. Dalam pandangannya, UU ini mengandung paradoks yang cukup mencolok terkait dengan peran dan status BUMN di Indonesia. Herry menilai bahwa meskipun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), namun direksi dan komisaris BUMN justru tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.

Herry Gunawan, dalam wawancaranya pada Senin 5 Mei 2025, mengungkapkan bahwa hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara aliran dana yang berasal dari APBN dan status hukum yang diberikan kepada BUMN serta para pejabatnya. "Di satu sisi, BUMN masih mendapatkan dana dari APBN lewat Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, di sisi lain, direksi dan komisaris BUMN tidak dianggap sebagai penyelenggara negara, karena BUMN dianggap sebagai lembaga privat," ujar Herry.

Penyertaan Modal Negara dan Peran BUMN yang Terganjal Status Hukum

Dalam UU BUMN yang baru disahkan, pengaturan mengenai peran dan tanggung jawab BUMN masih menjadi perdebatan. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penerimaan dana negara oleh BUMN dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). BUMN yang mendapatkan PMN memiliki kewajiban untuk beroperasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi, mengingat dana tersebut berasal dari masyarakat melalui APBN.

Namun, paradoks muncul ketika hukum mengatur bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak dianggap sebagai penyelenggara negara. Dalam hal ini, mereka tidak dapat dikenakan hukum yang sama dengan pejabat negara apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan BUMN, seperti kerugian yang timbul atau masalah lainnya. Padahal, sebagai pengelola dana negara, BUMN seharusnya dapat mempertanggungjawabkan operasionalnya dengan pengawasan yang ketat.

Herry Gunawan menilai bahwa meskipun BUMN menerima dana publik, namun status hukum yang diberikan kepada pengelola BUMN tidak mencerminkan hal tersebut. "Risikonya, kalau ada kerugian atau masalah di BUMN, itu dianggap sebagai masalah korporat privat atau swasta. Bukan delik korupsi," jelas Herry. Hal ini tentu menjadi problematika besar, karena seharusnya jika dana negara digunakan untuk operasional BUMN, maka para pengelola BUMN harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat.

Implikasi Terhadap Pengawasan dan Akuntabilitas BUMN

Paradoks ini berdampak pada pengawasan dan akuntabilitas BUMN yang dikelola oleh negara. Jika direksi dan komisaris BUMN tidak dianggap sebagai penyelenggara negara, maka mereka tidak akan dikenakan hukuman pidana atau pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi jika terjadi kerugian atau penyalahgunaan dana. Sebagai akibatnya, pengawasan terhadap pengelolaan BUMN dapat menjadi lebih longgar, mengingat kurangnya sanksi hukum yang mengikat terhadap pengelola.

Pada tingkat praktis, hal ini berisiko menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BUMN, yang pada dasarnya merupakan lembaga yang dibiayai oleh dana publik. Tanpa adanya pengawasan yang memadai, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dana atau ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi lebih besar.

Herry Gunawan juga menegaskan bahwa masalah ini perlu segera ditangani, terutama dalam konteks pengelolaan BUMN yang semakin penting dalam perekonomian nasional. "Jika kita ingin memastikan bahwa BUMN beroperasi secara baik dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan rakyat, maka peran direksi dan komisaris BUMN harus jelas dan terikat dengan tanggung jawab hukum yang lebih ketat," ujar Herry.

Tantangan Reformasi BUMN ke Depan

Meskipun UU BUMN No. 1 Tahun 2025 memberikan beberapa kemajuan dalam pengelolaan BUMN, seperti lebih banyaknya kebijakan yang mendukung transparansi dan efisiensi, permasalahan terkait paradoks ini masih menjadi tantangan besar. Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja BUMN, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa direksi dan komisaris BUMN dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, seperti halnya pejabat negara.

Sebagai pengelola yang mendapatkan dana dari APBN, BUMN harus diatur sedemikian rupa agar prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan secara ketat. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas BUMN di mata masyarakat dan memastikan bahwa uang negara yang digunakan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Rekomendasi untuk Perubahan

Untuk mengatasi paradoks ini, Herry Gunawan mengusulkan agar UU BUMN direvisi untuk memperjelas status hukum direksi dan komisaris BUMN. Menurutnya, jika mereka diberikan kewenangan untuk mengelola dana negara, maka mereka seharusnya juga dikenakan kewajiban dan tanggung jawab yang sesuai dengan status mereka sebagai pengelola dana publik.

"Peran dan tanggung jawab direksi dan komisaris BUMN harus diperjelas dalam regulasi, dan mereka harus dijadikan penyelenggara negara agar bisa dikenakan hukum yang sesuai jika ada penyalahgunaan atau kerugian yang ditimbulkan," kata Herry.

Hal ini, menurut Herry, penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas BUMN, serta memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan negara.

Menjamin Akuntabilitas dan Kinerja BUMN

Pandangan Herry Gunawan tentang UU BUMN No. 1 Tahun 2025 menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara aliran dana negara melalui PMN dengan status hukum direksi dan komisaris BUMN. Untuk memastikan bahwa BUMN berfungsi secara optimal dalam mendorong perekonomian dan kesejahteraan rakyat, perlu ada revisi terhadap regulasi yang mengatur peran dan tanggung jawab direksi dan komisaris BUMN.

Dengan menambahkan kewajiban hukum yang lebih jelas, BUMN dapat beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel, sehingga mendapatkan kembali kepercayaan publik dan berkontribusi secara maksimal terhadap pembangunan nasional.

Terkini

Update Crypto Hari Ini: Bitcoin, Ethereum Turun Tipis

Rabu, 10 September 2025 | 10:44:17 WIB

Willem II Abadikan Nama Van Dijk di Tribun

Rabu, 10 September 2025 | 10:44:15 WIB

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Terbaru

Rabu, 10 September 2025 | 10:44:14 WIB

Tiga Pemain Garuda Muda Tampil Menonjol

Rabu, 10 September 2025 | 10:44:11 WIB

Hasil FIFA Matchday Asia Tenggara September 2025

Rabu, 10 September 2025 | 10:44:09 WIB