Dinas ESDM Kaltim Dukung Revisi RTRW Bontang untuk Legalkan Galian C, Asalkan Sesuai Amdal

Senin, 05 Mei 2025 | 09:14:01 WIB

JAKARTA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan dukungan penuh terhadap rencana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bontang. Revisi tersebut bertujuan untuk melegalkan aktivitas pertambangan galian C, yang selama ini seringkali beroperasi secara ilegal dan tidak terawasi dengan baik.

Dukungan ini disampaikan oleh Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim, yang menegaskan pentingnya legalisasi aktivitas pertambangan galian C yang ada di daerah Bontang. Menurut Bambang, legalisasi tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan material bangunan yang terus meningkat di kota Bontang.

Legalisasi Galian C untuk Pemenuhan Kebutuhan Pembangunan

Bontang, yang terletak di Kalimantan Timur, kini menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan material pasir urug untuk pembangunan kota. Hal ini menjadi salah satu alasan utama di balik rencana revisi RTRW yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bontang. Jika tidak segera ditangani, kebutuhan material untuk pembangunan kota yang terus berkembang dapat terhambat, sehingga mengganggu berbagai proyek infrastruktur yang sedang berjalan.

Bambang Arwanto menegaskan bahwa keberadaan pertambangan galian C yang legal dan terkontrol sangat penting untuk menjaga kelancaran pembangunan Bontang. "Kami, pemerintah provinsi, dalam hal perizinan tambang akan menyesuaikan dengan RTRW kabupaten dan kota, karena kewenangan tata ruang ada di daerah. Kalau mau dilegalkan, kami dukung," ujarnya dalam wawancara via telepon, Minggu 4 Mei 2025.

Menurutnya, dengan mengalihkan aktivitas pertambangan galian C yang sebelumnya ilegal ke dalam jalur legal, pemerintah dapat memastikan keberlanjutan pasokan material pasir urug yang sangat dibutuhkan oleh berbagai proyek konstruksi dan pembangunan kota. Tidak hanya itu, langkah ini juga berpotensi mengurangi kerusakan lingkungan yang seringkali terjadi akibat pertambangan ilegal yang tidak terawasi.

Kewenangan Daerah dan Keterkaitan dengan Amdal

Meskipun mendukung rencana tersebut, Bambang Arwanto menekankan bahwa setiap keputusan terkait lokasi pertambangan galian C harus tetap merujuk pada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Amdal menjadi alat penting dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, seperti kerusakan pada daerah resapan air atau kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis penting.

Bambang juga mengingatkan bahwa meskipun ada dorongan untuk melegalkan aktivitas pertambangan galian C di Bontang, keputusan terkait lokasi tambang tetap harus memperhatikan aspek lingkungan secara menyeluruh. "Penentuan wilayah tambang tetap harus merujuk pada kajian Amdal. Lokasi pertambangan tidak boleh berada di kawasan lindung, daerah resapan air, atau wilayah yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting," tegasnya.

Selain itu, kawasan yang memiliki fungsi hijau atau yang telah dilindungi oleh peraturan-peraturan tertentu, seperti kawasan hutan lindung, juga harus dihindari sebagai lokasi pertambangan galian C. Hal ini bertujuan untuk melindungi ekosistem yang ada dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan tersebut.

Tantangan dalam Implementasi Legalitas Galian C

Meski demikian, proses revisi RTRW dan legalisasi pertambangan galian C bukanlah tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah pemetaan wilayah tambang yang sesuai dengan peraturan dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Dalam beberapa kasus, lokasi yang diusulkan untuk dijadikan area pertambangan mungkin berada di wilayah yang sensitif secara ekologis, sehingga memerlukan analisis mendalam dari berbagai pihak, termasuk ahli lingkungan dan masyarakat setempat.

Tantangan lainnya adalah memastikan bahwa para pelaku pertambangan galian C yang baru akan beroperasi secara legal mematuhi seluruh peraturan yang ada, mulai dari aspek lingkungan hingga aspek sosial dan ekonomi. Dinas ESDM Kaltim, bersama dengan pemerintah kota Bontang, akan terus melakukan pemantauan ketat untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

"Penting bagi kami untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan material bagi pembangunan kota dengan perlindungan terhadap lingkungan sekitar. Dengan regulasi yang tepat, kami yakin galian C bisa dijalankan secara legal dan berkelanjutan," tambah Bambang Arwanto.

Keuntungan Legalitas Galian C bagi Perekonomian Lokal

Salah satu keuntungan besar yang diharapkan dari legalisasi galian C di Bontang adalah dampaknya terhadap perekonomian lokal. Aktivitas pertambangan yang dijalankan secara legal akan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat sekitar, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi yang dapat digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan.

Selain itu, dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah kota dan provinsi dapat mengontrol kualitas material yang diproduksi, sehingga dapat meningkatkan standar proyek konstruksi di Bontang. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan kota, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Langkah Selanjutnya: Sosialisasi dan Persiapan

Ke depan, Dinas ESDM Kaltim bersama dengan Pemerintah Kota Bontang akan melakukan sosialisasi intensif terkait revisi RTRW dan proses legalisasi pertambangan galian C kepada masyarakat dan pelaku industri. Proses ini diharapkan dapat mendapatkan dukungan dari semua pihak terkait, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan yang direncanakan.

Penting juga bagi pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak, seperti organisasi lingkungan hidup dan akademisi, dalam proses perencanaan dan evaluasi lingkungan agar setiap keputusan yang diambil benar-benar memperhatikan dampak sosial dan ekologis.

Dinas ESDM Kaltim memberikan dukungan penuh terhadap revisi RTRW Bontang yang bertujuan untuk melegalkan pertambangan galian C, dengan harapan dapat meningkatkan pengawasan dan pasokan material pasir urug untuk pembangunan kota. Namun, legalisasi ini harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan, dengan mematuhi analisis dampak lingkungan (Amdal) yang ketat. Dengan pendekatan yang hati-hati dan perencanaan yang matang, diharapkan proyek ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar tanpa merusak lingkungan hidup di Bontang.

Terkini

Cara Ajukan KPR Subsidi Bank Mandiri 2025 Lengkap

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:44 WIB

MIND ID Dorong Transformasi Mineral Hijau Nasional

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:42 WIB

Rekomendasi Kuliner Puyuh Goreng Lezat di Malang

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:40 WIB

Rekomendasi Kuliner Dimsum Halal Enak di Bandung

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:39 WIB