Daftar Lengkap 97 Pinjaman Daring Berizin OJK Per Mei 2025: Pilih Pinjol Aman dan Terpercaya

Jumat, 02 Mei 2025 | 10:16:45 WIB

JAKARTA - Di era digital yang semakin berkembang, pinjaman online atau yang kini lebih dikenal dengan sebutan pinjaman daring (pindar) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Namun, dengan banyaknya layanan yang beredar, masyarakat perlu lebih waspada terhadap potensi risiko yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk hanya memilih pinjaman daring yang terdaftar dan berizin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Per Mei 2025, OJK mencatat terdapat 97 penyelenggara fintech lending yang resmi dan terdaftar, sehingga pengguna dapat memastikan keamanan dan legalitas layanan pinjaman daring yang digunakan. Dengan perubahan nama dari pinjaman online menjadi pinjaman daring, prinsip yang mendasari tetap sama, yaitu hanya layanan yang terdaftar di OJK yang dianggap legal dan aman untuk digunakan.

OJK Tetap Komitmen Mengawasi Fintech Lending

Menurut Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Rizal D. Hadi, hingga Mei 2025, OJK telah memberikan izin operasional kepada 97 penyelenggara pinjaman daring yang telah melalui serangkaian verifikasi dan pemantauan ketat. Rizal menjelaskan bahwa OJK terus berkomitmen untuk mengawasi dan memberikan izin hanya kepada penyelenggara yang memenuhi standar keamanan dan perlindungan bagi konsumen.

“Perubahan nama dari pinjaman online menjadi pinjaman daring bukan hanya soal semantik, tetapi lebih untuk memberi penekanan pada legalitas dan keamanan layanan tersebut. Kami harap masyarakat lebih cerdas dalam memilih pinjaman daring dengan memastikan apakah penyelenggara tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis 1 Mei 2025.

Rizal juga mengingatkan masyarakat bahwa dengan semakin banyaknya penyelenggara pinjaman daring yang berizin, mereka dapat lebih mudah mengakses layanan yang aman tanpa perlu khawatir terjebak dalam jebakan pinjol ilegal yang sering kali menawarkan bunga tinggi dan praktek penagihan yang tidak etis.

Apa Itu Pinjaman Daring?

Pinjaman daring atau yang sebelumnya dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol), adalah layanan yang memungkinkan individu atau pelaku usaha untuk meminjam dana secara online melalui platform fintech yang terdaftar di OJK. Dengan adanya layanan ini, proses pengajuan pinjaman menjadi lebih cepat dan praktis, karena tidak memerlukan pertemuan tatap muka, dokumen fisik yang banyak, atau jaminan berupa aset tetap.

Meskipun demikian, banyaknya layanan pinjol ilegal yang bermunculan, yang tidak terdaftar di OJK, menyebabkan kerugian bagi konsumen. Pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan dan bunga rendah di awal, tetapi dengan praktek penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa penyelenggara layanan pinjaman daring yang dipilih adalah yang terdaftar di OJK.

Daftar Pinjaman Daring Terdaftar OJK Mei 2025

Hingga Mei 2025, OJK telah mengeluarkan izin kepada 97 penyelenggara pinjaman daring yang dapat digunakan oleh masyarakat. Daftar lengkap penyelenggara pinjaman daring yang terdaftar di OJK ini dapat diakses melalui situs resmi OJK atau melalui aplikasi fintech yang telah terverifikasi.

Berikut adalah beberapa penyelenggara pinjaman daring terdaftar di OJK:

1. Akulaku

2. Modalku

3. KoinWorks

4. Pinpay

5. UangMe

6. Bank Negara Indonesia (BNI) - BNI Kredit

7. Danamas

8. Investree

9. Tunaiku

10. Cash Wagon
... dan masih banyak lagi.

Daftar ini dapat diakses oleh masyarakat umum melalui website OJK, serta aplikasi dan platform fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu, OJK juga menyediakan informasi tentang produk pinjaman daring, besaran bunga yang dikenakan, serta cara-cara pengajuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Risiko Pinjaman Daring Ilegal dan Cara Menghindarinya

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman daring, sangat penting untuk menghindari penyelenggara pinjaman daring ilegal yang sering kali menjebak konsumen dengan tawaran menggiurkan. Pinjol ilegal biasanya menawarkan kemudahan tanpa prosedur yang jelas dan sering kali menggunakan praktik penagihan yang tidak etis.

Rizal D. Hadi mengingatkan bahwa salah satu cara untuk memastikan apakah sebuah platform pinjaman daring legal atau tidak adalah dengan memeriksa status terdaftar mereka di OJK. “Pastikan bahwa aplikasi atau layanan yang Anda pilih terdaftar di OJK. Jika Anda merasa ragu, Anda bisa mengeceknya langsung melalui situs OJK. Jangan mudah tergiur oleh tawaran yang tidak jelas,” ujar Rizal.

Beberapa tanda dari pinjaman daring ilegal yang perlu diwaspadai antara lain adalah:

- Tawaran pinjaman tanpa bunga atau bunga yang sangat rendah di awal namun meningkat drastis di kemudian hari.

- Tidak ada transparansi dalam syarat dan ketentuan pinjaman.

- Proses pengajuan yang tidak jelas dan memerlukan data pribadi secara berlebihan.

- Penyalahgunaan data pribadi dan penagihan yang tidak sesuai dengan etika.

Jika menemukan tanda-tanda seperti ini, Rizal menekankan agar masyarakat segera melaporkan kepada OJK atau pihak berwenang lainnya agar tindakan lebih lanjut dapat diambil.

Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen

OJK memainkan peran yang sangat penting dalam mengawasi layanan pinjaman daring yang beredar di Indonesia. OJK tidak hanya memberikan izin bagi penyelenggara fintech yang memenuhi standar yang ditentukan, tetapi juga mengawasi ketat bagaimana penyelenggara tersebut beroperasi, termasuk dalam hal perlindungan konsumen, transparansi, serta standar bunga dan biaya lainnya.

Menurut Rizal, OJK juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal dan pentingnya memilih layanan pinjaman daring yang terdaftar. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman daring. Kami juga akan terus memperbaharui informasi mengenai penyelenggara yang terdaftar di OJK untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” kata Rizal.

Pilih Pinjaman Daring yang Terdaftar di OJK

Masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, dengan total 97 penyelenggara resmi yang dapat dipilih hingga Mei 2025. Dengan memilih layanan yang terdaftar di OJK, Anda tidak hanya mendapatkan kenyamanan dalam proses pengajuan pinjaman, tetapi juga perlindungan hukum dan jaminan keamanan data pribadi. Jangan tergoda oleh tawaran menggiurkan dari pinjol ilegal yang dapat membahayakan keuangan Anda.

Sebelum mengajukan pinjaman daring, pastikan untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara melalui situs resmi OJK atau aplikasi fintech yang terverifikasi. Dengan begitu, Anda dapat meminimalkan risiko dan memanfaatkan layanan pinjaman daring dengan lebih aman dan terpercaya.

Terkini

Liburan Seru Berenang Bersama Hiu Karimunjawa

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:27 WIB

Rekomendasi 3 Coto Makassar Terlezat di Surabaya

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:26 WIB

Update Harga Sembako Jogja 11 September 2025 Terbaru

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:22 WIB

Langkah Mudah Cek Bansos BPNT 2025 Online

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:21 WIB