OJK Dorong Jamkrida Jadi Penjamin Utama Program Pemerintah, Perkuat Skema Penjaminan Daerah dan Nasional

Jumat, 25 April 2025 | 14:50:55 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekosistem pembiayaan nasional melalui optimalisasi peran lembaga penjaminan, khususnya Perusahaan Penjaminan Daerah atau Jamkrida. Langkah ini ditujukan untuk mendukung berbagai program pemerintah, terutama dalam memperluas akses pembiayaan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta sektor produktif lainnya.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menjelaskan bahwa OJK tengah mendorong “pemurnian peran” lembaga penjamin agar fungsi mereka lebih fokus, efisien, dan terstruktur. Dalam hal ini, Jamkrida diharapkan menjadi garda terdepan atau layer pertama dalam skema penjaminan untuk program-program pemerintah yang dilaksanakan di daerah.

Optimalisasi Fungsi Jamkrida

Menurut Iwan, perusahaan penjaminan daerah seperti Jamkrida memiliki posisi strategis dalam menjembatani kebijakan pusat dengan kebutuhan pembiayaan di daerah. Oleh karena itu, Jamkrida perlu dioptimalkan agar dapat memberikan jaminan atas pembiayaan program pemerintah dengan lebih efektif.

“Di dalam ekosistem penjaminan, kami terus mendorong pemurnian peran penjaminan untuk mendukung program-program pemerintah, dengan mengoptimalkan peran Jamkrida sebagai layer pertama untuk penjaminan atas program pemerintah yang diberikan di wilayahnya, didukung oleh perusahaan penjaminan berskala nasional dan penjamin ulang yang saat ini belum ada,” ujar Iwan, Kamis 24 April 2025.

Dukungan dari Penjamin Nasional dan Penjamin Ulang

Skema ideal yang tengah dibangun oleh OJK adalah struktur berlapis dalam sistem penjaminan. Dalam model ini, Jamkrida akan bertindak sebagai penjamin pertama atau first layer, yang kemudian didukung oleh perusahaan penjamin nasional seperti PT Jamkrindo dan Askrindo sebagai second layer, dan akan dilengkapi dengan kehadiran lembaga penjamin ulang (reinsurer) sebagai third layer.

Namun, saat ini Indonesia masih belum memiliki lembaga penjamin ulang yang khusus menangani skema tersebut. Oleh sebab itu, OJK mendorong pembentukan dan penguatan lembaga tersebut sebagai bagian dari agenda jangka menengah.

“Penjamin ulang saat ini memang belum tersedia. Maka ke depan, kehadirannya menjadi penting untuk menciptakan sistem penjaminan yang kokoh dan terintegrasi. Hal ini akan memperkuat kapasitas penjaminan dan manajemen risiko secara nasional,” ungkap Iwan.

Pengelolaan Risiko dan IJP Jadi Perhatian

Dalam mengembangkan sistem penjaminan yang efektif, Iwan menekankan pentingnya disiplin dalam pengelolaan risiko di seluruh lapisan penjaminan. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti penetapan imbal jasa penjaminan (IJP) yang rasional, pengelolaan kewajiban dengan baik, serta implementasi kebijakan investasi yang prudent.

“Setiap lapisan dalam skema penjaminan harus mengedepankan prinsip pengelolaan risiko yang disiplin. Ini mencakup penetapan IJP, pengelolaan kewajiban, serta kebijakan investasi yang harus dijalankan secara profesional,” tambahnya.

Disiplin manajemen risiko ini penting agar tidak hanya berorientasi pada penyaluran jaminan, tetapi juga memastikan keberlanjutan bisnis lembaga penjamin.

Dorong Akses Pembiayaan UMKM

Langkah OJK ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong inklusi keuangan, terutama dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM. Selama ini, banyak pelaku usaha kecil menghadapi hambatan dalam memperoleh kredit dari lembaga keuangan karena keterbatasan agunan atau profil risiko yang dianggap tinggi.

Dengan skema penjaminan berlapis yang solid, lembaga keuangan seperti bank dan koperasi akan lebih percaya diri untuk menyalurkan pembiayaan kepada segmen UMKM, karena risiko kredit sebagian telah dialihkan kepada lembaga penjamin.

“Jika skema ini berjalan optimal, maka dampaknya akan sangat besar bagi UMKM. Mereka akan lebih mudah mendapatkan pembiayaan karena ada jaminan yang kuat, dan lembaga keuangan juga tidak terlalu terbebani oleh risiko gagal bayar,” kata pengamat keuangan Syahrial Nasution.

Perlu Kolaborasi dan Dukungan Daerah

Keberhasilan optimalisasi peran Jamkrida juga sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam banyak kasus, Jamkrida memerlukan dukungan modal dari pemerintah daerah agar dapat memperluas kapasitas penjaminannya. Selain itu, perlu peningkatan kapasitas SDM, teknologi, dan manajemen risiko di tubuh Jamkrida.

OJK sendiri telah mendorong program penguatan Jamkrida melalui pelatihan, peningkatan tata kelola, dan integrasi dengan sistem informasi pembiayaan nasional. Kolaborasi antara OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan sistem ini.

“Kita tidak bisa mengandalkan pemerintah pusat saja. Pemerintah daerah juga harus aktif memperkuat peran Jamkrida sebagai penjamin utama di daerahnya. Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mempercepat inklusi keuangan,” ujar Iwan.

Transformasi Lembaga Penjaminan Jadi Agenda Strategis

Dalam jangka panjang, OJK juga mencanangkan transformasi menyeluruh terhadap industri penjaminan. Selain memperjelas segmentasi pasar antara Jamkrida dan penjamin nasional, OJK juga mendorong digitalisasi proses penjaminan, penyusunan standar minimum layanan, serta peningkatan transparansi laporan keuangan dan kinerja.

Dengan pendekatan ini, ekosistem penjaminan di Indonesia diharapkan dapat setara dengan negara-negara maju, sehingga mampu mendukung pembiayaan sektor riil secara berkelanjutan.

Pilar Kuat dalam Ekosistem Pembiayaan

Dengan mengoptimalkan peran Jamkrida sebagai penjamin utama program pemerintah di daerah, didukung oleh skema penjamin nasional dan penjamin ulang, Indonesia sedang membangun fondasi penjaminan yang kuat dan menyeluruh. Inisiatif ini diharapkan menjadi pendorong utama dalam menciptakan iklim pembiayaan yang inklusif, terjangkau, dan berkelanjutan.

Ke depan, OJK menargetkan agar skema penjaminan berlapis ini tidak hanya mendukung UMKM, tetapi juga dapat diintegrasikan dengan pembiayaan sektor strategis lain seperti pertanian, perikanan, industri hijau, dan transformasi digital.

Langkah strategis ini menunjukkan komitmen regulator untuk terus memperkuat pilar-pilar penopang ekonomi nasional, dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, pengelolaan risiko yang disiplin, dan inklusi keuangan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Terkini

Liburan Seru Berenang Bersama Hiu Karimunjawa

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:27 WIB

Rekomendasi 3 Coto Makassar Terlezat di Surabaya

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:26 WIB

Update Harga Sembako Jogja 11 September 2025 Terbaru

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:22 WIB

Langkah Mudah Cek Bansos BPNT 2025 Online

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:21 WIB