JAKARTA - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batubara, pada Senin 21 April 2025, melakukan pemanggilan terhadap pengelola pabrik pengolahan ubi, UD MJ, yang diduga telah mencemari aliran Sungai Bahapal di Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya temuan yang mengindikasikan bahwa limbah dari pabrik tersebut telah mencemari sungai yang menjadi salah satu sumber kehidupan bagi masyarakat setempat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Dinas Perkim-LH bersama sejumlah staf yang terjun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran. Namun, meskipun tim sudah turun ke lapangan, mereka tidak berhasil bertemu dengan pengelola pabrik untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh pabrik tersebut.
Dugaan Pencemaran Sungai Bahapal
Pencemaran lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS), selalu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat dampaknya yang bisa sangat merugikan bagi ekosistem dan masyarakat sekitar. Sungai Bahapal yang mengalir di Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, merupakan salah satu sungai yang digunakan oleh warga untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, dan bahkan sebagai sumber air minum. Oleh karena itu, setiap adanya indikasi pencemaran pada sungai ini langsung menarik perhatian dari Dinas Perkim-LH Batubara.
Tim Dinas Perkim-LH menemukan bukti yang menunjukkan bahwa limbah cair yang dihasilkan oleh pabrik pengolahan ubi UD MJ telah mencemari sungai. Limbah tersebut, diduga mengandung bahan-bahan kimia yang dapat merusak kualitas air dan membahayakan ekosistem di sekitar sungai. Selain itu, pencemaran ini juga berpotensi membahayakan kesehatan warga yang mengandalkan air dari sungai tersebut.
Pemanggilan Pengusaha untuk Klarifikasi
Menurut keterangan yang diberikan oleh Tavy Juanda, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Perkim-LH Batubara, pemanggilan pengelola pabrik UD MJ dilakukan setelah tim tidak berhasil menemui pihak pengelola pabrik saat turun ke lapangan. Tim berharap bisa memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai sistem pengelolaan limbah yang diterapkan oleh pabrik tersebut, serta apakah mereka telah mematuhi aturan-aturan yang berlaku terkait pengelolaan limbah industri.
“Kami jadwalkan pemanggilan karena saat tim turun ke lapangan tidak bisa langsung bertemu pelaku usaha. Tujuannya untuk meminta keterangan terkait sistem pengelolaan limbah mereka,” jelas Tavy Juanda, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Perkim-LH Batubara.
Pihak Dinas Perkim-LH Batubara menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran, mereka tidak akan segan untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar daerah aliran Sungai Bahapal.
Tindak Lanjut Pemeriksaan Limbah Industri
Pemeriksaan limbah industri dan pengelolaannya di Batubara memang sangat penting untuk memastikan bahwa proses industri tidak mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesehatan publik. Dalam hal ini, Dinas Perkim-LH Batubara memastikan bahwa mereka akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai sistem pengelolaan limbah di pabrik UD MJ.
Jika terbukti bahwa pabrik tersebut telah lalai dalam mengelola limbah yang dihasilkan, pihak Dinas Perkim-LH Batubara akan meminta pertanggungjawaban dan mendorong agar pihak pengelola memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah daerah Batubara, melalui Dinas Perkim-LH, berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan industri tidak membahayakan lingkungan sekitar dan masyarakat.
“Jika terbukti ada pencemaran, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap pengelola industri dapat memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas mereka dan mematuhi regulasi yang ada,” tambah Tavy Juanda.
Tantangan Pengelolaan Limbah Industri di Batubara
Batubara, yang dikenal sebagai salah satu kabupaten dengan aktivitas industri cukup padat, menghadapi tantangan besar dalam hal pengelolaan limbah industri. Banyaknya pabrik yang beroperasi di daerah ini memerlukan perhatian lebih terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan. Salah satu sektor yang sering menjadi sorotan adalah industri pengolahan ubi dan produk turunannya, yang menghasilkan limbah cair yang berpotensi mencemari sungai dan sumber daya alam lainnya.
Dalam hal ini, Dinas Perkim-LH Batubara tidak hanya berfokus pada penanganan kasus pencemaran yang sudah terjadi, tetapi juga berupaya melakukan pencegahan dengan meningkatkan pengawasan terhadap sistem pengelolaan limbah di setiap industri yang beroperasi di daerah tersebut. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat meminimalisir risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengawasan Lingkungan
Selain peran pemerintah daerah dalam pengawasan, masyarakat juga memegang peranan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama di sekitar sumber daya alam seperti sungai, sangat diperlukan. Masyarakat di sekitar aliran Sungai Bahapal diharapkan dapat menjadi mitra yang aktif dalam melaporkan potensi pencemaran dan berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami berharap masyarakat juga dapat lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melapor jika ada indikasi pencemaran yang terjadi. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat akan lebih efektif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Tavy Juanda menambahkan.
Langkah Ke Depan
Pemanggilan terhadap pengelola pabrik UD MJ oleh Dinas Perkim-LH Batubara menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tindak lanjut dari pemanggilan ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan limbah industri di Batubara dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan hidup.
Kedepannya, Dinas Perkim-LH Batubara berencana untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap industri yang beroperasi di daerah tersebut, serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat, untuk mencegah terjadinya pencemaran yang lebih besar. Dengan demikian, Batubara dapat berkembang sebagai daerah industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.