Pengembalian 4 Izin Tambang Emas Antam, ESDM Serahkan ke BKPM

Rabu, 23 April 2025 | 13:40:22 WIB

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini mereka belum menerima permohonan pengembalian izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), atau yang lebih dikenal dengan Antam, yang dicabut pada tahun 2022. Keempat izin yang dicabut ini terkait dengan konsesi pertambangan yang terletak di kawasan Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Boven Digoel, Papua.

Menanggapi hal ini, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral (PPM) Kementerian ESDM Cecep Mochammad mengatakan bahwa proses pengembalian izin tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Menurut Cecep, pencabutan IUP eksplorasi Antam dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang saat itu dijabat oleh Bahlil Lahadalia, selaku Satgas Penataan Lahan untuk Investasi. "Mengingat pencabutan dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM selaku Satgas Penataan Lahan untuk Investasi, maka Antam telah disarankan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM," ujar Cecep kepada media, Rabu 23 April 2025.

Pencabutan IUP dan Penertiban Izin Tambang

Keempat izin usaha pertambangan eksplorasi milik Antam yang dicabut oleh pemerintah pada tahun 2022 merupakan bagian dari upaya penertiban izin tambang yang dilakukan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, pada masa jabatannya. Proses penertiban ini menjadi salah satu kebijakan prioritas yang dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia, mengingat sektor ini seringkali dinilai rentan terhadap penyalahgunaan izin dan masalah lingkungan.

Pencabutan IUP oleh BKPM pada 2022 tersebut terkait dengan empat konsesi pertambangan emas yang berada di kawasan rawan di Papua, tepatnya di Oksibil dan Boven Digoel. Kawasan-kawasan ini memang terkenal karena potensi sumber daya alamnya yang melimpah, namun juga menghadapi tantangan besar terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang ada, serta aspek keberlanjutan lingkungan dan sosial.

Bahlil Lahadalia, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, memimpin penataan izin tambang di Indonesia sebagai bagian dari program reformasi birokrasi dan penataan kembali sektor investasi, termasuk di sektor pertambangan. Pencabutan izin yang dilakukan di masa pemerintahannya ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan transparansi dalam distribusi izin usaha pertambangan, serta untuk memastikan bahwa operasional tambang yang dilakukan lebih memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat sekitar.

Tantangan di Papua dan Penyelesaian Kasus

Papua, sebagai salah satu provinsi dengan cadangan sumber daya alam terbesar di Indonesia, telah lama menjadi pusat perhatian dalam sektor pertambangan. Wilayah ini kaya akan sumber daya mineral, termasuk emas, tembaga, dan batu bara. Namun, kawasan ini juga menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan sumber daya alamnya, mulai dari masalah sosial-politik, ketegangan antara perusahaan dan masyarakat adat, hingga isu keberlanjutan lingkungan yang terus menjadi perdebatan.

Pencabutan izin terhadap PT Aneka Tambang Tbk, salah satu perusahaan tambang milik negara terbesar di Indonesia, menjadi sorotan publik, mengingat Antam memiliki kontribusi signifikan terhadap sektor pertambangan Indonesia. Dengan dibekukannya izin tersebut, pemerintah berharap dapat melakukan penataan lebih lanjut terhadap penggunaan lahan dan sumber daya alam, sehingga dampak negatif yang terjadi dapat diminimalisir.

Pemerintah Indonesia melalui ESDM dan BKPM juga tengah menyiapkan langkah-langkah untuk mengatur kembali berbagai konsesi pertambangan yang ada, mengingat banyaknya perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan tambang di Indonesia, yang membutuhkan pengawasan ketat agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Antam Disarankan Berkoordinasi dengan BKPM

Meskipun pencabutan izin ini dilakukan oleh BKPM, pihak ESDM mengonfirmasi bahwa pengembalian izin atau upaya pemulihan terhadap izin tambang milik Antam tetap membutuhkan proses koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Oleh karena itu, Cecep Mochammad mengingatkan Antam untuk segera berkoordinasi dengan BKPM jika ingin melanjutkan pengajuan pengembalian izin usaha pertambangan yang sudah dicabut tersebut.

"Jika Antam ingin mengajukan permohonan pengembalian izin atau melakukan perubahan dalam status IUP-nya, maka kami menyarankan mereka untuk berkomunikasi langsung dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, namun untuk pengajuan lebih lanjut, kewenangan ada di tangan BKPM," tambah Cecep.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses pemulihan izin ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait dengan dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola yang transparan. Pencabutan dan pemulihan izin yang melibatkan perusahaan besar seperti Antam tentu saja memerlukan evaluasi mendalam untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional dan dampak yang ditimbulkan.

Reformasi Sektor Pertambangan dan Komitmen Pemerintah

Pencabutan izin tambang yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mereformasi sektor pertambangan, dengan tujuan agar sektor ini lebih berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah melalui berbagai kementerian terkait telah menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kualitas tata kelola pertambangan di Indonesia dengan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan IUP dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam hal ini, pengembalian izin yang telah dicabut menjadi tantangan tersendiri. Hal tersebut mencakup pertimbangan berbagai faktor, termasuk kepatuhan terhadap regulasi yang ada, analisis dampak lingkungan, serta kesesuaian antara tujuan investasi dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Kasus pencabutan empat izin usaha pertambangan eksplorasi emas milik Antam ini menjadi bagian dari perjalanan panjang dalam penataan sektor pertambangan Indonesia. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi antar-kementerian yang lebih baik, diharapkan sektor pertambangan di tanah air akan menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Meskipun begitu, tantangan terbesar kini adalah bagaimana menyelaraskan kepentingan investasi dengan keberlanjutan sosial dan lingkungan yang semakin mendesak.

Terkini

Cara Ajukan KPR Subsidi Bank Mandiri 2025 Lengkap

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:44 WIB

MIND ID Dorong Transformasi Mineral Hijau Nasional

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:42 WIB

Rekomendasi Kuliner Puyuh Goreng Lezat di Malang

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:40 WIB

Rekomendasi Kuliner Dimsum Halal Enak di Bandung

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:39 WIB