Permen ESDM No. 10/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Percepat Pensiun PLTU Batu Bara Menuju Net Zero Emission 2060

Rabu, 23 April 2025 | 10:39:35 WIB

JAKARTA - Dunia Energi. Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong transisi energi bersih dengan menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 10 Tahun 2025. Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa 15 April 2025 tersebut berisi tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan yang secara tegas membuka peluang percepatan penghentian operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara.

Permen ini merupakan tindak lanjut atas amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2022, khususnya pasal 3, yang menekankan pentingnya pengurangan emisi karbon dari sektor ketenagalistrikan guna mendukung pencapaian target net-zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.

Dalam Permen ESDM No. 10/2025, pemerintah secara eksplisit mengatur peta jalan penghentian operasi PLTU batu bara yang mengutamakan percepatan pensiun dini pembangkit tersebut, berdasarkan kriteria teknis, keekonomian, serta dampak lingkungan. Selain itu, Permen ini juga menegaskan pelarangan pembangunan PLTU baru kecuali untuk proyek yang telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) atau memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 112/2022.

Langkah cepat pemerintah tak berhenti di situ. Tak lama setelah diterbitkannya Permen ESDM tersebut, Menteri Bahlil juga langsung menandatangani keputusan pensiun dini terhadap PLTU Cirebon I dengan kapasitas 650 megawatt (MW). PLTU tersebut menjadi salah satu proyek percontohan dalam implementasi regulasi transisi energi baru ini.

Langkah Strategis dan Tepat Waktu

Institute for Essential Services Reform (IESR), lembaga think tank yang fokus pada isu energi terbarukan dan keberlanjutan, menyambut positif terbitnya Permen ESDM No. 10/2025. Dalam keterangannya, IESR menilai kebijakan ini sebagai tonggak penting dalam mempercepat transformasi energi Indonesia dari ketergantungan pada bahan bakar fosil menuju penggunaan energi bersih.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, menegaskan bahwa kehadiran Permen ini menjadi dasar hukum yang sangat penting dalam mengarahkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional ke depan.

“Permen ini menjadi dasar hukum penting yang mulai sekarang akan memandu pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Ini juga membuka peluang percepatan pensiun PLTU dengan tetap mempertimbangkan keandalan sistem ketenagalistrikan, biaya listrik, serta prinsip transisi energi yang berkeadilan,” ujar Fabby dalam pernyataan tertulisnya.

IESR juga mengapresiasi peran serta aktif dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Erick Thohir, yang dinilai turut mendorong terwujudnya peta jalan transisi energi ini. Ketiganya dinilai berhasil membawa sinergi kebijakan lintas sektor guna mendukung realisasi target dekarbonisasi nasional.

Sejalan dengan Komitmen Internasional Indonesia

Kebijakan percepatan pensiun PLTU ini juga menjadi bentuk konsistensi Indonesia terhadap komitmen global dalam mengurangi emisi karbon. Dalam forum G20 yang berlangsung pada November tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyampaikan bahwa Indonesia akan menghentikan penggunaan energi fosil pada tahun 2040.

Langkah tersebut dipandang sebagai sinyal kuat bahwa Indonesia tidak hanya menetapkan target jangka panjang, namun juga mulai menerjemahkannya dalam aksi konkret di tingkat nasional. Permen ESDM No. 10/2025 menjadi salah satu implementasi awal yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan transisi energi secara bertahap namun terukur.

Dampak Luas dan Tantangan Implementasi

Meskipun disambut positif, tantangan dalam implementasi Permen ini juga tidak kecil. Percepatan pensiun PLTU batu bara harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur energi baru dan terbarukan (EBT), agar tidak menimbulkan gangguan terhadap keandalan sistem kelistrikan nasional.

Menurut IESR, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dua hal utama: pertama, strategi pembiayaan yang inklusif untuk mendukung pensiun dini PLTU tanpa membebani keuangan negara maupun BUMN kelistrikan; kedua, kesiapan proyek-proyek EBT sebagai pengganti pembangkit berbasis fosil.

IESR juga menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta, investor internasional, serta lembaga keuangan multilateral untuk membiayai transisi energi ini secara berkelanjutan. Skema Just Energy Transition Partnership (JETP) menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan, di mana Indonesia berpotensi memperoleh dukungan dana dan teknologi dari negara-negara mitra.

Harapan ke Depan

Dengan Permen ESDM No. 10/2025, pemerintah telah menetapkan arah yang jelas dalam transformasi sektor ketenagalistrikan nasional. Namun, keberhasilan implementasi regulasi ini tidak hanya bergantung pada komitmen pemerintah pusat, melainkan juga kolaborasi erat antara pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat luas.

Kepastian regulasi yang disertai insentif dan dukungan teknis menjadi kunci agar sektor swasta tidak ragu untuk berinvestasi di sektor energi bersih. Di sisi lain, peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di bidang energi terbarukan juga menjadi prasyarat mutlak agar transisi ini dapat berlangsung mulus.

“Transisi energi yang berkeadilan bukan hanya tentang menghentikan PLTU, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat, khususnya yang terdampak langsung, memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari perubahan ini,” pungkas Fabby Tumiwa.

Melalui Permen ESDM No. 10/2025, Indonesia mengambil langkah nyata untuk meninggalkan ketergantungan pada batu bara, dan bergerak menuju masa depan yang lebih hijau, bersih, dan berkelanjutan. Tantangan memang masih banyak, namun arah sudah jelas: menuju net-zero emission 2060, atau bahkan lebih cepat.

Terkini

Cara Ajukan KPR Subsidi Bank Mandiri 2025 Lengkap

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:44 WIB

MIND ID Dorong Transformasi Mineral Hijau Nasional

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:42 WIB

Rekomendasi Kuliner Puyuh Goreng Lezat di Malang

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:40 WIB

Rekomendasi Kuliner Dimsum Halal Enak di Bandung

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:39 WIB