JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah berhasil membayar klaim nasabah sebesar Rp 447,19 miliar hingga 26 Maret 2025. Pembayaran klaim ini merupakan bagian dari upaya penyehatan keuangan perusahaan yang sedang dilakukan sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh regulator. Proses pembayaran klaim ini menjadi bagian dari langkah besar AJB Bumiputera untuk mengatasi masalah keuangan yang dihadapi perusahaan setelah mengalami kesulitan likuiditas dalam beberapa tahun terakhir.
Pembayaran Klaim sebagai Bagian dari RPK
Sebagai bagian dari program pemulihan yang sedang dilaksanakan, AJB Bumiputera telah berhasil merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp 447,19 miliar. Klaim ini mencakup berbagai jenis polis yang dimiliki oleh nasabah, baik yang berhubungan dengan asuransi jiwa, kesehatan, maupun jenis asuransi lainnya. Proses ini menjadi bukti bahwa AJB Bumiputera berkomitmen untuk memenuhi kewajiban terhadap nasabahnya sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam RPK yang telah disetujui oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa OJK terus memantau secara ketat progres pembayaran klaim dan implementasi RPK oleh AJB Bumiputera. Menurut Ogi, ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa nasabah tetap mendapatkan hak mereka, meskipun perusahaan sedang melalui masa pemulihan.
"Pembayaran klaim yang telah dilakukan oleh AJB Bumiputera merupakan langkah positif dalam implementasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). OJK terus memantau progresnya untuk memastikan bahwa perusahaan ini dapat kembali beroperasi secara optimal dan memenuhi kewajiban terhadap nasabahnya," ujar Ogi dalam konferensi pers yang diadakan oleh OJK pada Selasa 15 April 2025.
Proses Penyehatan Keuangan (RPK) yang Dijalankan
RPK yang dijalankan oleh AJB Bumiputera bertujuan untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan perusahaan yang sempat mengalami kesulitan likuiditas yang signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, AJB Bumiputera menghadapi tekanan besar, baik dari sisi pembayaran klaim yang menumpuk, maupun dari kondisi pasar yang tidak mendukung kinerja mereka. Oleh karena itu, RPK menjadi solusi yang diharapkan bisa memberikan jalan keluar untuk memastikan bahwa perusahaan dapat bertahan dan kembali memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya.
Dalam RPK ini, OJK memberikan pengawasan yang ketat terhadap setiap langkah yang diambil oleh AJB Bumiputera. Selain pembayaran klaim, AJB Bumiputera juga diharuskan untuk melakukan restrukturisasi aset dan kewajiban serta memperbaiki sistem pengelolaan internal perusahaan. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa AJB Bumiputera dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih efisien dan transparan, serta dapat memenuhi hak-hak nasabah tanpa terkendala oleh masalah keuangan di masa depan.
Komitmen AJB Bumiputera terhadap Nasabah
AJB Bumiputera, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia dengan sejarah panjang, berkomitmen untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada nasabahnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pembayaran klaim yang telah dilakukan hingga Maret 2025 mencakup sebagian besar klaim yang belum terselesaikan sebelumnya, dengan prioritas utama diberikan kepada nasabah yang telah lama menunggu penyelesaian klaim mereka.
Direktur Utama AJB Bumiputera, Sigit Pramono, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya keras untuk menyelesaikan proses pembayaran klaim dan memastikan nasabah merasa aman dan puas dengan pelayanan yang diberikan.
"Kami berkomitmen untuk memenuhi setiap kewajiban yang ada, dan pembayaran klaim yang telah kami realisasikan ini adalah bukti bahwa AJB Bumiputera terus bergerak maju untuk menyehatkan kondisi keuangan kami. Kami juga berterima kasih atas dukungan semua pihak, termasuk OJK yang terus memberikan pengawasan yang membantu proses penyehatan kami," ujar Sigit.
Rencana Ke Depan: Memperbaiki Kondisi Keuangan
Dalam jangka panjang, AJB Bumiputera berencana untuk melakukan serangkaian langkah strategis yang akan memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan kepercayaan nasabah. Salah satu langkah yang sedang direncanakan adalah peningkatan kualitas produk asuransi yang ditawarkan, termasuk memperkenalkan produk baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.
Selain itu, AJB Bumiputera juga berencana untuk meningkatkan sistem digitalisasi dalam operasionalnya, guna memberikan kemudahan akses bagi nasabah dan mempercepat proses klaim. Penggunaan teknologi akan memungkinkan perusahaan untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan transparan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepuasan nasabah.
Pengawasan Ketat oleh OJK
OJK, sebagai regulator yang bertanggung jawab dalam pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap proses penyehatan AJB Bumiputera akan terus dilakukan hingga perusahaan benar-benar kembali stabil secara finansial. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, menegaskan bahwa meskipun AJB Bumiputera telah membayar klaim sebesar Rp 447 miliar, OJK akan terus memantau progres RPK secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan ini tidak hanya dapat bertahan, tetapi juga dapat berkembang dalam jangka panjang.
"Pengawasan kami terhadap AJB Bumiputera tidak hanya berhenti pada pembayaran klaim, tetapi juga mencakup langkah-langkah yang diambil perusahaan untuk memastikan bahwa mereka kembali kuat dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi nasabahnya," ujar Ogi.
Pembayaran klaim sebesar Rp 447,19 miliar oleh AJB Bumiputera adalah langkah signifikan dalam proses pemulihan perusahaan, yang saat ini sedang menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). OJK, sebagai pengawas utama, terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa perusahaan asuransi yang telah beroperasi lebih dari satu abad ini dapat kembali ke jalur yang benar. Dengan komitmen yang kuat dari manajemen AJB Bumiputera dan dukungan penuh dari OJK, diharapkan perusahaan ini dapat kembali menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan asuransi jiwa.
Dengan adanya proses ini, diharapkan seluruh nasabah yang memiliki klaim yang belum dibayar bisa segera mendapatkan hak mereka, dan kepercayaan publik terhadap AJB Bumiputera dapat pulih seiring dengan perbaikan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.