Aturan Baru Segera Disahkan, Kementerian ESDM Pastikan Kenaikan Royalti Minerba Tidak Memberatkan Pengusaha

Rabu, 19 Maret 2025 | 12:08:56 WIB

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa regulasi terkait kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) akan segera diundangkan. Meski demikian, kepastian tanggal penerbitan aturan ini masih belum ditentukan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa proses finalisasi aturan ini hampir rampung dan diperkirakan akan keluar dalam waktu dekat.

“Saya katakan kalau kepastian (tanggalnya) hanya milik yang di atas (Tuhan). Tapi hampir selesai,” ujar Tri saat ditemui di Jakarta pada Selasa 16 Maret 2025.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi tersebut berpotensi untuk disahkan dalam minggu depan atau bahkan sebelum perayaan Idul Fitri 2025. “Kalau tidak ada kendala, bisa jadi aturan ini terbit sebelum Lebaran,” ujarnya.

Penyesuaian Tarif Royalti untuk Peningkatan PNBP

Kenaikan tarif royalti ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor minerba. ESDM mengusulkan perubahan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa memberikan dampak signifikan bagi pengusaha tambang.

Menurut Tri, skema baru dalam revisi PP tersebut telah dikaji dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan industri dan target pendapatan negara. “Kami memahami bahwa industri membutuhkan kepastian regulasi yang tidak membebani. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang agar tetap kompetitif dan tidak menghambat investasi di sektor minerba,” jelasnya.

Dengan adanya kenaikan tarif royalti, pemerintah berharap dapat meningkatkan kontribusi sektor minerba terhadap pendapatan negara, terutama dalam menghadapi dinamika harga komoditas global yang fluktuatif.

“Kami ingin menciptakan sistem yang lebih adil. Ketika harga komoditas naik, penerimaan negara juga meningkat. Namun, kami tetap memastikan bahwa tarif yang baru tidak terlalu membebani pelaku industri,” tambahnya.

Respons Pelaku Usaha terhadap Kenaikan Royalti

Sejumlah pelaku industri tambang menyatakan masih menunggu kepastian dari regulasi ini sebelum mengambil langkah strategis ke depan. Beberapa di antaranya menyambut baik kebijakan ini, selama penerapannya dilakukan secara bertahap dan memperhitungkan kondisi pasar.

Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), [Nama Narasumber], mengungkapkan bahwa kenaikan royalti merupakan hal yang wajar selama pemerintah tetap memberikan insentif bagi industri.

“Kami memahami bahwa negara membutuhkan tambahan pemasukan, terutama dari sektor minerba yang memang memiliki potensi besar. Namun, kami berharap pemerintah juga mempertimbangkan kondisi pasar agar kebijakan ini tidak menjadi beban berat bagi perusahaan,” ujar [Nama Narasumber].

Di sisi lain, beberapa pengusaha tambang batu bara masih menunggu rincian resmi mengenai besaran kenaikan tarif royalti. Mereka berharap aturan ini tetap memberikan ruang bagi industri untuk berkembang di tengah tantangan ekonomi global.

“Saat ini harga komoditas masih cukup berfluktuasi. Jika kenaikan royalti terlalu tinggi, bisa berdampak pada daya saing industri dalam negeri,” kata seorang pengusaha batu bara yang enggan disebutkan namanya.

Keseimbangan antara Penerimaan Negara dan Keberlanjutan Industri

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus melakukan berbagai penyesuaian kebijakan di sektor minerba guna mengoptimalkan pendapatan negara tanpa menghambat pertumbuhan industri. Revisi PP Nomor 26 Tahun 2022 merupakan salah satu langkah untuk mencapai keseimbangan tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berfokus pada kenaikan royalti semata, tetapi juga mencakup kebijakan lain yang mendukung efisiensi industri pertambangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk tambang dalam negeri.

“Kami ingin agar industri ini tetap berkembang dan bisa berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Dengan skema yang tepat, baik pemerintah maupun pelaku usaha dapat merasakan manfaatnya,” kata Tri Winarno.

Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap dampak dari kebijakan ini setelah diimplementasikan. Jika diperlukan, revisi lanjutan dapat dilakukan untuk memastikan bahwa aturan ini berjalan secara optimal.

Dampak terhadap Perekonomian Nasional

Peningkatan tarif royalti minerba diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan program sosial lainnya. Pemerintah optimistis bahwa dengan kebijakan yang tepat, sektor pertambangan dapat tetap menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejumlah ekonom menilai bahwa kebijakan ini akan memberikan tambahan pemasukan yang signifikan bagi kas negara. Namun, mereka juga mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan industri.

“Peningkatan PNBP dari sektor minerba memang bisa menjadi sumber pendapatan yang besar bagi negara. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat investasi dan ekspansi industri,” ujar [Nama Ekonom], seorang analis ekonomi dari [Institusi].

Dengan aturan yang segera diundangkan ini, para pelaku industri diharapkan dapat segera beradaptasi dan menyesuaikan strategi bisnis mereka. Pemerintah juga terus berkomitmen untuk mendukung keberlanjutan sektor pertambangan melalui regulasi yang adil dan berimbang.

Sebagai langkah selanjutnya, Kementerian ESDM akan mengumumkan rincian lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini dalam waktu dekat. Semua mata kini tertuju pada pemerintah untuk melihat bagaimana aturan ini dapat berjalan dengan efektif tanpa menghambat pertumbuhan sektor pertambangan di Indonesia.

Terkini

Film Sukma: Teror Gaib dan Obsesi Kecantikan

Selasa, 09 September 2025 | 16:24:10 WIB

BYD M6: MPV Listrik Modern dengan Kabin Luas dan Fitur Canggih

Selasa, 09 September 2025 | 16:24:09 WIB

Daihatsu Ayla Tipe M: Harga Terjangkau dan Spesifikasi Lengkap

Selasa, 09 September 2025 | 16:24:07 WIB

New Honda ADV160 RoadSync, Skutik Petualang Fitur Canggih

Selasa, 09 September 2025 | 16:24:03 WIB