JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025). Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB/BJBR).
Penggeledahan di rumah pria yang biasa disapa Kang Emil tersebut, berlokasi di Jalan Gunung Kencana Mas, kawasan Ciumbuleuit, Bandung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berhubungan dengan perkara korupsi yang melibatkan Bank BJB. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Setyo mengatakan, "Betul, terkait perkara BJB."
Informasi lebih lanjut tentang operasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Sementara lokasi pastinya belum diungkapkan secara lengkap, Tessa menjanjikan bahwa detail akan dirilis setelah kegiatan penggeledahan selesai sepenuhnya.
5 Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kendati demikian, identitas para tersangka masih dirahasiakan dan baru akan disampaikan secara resmi pada pekan ini dalam konferensi pers. Tessa menyebutkan bahwa dari lima tersangka, terdapat individu dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Ini bukanlah awal dari penyelidikan. Pada Rabu (5/3/2025), KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sebagai langkah awal untuk menyelidiki dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Informasi mengenai adanya lembaga penegak hukum lain yang juga menangani kasus ini telah diketahui oleh KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi jika ada tumpang tindih dalam penanganan kasus dengan aparat penegak hukum lainnya.
Kerugian negara yang diderita akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini bukanlah jumlah yang kecil. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada 6 Maret 2024, tercatat bahwa dugaan korupsi dari penggelembungan dana iklan mencapai hingga Rp 28 miliar. Modus yang terendus adalah melalui penggelembungan anggaran iklan, di mana biaya yang dikeluarkan oleh Bank BJB jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai riil yang diterima oleh media massa.
Bos BJB dan Swasta
Dua petinggi Bank BJB dan tiga pimpinan agensi iklan, termasuk salah satu dari PT. CKSB, menjadi figur sentral dalam kasus ini. Mereka dituduh berkolusi untuk memperbesar anggaran dan belanja iklan, yang pada akhirnya merugikan Bank BJB. Sebagai bank milik Provinsi Jawa Barat, kasus ini sangat memprihatinkan mengingat Bank BJB seharusnya mendukung perekonomian daerah.
KPK menghadapi desakan publik untuk bertindak tegas dalam menangani perkara ini. Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini telah mencuat sejak akhir Agustus 2024, dan kini dengan langkah penggeledahan di rumah mantan gubernur Jawa Barat, investigasi tampaknya memasuki babak yang semakin serius.
Langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi di Bank BJB ini diharapkan dapat mengedepankan transparansi dan menegakkan keadilan, serta menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya. Dalam beberapa hari ke depan, masyarakat menantikan pengumuman resmi dari KPK yang akan menjelaskan lebih lanjut perkembangan dari kasus ini.