Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:02:04 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengungkapkan perkembangan penting dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dikelola oleh PT Pertamina dan beberapa sub-holdingnya. Dalam keterangan pers yang dirilis pada Senin 24 Februari 2025, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga berkonspirasi untuk meraih keuntungan secara ilegal dari pengadaan minyak mentah dan produk kilang antara tahun 2018 hingga 2023.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa praktik korupsi ini dilakukan oleh sejumlah pihak yang memiliki akses terhadap kebijakan penting dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Indonesia. Melalui kolusi yang terjadi di antara pejabat internal Pertamina dan pihak swasta, terjadi manipulasi yang mengarah pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu BUMN strategis yang memiliki peran vital dalam perekonomian dan ketahanan energi Indonesia.

Korupsi Dalam Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang

Menurut Kejaksaan Agung, praktik korupsi ini dimulai dengan tindakan beberapa pejabat tinggi Pertamina yang bersekongkol dengan pihak swasta untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum. Pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang seharusnya dilakukan secara transparan dan efisien, ternyata terjadi secara tertutup dengan adanya skema yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka yang ditetapkan telah terbukti melakukan berbagai tindakan yang merugikan negara. “Mereka semua terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memanipulasi pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Tindakan mereka jelas merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina, di antaranya pejabat di PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan PT Pertamina International Shipping (PIS). Ketiga perusahaan tersebut merupakan sub-holding yang memiliki peran penting dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang dimiliki oleh PT Pertamina. Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta yang terlibat dalam transaksi yang diduga manipulatif dan melawan hukum.

Peran Petinggi Pertamina dan Pihak Swasta

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa praktik korupsi ini berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan banyak pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis di tubuh Pertamina. Keempat petinggi anak perusahaan Pertamina yang menjadi tersangka ini diduga berkolusi dengan pihak swasta untuk mengatur harga minyak mentah dan mengalihkan pengadaan minyak yang seharusnya dilakukan secara transparan ke pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

“Para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk mengatur pengadaan minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar internasional. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar karena adanya praktik manipulasi harga yang mereka lakukan,” jelas Abdul Qohar.

Adapun tiga pihak swasta yang menjadi tersangka diduga turut berperan aktif dalam mengatur proses pengadaan ini. Mereka diduga menerima keuntungan pribadi dari transaksi yang merugikan negara tersebut. “Mereka (pihak swasta) turut berperan dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan kepentingan mereka, dengan mengatur agar transaksi bisa dilakukan dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada yang seharusnya,” kata Qohar menambahkan.

Kerugian Negara yang Mencapai Triliunan Rupiah

Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang ini mencapai angka yang sangat besar, yaitu triliunan rupiah. Angka ini mencerminkan betapa besarnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan ilegal tersebut terhadap perekonomian negara.

Menurut Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia, kasus ini sangat serius karena melibatkan pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik negara. "Kami tidak akan mentolerir adanya praktik-praktik korupsi yang merugikan negara, terutama yang melibatkan sumber daya alam strategis seperti minyak. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban para pelaku," ujarnya.

Dengan nilai kerugian yang sangat besar, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di sektor energi Indonesia. Kejaksaan Agung berjanji akan terus mendalami dan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi ini hingga seluruh pelaku dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses Penyidikan yang Berkelanjutan

Sejak dimulainya penyidikan pada tahun 2023, Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan minyak mentah tersebut. Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak yang dianggap memiliki informasi penting terkait dengan kasus ini.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum. “Kami akan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dimintai keterangan dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Tidak ada yang akan lepas dari hukum,” tegasnya.

Dampak Kasus Korupsi pada Pengelolaan Energi di Indonesia

Kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina dan beberapa sub-holdingnya ini memberikan dampak besar terhadap citra perusahaan BUMN yang memiliki peran vital dalam pengelolaan energi di Indonesia. Sejak diumumkannya kasus ini, banyak pihak yang berharap agar ke depannya ada perubahan besar dalam cara pengelolaan sektor energi Indonesia, terutama yang melibatkan sumber daya alam strategis seperti minyak.

Pengelolaan sektor energi yang lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi diharapkan dapat mengurangi pemborosan anggaran negara serta meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam. Selain itu, hal ini juga penting untuk memastikan ketahanan energi nasional yang lebih baik, sehingga negara dapat memenuhi kebutuhan energi tanpa terlalu bergantung pada impor bahan bakar.

Upaya Kejaksaan Agung dalam Memberantas Korupsi di Sektor Energi

Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam dan energi di Indonesia. Kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina dan anak-anak perusahaannya ini menunjukkan bahwa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memastikan bahwa sektor energi dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat untuk terlibat dalam praktik korupsi di sektor energi, serta mendorong terciptanya tata kelola yang lebih baik dan transparan di masa depan.

Terkini