OJK Luncurkan 9 Aturan Baru untuk Memajukan dan Memperkuat Sektor Pembiayaan serta Jasa Keuangan Lainnya

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:11:10 WIB
OJK Luncurkan 9 Aturan Baru untuk Memajukan dan Memperkuat Sektor Pembiayaan serta Jasa Keuangan Lainnya

JAKARTA – Dalam upaya membangun lingkungan sektor keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di akhir tahun 2024. Aturan ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan pengembangan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan entitas keuangan lainnya. Ini merupakan upaya nyata menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sembilan POJK ini diharapkan tidak hanya meningkatkan stabilitas dan transparansi, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. Selain itu, peraturan tersebut ditargetkan untuk mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menggarisbawahi pentingnya kemampuan untuk mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko secara efektif dalam sektor keuangan.

"Untuk itu, OJK menerbitkan POJK 42/2024 yang mengatur antara lain mengenai pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pengelola," ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Februari 2025.

Berikut sembilan POJK yang telah diterbitkan OJK:

1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK 39/2024): Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mendukung perkembangan industri pergadaian yang lebih sehat dan berkelanjutan.

2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024): Aturan ini berfokus pada penguatan manajemen risiko dan tata kelola dalam industri pinjaman daring.

3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (POJK 41/2024): Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sektor LKM dengan mengelompokkan berdasarkan skala usaha dan kriteria kesehatan keuangan.

4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML (POJK 42/2024): Berfokus pada pengawasan aktif dan mekanisme pengendalian internal guna memitigasi risiko.

5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML (POJK 43/2024): Mendorong pengembangan SDM berkelanjutan dengan pelatihan dan sertifikasi kompetensi.

6. POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (POJK 46/2024): Memperkenalkan pemanfaatan teknologi digital dalam pembiayaan dan perlindungan data pribadi.

7. POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (POJK 47/2024): Mengatur kerangka kerja bagi koperasi yang terlibat dalam jasa keuangan.

8. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML (POJK 48/2024): Memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi dan pengawasan yang efektif.

9. POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan PVML (POJK 49/2024): Menyediakan pedoman jelas untuk pengawasan yang efisien dan efektif.

Dalam konteks Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang dikenal sebagai pinjaman daring atau fintech lending, OJK berkomitmen untuk memperkuat regulasi dengan meningkatkan kewajiban terkait penilaian tingkat kesehatan penyelenggara dan perlindungan kredit. "Dengan demikian diharapkan penyelenggara pindar dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pemberi dan penerima dana," tuturnya.

Tidak hanya itu, OJK juga memberikan perhatian khusus kepada inovasi dan kemajuan di sektor perusahaan pembiayaan dan modal ventura. POJK 46/2024 hadir untuk menambah kerangka kerja yang mencakup aspek teknologi dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

Pengaturan untuk industri Lembaga Keuangan Mikro melalui POJK 41/2024 juga diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya untuk segmen mikro. "Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro," tambah Ismail.

Dengan serangkaian aturan baru ini, OJK berkomitmen membangun fondasi yang lebih solid bagi kemajuan sektor keuangan di Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik dan mendorong partisipasi berbagai pemangku kepentingan.

Terkini