Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Berikan Opsi e Faktur Desktop untuk Perusahaan Besar, Solusi Efisien di Tengah Kendala Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 11:53:15 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Berikan Opsi e Faktur Desktop untuk Perusahaan Besar, Solusi Efisien di Tengah Kendala Coretax

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memperkenalkan layanan e-Faktur Desktop sebagai alternatif penerbitan e-faktur pajak. Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan dari wajib pajak mengenai kesulitan dalam menggunakan sistem inti administrasi pajak, Coretax. Dengan adanya pilihan ini, perusahaan besar kini dapat memilih antara menggunakan Coretax atau layanan e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang sering kali menghadapi kendala teknis dengan sistem Coretax, terutama perusahaan besar yang melakukan transaksi dalam volume besar. "Dalam rangka mendengarkan aspirasi dan mempermudah wajib pajak dalam masa transisi Coretax DJP, maka bagi wajib pajak tertentu yang cukup banyak menerbitkan faktur pajak telah dibuka kembali kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop," ujarnya pada Senin, 10 Februari 2025.

Alasan Utama di Balik Pembukaan Layanan e-Faktur Desktop

Permasalahan yang kerap dialami perusahaan besar dengan Coretax berfokus pada ketersediaan sistem yang kerap mengalami gangguan. Ini membuat penerbitan banyak faktur pajak menjadi terhambat sehingga dapat mempengaruhi operasional bisnis. Dengan menyediakan alternatif e-Faktur Desktop, DJP berharap dapat meningkatkan kepuasan dan mempermudah proses administrasi pajak bagi pengusaha besar.

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan e-Faktur Desktop

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, pengusaha kena pajak (PKP) yang berhak menggunakan e-Faktur Desktop adalah mereka yang menerbitkan paling sedikit 10.000 faktur per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 15 Januari 2025, dan mencakup daftar 790 PKP, yang di antaranya adalah perusahaan besar seperti Tokopedia dan Maersk. Dwi Astuti menambahkan bahwa, "Kami terus berusaha untuk memberikan solusi bagi pengusaha kena pajak, khususnya yang berhubungan dengan intensitas penerbitan faktur pajak yang tinggi."

Potensi Dampak Positif terhadap Penerimaan Negara

Dengan diperkenalkannya fasilitas ini, DJP berharap untuk meminimalisasi dampak negatif terkait keterlambatan dan kesalahan dalam penerbitan faktur pajak yang selama ini dikhawatirkan dapat mengurangi penerimaan negara. Dengan sistem yang lebih mudah diakses dan lebih stabil, perusahaan besar diharapkan dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih efisien sehingga ikut menyokong peningkatan penerimaan pajak negara.

Perusahaan yang Tetap Menggunakan Coretax

Sementara itu, bagi PKP yang tidak termasuk dalam daftar pengguna e-Faktur Desktop, penggunaan Coretax tetap diutamakan. DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem Coretax agar semakin user-friendly dan dapat memenuhi kebutuhan seluruh wajib pajak.

Banyak perusahaan besar yang menyambut baik inisiatif ini, melihatnya sebagai langkah maju dalam meningkatkan efisiensi operasional mereka. "Kehadiran e-Faktur Desktop sangat membantu kami dalam menangani volume besar transaksi setiap bulannya. Ini memberikan kami kepastian dalam proses pelaporan pajak," ujar seorang perwakilan dari perusahaan besar yang tak ingin disebutkan namanya.

DJP juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi implementasi dari layanan baru ini dan siap untuk menyesuaikan kebijakan jika diperlukan agar dapat lebih memenuhi kebutuhan wajib pajak dan menyesuaikan dengan perkembangan digitalisasi dalam sistem perpajakan.

Dengan strategi yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha, langkah DJP ini diharapkan tidak hanya mampu memperbaiki layanan penerbitan faktur pajak tetapi juga memperkuat sistem perpajakan nasional secara keseluruhan.

Terkini