Sertifikasi Halal UMKM Dorong Kepercayaan Konsumen

Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:27:04 WIB
Sertifikasi Halal UMKM Dorong Kepercayaan Konsumen

JAKARTA - Sertifikasi halal kini tidak hanya sebatas label pada kemasan produk, tetapi sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Seiring dengan adanya kebijakan wajib sertifikasi halal 2024, setiap produk yang beredar di pasar diharapkan dapat memenuhi standar halal. Hal ini tentu memberikan konsekuensi bagi UMKM untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Sertifikasi halal bukan sekadar regulasi, tetapi juga instrumen penting untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Kepercayaan Konsumen Muslim Meningkat

Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sehingga label halal menjadi faktor kunci yang memengaruhi keputusan pembelian. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen Muslim merasa lebih aman dan yakin terhadap produk yang mereka konsumsi atau gunakan. Tidak hanya makanan dan minuman, berbagai produk lain seperti kosmetik, obat-obatan, hingga bahan baku juga masuk dalam ruang lingkup sertifikasi halal. Dengan demikian, kehadiran label halal di produk UMKM dapat secara langsung memperkuat loyalitas konsumen dan menciptakan hubungan jangka panjang antara produsen dan pengguna.

Peluang Ekspansi Pasar Lebih Luas

Memiliki sertifikasi halal juga membuka kesempatan bagi UMKM untuk melangkah lebih jauh. Label halal menjadi pintu masuk untuk memperluas pasar, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional. Negara-negara dengan populasi Muslim besar, seperti Malaysia, Brunei, Timur Tengah, hingga kawasan Afrika, sangat mengutamakan produk dengan standar halal. Dengan sertifikasi yang diakui, produk UMKM Indonesia bisa bersaing lebih baik di pasar global. Selain itu, keberadaan sertifikat halal juga memberi nilai tambah yang membedakan produk UMKM dari kompetitor.

Dampak Positif Bagi Daya Saing UMKM

Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga strategi meningkatkan daya saing. Produk dengan label halal umumnya lebih diminati karena dianggap higienis, aman, dan sesuai syariat. Hal ini memberikan citra positif terhadap UMKM yang mampu mengikuti aturan tersebut. Dengan citra yang baik, UMKM lebih mudah diterima di pasar modern, e-commerce, hingga jaringan distribusi besar. Kondisi ini pada akhirnya mempercepat penguatan ekosistem usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Tantangan dalam Implementasi Sertifikasi

Meskipun manfaatnya sangat besar, pelaksanaan sertifikasi halal tetap menghadapi sejumlah tantangan. Tidak sedikit pelaku UMKM yang masih merasa kesulitan dalam memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan. Biaya sertifikasi juga seringkali menjadi kendala, terutama bagi usaha mikro dengan modal terbatas. Selain itu, keterbatasan informasi dan akses terhadap lembaga sertifikasi membuat sebagian UMKM belum bisa segera mengurus label halal. Namun demikian, berbagai program pembinaan, pendampingan, serta subsidi biaya sertifikasi dari pemerintah diharapkan dapat membantu mengatasi hambatan ini.

Harapan untuk Pertumbuhan UMKM Halal

Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal, diharapkan lahir ekosistem UMKM yang lebih tertata, transparan, dan berkualitas. Sertifikasi halal bukan sekadar simbol, tetapi juga bukti komitmen pelaku usaha terhadap mutu produk dan kenyamanan konsumen. Ke depan, jika semakin banyak UMKM yang bersertifikat halal, maka daya saing nasional juga akan meningkat secara signifikan. Label halal dapat menjadi standar baru bagi UMKM untuk memasuki rantai pasok global sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Terkini