JAKARTA - Tingkat kepatuhan terhadap kebijakan ekuitas minimum di industri perasuransian nasional menunjukkan tren positif. Berdasarkan laporan bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025, tercatat sebanyak 108 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan jumlah minimum ekuitas yang harus dipenuhi pada tahun 2026. Ini berarti sekitar 75 persen perusahaan telah berada di jalur yang sesuai dengan regulasi.
Capaian ini menjadi sinyal positif bagi industri, terutama menjelang tenggat waktu pemenuhan kewajiban yang ditetapkan OJK. Keberhasilan sebagian besar perusahaan dalam memenuhi ekuitas minimum menunjukkan bahwa sektor asuransi mulai bertransformasi ke arah yang lebih sehat dan kuat secara finansial.
OJK Terus Pantau dan Dorong Implementasi Action Plan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK akan terus mengawal proses pemenuhan ekuitas minimum ini. Menurutnya, lembaga pengawas tidak hanya berhenti pada pemantauan, tetapi juga aktif mendorong dan memastikan setiap perusahaan menjalankan rencana aksi (action plan) yang telah disepakati.
“Langkah-langkah yang diperlukan akan terus kami lakukan berdasarkan progress action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum,” ujar Ogi. Dengan pendekatan ini, OJK berupaya menjaga stabilitas industri sambil tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk berbenah.
Opsi Strategis: Injeksi Modal hingga Konsolidasi
Dalam pelaksanaan penguatan ekuitas, OJK membuka beberapa opsi strategis bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. Di antaranya adalah melalui injeksi modal dari pemegang saham yang ada, atau menghadirkan investor strategis baik lokal maupun asing yang memiliki kredibilitas dan kapasitas keuangan kuat.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perusahaan memiliki fondasi modal yang cukup dalam menghadapi risiko bisnis, sekaligus memenuhi syarat minimal yang diatur oleh OJK. Selain itu, bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, OJK juga mempertimbangkan opsi konsolidasi hingga pengembalian izin usaha sebagai upaya menjaga kesehatan industri secara keseluruhan.
Menjaga Kepercayaan dan Ketahanan Industri Asuransi
Kebijakan ekuitas minimum yang diterapkan OJK bertujuan utama untuk menciptakan industri asuransi yang lebih solid dan terpercaya. Dengan modal yang memadai, perusahaan asuransi diharapkan dapat lebih tahan terhadap guncangan ekonomi dan mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah dengan baik.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang OJK dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi di sektor perasuransian. Dalam kondisi pasar yang semakin kompetitif dan dinamis, ketahanan finansial perusahaan menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini.
Tantangan dan Kesempatan bagi Perusahaan yang Belum Siap
Meski mayoritas perusahaan telah mencapai target, masih ada sekitar 25 persen yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum. Ini menjadi tantangan serius bagi mereka dalam menghadapi tenggat waktu yang kian dekat. Namun, OJK memberikan ruang dan waktu melalui rencana aksi yang terstruktur agar perusahaan dapat melakukan perbaikan secara bertahap.
Dengan dukungan dari pemegang saham, masuknya investor strategis, atau melalui proses konsolidasi, perusahaan-perusahaan tersebut tetap memiliki peluang untuk bertahan dan tumbuh. OJK menekankan pentingnya komitmen manajemen perusahaan dalam merealisasikan setiap langkah yang dirancang demi keberlangsungan usaha.
Langkah Tegas demi Industri yang Lebih Kuat
Ke depan, OJK berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan upaya nyata dalam memenuhi ketentuan modal minimum. Salah satu opsi yang akan ditempuh adalah pencabutan izin usaha, jika perusahaan tidak kunjung memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan industri, tetapi sebaliknya, merupakan bentuk perlindungan terhadap nasabah dan pelaku usaha yang telah menjalankan bisnis sesuai aturan. Dengan ekosistem yang lebih sehat dan kompetitif, industri asuransi Indonesia diharapkan bisa tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.