JAKARTA - Pemerintah Kota Serang kini mengambil sikap tegas dalam menata aktivitas kepariwisataan dengan menyepakati revisi Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan usaha dan pariwisata. Revisi ini menjadi penegasan terhadap upaya menjaga norma masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi dan geliat investasi.
Wali Kota Serang menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kebutuhan mempertahankan nilai budaya dan agama di kota tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi tempat hiburan malam umum di wilayah Kota Serang, kecuali yang berada di lingkungan hotel berbintang tiga ke atas.
Hotel Berbintang Tiga Jadi Satu-satunya Pengecualian
Dalam ketentuan terbaru hasil revisi Perda, tempat hiburan malam masih diizinkan namun terbatas pada hotel berbintang tiga ke atas. Keputusan ini dipilih untuk memberi ruang terbatas dalam dunia usaha hiburan, namun tetap terkendali di tempat yang terstandarisasi dan diawasi ketat.
Dengan kata lain, hiburan malam tidak bisa lagi beroperasi secara bebas di luar ruang hotel yang memiliki klasifikasi bintang tiga atau lebih. Ini bertujuan menghindari penyalahgunaan izin usaha dan penyamaran THM sebagai tempat makan atau usaha lain yang selama ini kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kutipan Tegas dari Wali Kota Serang
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi tempat hiburan malam yang ingin beroperasi di luar aturan. Ia menyatakan bahwa pemerintah harus memiliki sikap jelas dan aturan tegas yang mengikat para pelaku usaha.
“Intinya saya mempertegas bahwa keinginan dari pemerintah kota Serang tidak ada ruang lagi di tempat kota Serang untuk membuat tempat hiburan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sanksi administratif dan pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, demi menjamin kepatuhan dan menghindari celah penyimpangan hukum.
Hindari Celah Penyalahgunaan Izin Usaha Lain
Salah satu alasan kuat di balik revisi ini adalah banyaknya tempat hiburan malam yang menyamar dengan kedok restoran, kafe, atau tempat usaha lainnya. Pemerintah ingin menutup celah semacam ini dengan memperkuat redaksional pasal-pasal dalam Perda.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa perizinan usaha tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menghindari regulasi ketat. Dengan mencantumkan larangan secara eksplisit dalam pasal-pasal, maka ruang gerak bagi usaha hiburan malam yang tidak sesuai aturan akan semakin sempit.
Jalan Tengah Antara Investasi dan Nilai Sosial
Revisi Perda ini bukan berarti menolak investasi secara menyeluruh di sektor pariwisata. Namun Pemkot Serang ingin memastikan bahwa investasi yang masuk tetap sejalan dengan nilai-nilai sosial dan religius yang dipegang oleh masyarakat setempat.
Dengan memberi ruang hanya pada hotel berbintang tertentu, pemerintah berharap investasi tetap bisa berjalan, namun dalam koridor yang terkontrol dan sesuai norma. Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen menjaga wajah kota agar tetap harmonis antara kemajuan ekonomi dan budaya lokal.
Perda Baru Diarahkan Perkuat Pendapatan Daerah
Selain menjaga norma, revisi Perda juga memiliki dimensi ekonomi, khususnya dalam optimalisasi pendapatan asli daerah. Dengan adanya ketegasan hukum dan tidak adanya celah interpretasi ganda, pemerintah berharap setiap usaha bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
Upaya ini akan meminimalkan kebocoran pajak dari tempat hiburan malam yang selama ini kerap beroperasi secara terselubung. Jika pelaku usaha mengikuti aturan dengan benar, maka pemerintah dapat mengelola potensi sektor pariwisata dengan lebih akurat dan terukur dalam kontribusinya terhadap pembangunan daerah.