Harga Emas Antam Sentuh Rp1,94 Juta Per Gram

Senin, 04 Agustus 2025 | 10:42:55 WIB
Harga Emas Antam Sentuh Rp1,94 Juta Per Gram

JAKARTA - Masyarakat yang mengikuti perkembangan harga logam mulia, khususnya emas produksi PT Aneka Tambang Tbk. atau yang lebih dikenal dengan emas Antam, kembali mencermati pergerakan harga terkini. Harga emas batangan Antam, berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, menunjukkan angka Rp1.946.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback berada di posisi Rp1.792.000 per gram.

Angka ini menjadi acuan penting bagi investor maupun konsumen yang aktif melakukan transaksi fisik emas. Perbedaan harga antara nilai beli dan nilai jual kembali menjadi pertimbangan utama dalam strategi penyimpanan dan pelepasan emas di pasaran.

Namun, di balik angka-angka tersebut, terdapat pula ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat ketika bertransaksi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan. Salah satu aturan yang berlaku saat ini ialah mengenai potongan pajak atas transaksi jual beli emas batangan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Menurut regulasi tersebut, setiap transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak. Hal ini berlaku secara umum, tidak hanya untuk transaksi dalam jumlah besar, tetapi juga pada setiap penjualan yang terjadi, terutama jika nilai nominalnya telah mencapai atau melebihi batas tertentu yang diatur dalam kebijakan perpajakan.

Lebih rinci, dalam konteks penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, apabila nilai transaksi tersebut melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif yang dikenakan tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak penjual.

Untuk pemegang NPWP, tarif PPh yang berlaku adalah sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi. Sedangkan untuk pihak yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh yang dikenakan menjadi lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen. Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberikan kontribusi pada penerimaan negara.

Kebijakan pajak semacam ini memang menjadi salah satu cara pemerintah mengatur aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Dalam konteks emas batangan, yang merupakan salah satu instrumen investasi paling populer di Indonesia, penerapan pajak transaksi tentu memiliki dampak langsung terhadap keputusan finansial para investor.

Oleh karena itu, para pembeli dan penjual emas diharapkan dapat memahami dengan baik konsekuensi pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi, terlebih untuk nilai jual yang tinggi. Perencanaan pajak (tax planning) menjadi aspek yang penting, agar keuntungan dari transaksi emas tidak tergerus secara signifikan akibat beban pajak yang tidak diperhitungkan sejak awal.

Dengan harga jual emas Antam yang menyentuh Rp1.946.000 per gram dan buyback di angka Rp1.792.000 per gram, potensi margin yang diperoleh memang tergolong ketat. Karena itu, setiap potongan, baik dari pajak maupun biaya transaksi lainnya, akan sangat berpengaruh terhadap hasil akhir investasi logam mulia.

Seiring dengan dinamika pasar yang terus berubah, masyarakat perlu membekali diri dengan pemahaman komprehensif, tidak hanya terkait fluktuasi harga tetapi juga ketentuan hukum dan perpajakan yang menyertainya. Harga yang terlihat menarik belum tentu menghasilkan keuntungan optimal jika tidak disertai pemahaman menyeluruh terhadap skema perpajakan yang berlaku.

Banyak pelaku pasar logam mulia pemula yang belum memahami secara rinci mengenai potongan PPh yang dikenakan dalam transaksi penjualan kembali emas ke Antam. Padahal, memahami informasi ini sejak awal dapat mencegah munculnya ketidakseimbangan perhitungan yang bisa berdampak pada hasil akhir investasi.

Kondisi harga saat ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi pilihan menarik untuk perlindungan nilai (hedging), terutama dalam iklim ekonomi yang penuh ketidakpastian. Namun demikian, setiap keputusan pembelian dan penjualan hendaknya didasari pertimbangan matang dan informasi lengkap, termasuk soal kewajiban pajak yang melekat pada transaksi tersebut.

Meski sebagian orang melihat emas sebagai aset aman, pendekatan rasional terhadap aspek regulasi dan keuangan sangat penting agar investasi yang dilakukan benar-benar memberikan hasil maksimal. Harga tinggi saja tidak cukup jika tidak disertai efisiensi pada seluruh aspek transaksi, termasuk beban pajak.

Sebagai produk unggulan yang telah lama dipercaya masyarakat, emas batangan Antam tetap menunjukkan konsistensinya dalam pasar logam mulia domestik. Namun, agar manfaat investasi dapat dirasakan optimal, edukasi mengenai aturan perpajakan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Bagi investor jangka panjang, terutama mereka yang kerap melakukan transaksi dalam nominal besar, memahami struktur pajak seperti PPh Pasal 22 adalah bagian integral dari strategi investasi. Penggunaan NPWP dalam transaksi juga dapat membantu mengurangi beban pajak dan memberikan keuntungan lebih tinggi dalam jangka panjang.

Dengan demikian, informasi seputar harga, buyback, dan ketentuan pajak seharusnya tidak hanya menjadi konsumsi para pelaku pasar besar, tetapi juga diketahui oleh investor pemula atau masyarakat umum yang ingin mulai berinvestasi logam mulia.

Terkini

Film Sukma: Teror Gaib dan Obsesi Kecantikan

Selasa, 09 September 2025 | 16:24:10 WIB

BYD M6: MPV Listrik Modern dengan Kabin Luas dan Fitur Canggih

Selasa, 09 September 2025 | 16:24:09 WIB

Daihatsu Ayla Tipe M: Harga Terjangkau dan Spesifikasi Lengkap

Selasa, 09 September 2025 | 16:24:07 WIB

New Honda ADV160 RoadSync, Skutik Petualang Fitur Canggih

Selasa, 09 September 2025 | 16:24:03 WIB