Kemenag Imbau Waspada Travel Umrah dan Haji Ilegal

Jumat, 25 Juli 2025 | 08:38:26 WIB
Kemenag Imbau Waspada Travel Umrah dan Haji Ilegal

JAKARTA - Meningkatnya minat masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah dan haji setiap tahun disambut baik oleh berbagai kalangan. Namun, di tengah tingginya antusiasme tersebut, risiko penipuan oleh biro perjalanan tidak resmi pun ikut meningkat. Fenomena inilah yang menjadi perhatian serius Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Muhlisin Mufa.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam memilih jasa penyelenggara perjalanan ibadah, terutama umrah dan haji plus. Pesan ini disampaikan Muhlisin menyusul munculnya laporan kasus dugaan penipuan yang dialami sejumlah jamaah dari travel PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama, travel tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara ibadah. “Setelah kami cek melalui aplikasi Satu Haji, travel tersebut tidak memiliki izin. Artinya, mereka tidak terdaftar sebagai penyelenggara resmi,” ujar Muhlisin saat dikonfirmasi di Lamongan, Jawa Timur.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa verifikasi terhadap status legalitas biro perjalanan adalah langkah yang krusial dan tidak boleh diabaikan. Dalam situasi seperti ini, masyarakat diminta untuk tidak hanya bergantung pada iming-iming promo atau testimoni yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Muhlisin menekankan bahwa kejelasan izin operasional biro perjalanan adalah indikator pertama yang wajib diperiksa. Menurutnya, masyarakat harus berani menanyakan sejumlah dokumen penting sebelum memutuskan untuk mendaftar melalui suatu agen. “Kalau tidak bisa menunjukkan izin, visa, atau bukti keberangkatan, lebih baik cari travel yang sudah pasti terdaftar,” kata Muhlisin.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah telah menyediakan sejumlah fasilitas digital untuk membantu masyarakat dalam melakukan pengecekan status biro perjalanan. Salah satunya adalah aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengetahui apakah suatu travel telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Langkah-langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada calon jamaah, tetapi juga untuk menciptakan iklim penyelenggaraan ibadah umrah dan haji yang sehat dan profesional. Di tengah maraknya penawaran yang bertebaran di media sosial dan platform daring, kejelian dalam memeriksa legalitas menjadi satu-satunya tameng agar tidak terjebak dalam praktik penipuan.

Kasus PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat masih rentan terhadap praktik biro perjalanan yang tidak memiliki legalitas. Meski berkedok sebagai penyelenggara umrah dan haji plus, kenyataannya biro ini tidak tercatat dalam sistem resmi milik Kemenag. Akibatnya, sejumlah jamaah harus menelan kekecewaan mendalam karena gagal berangkat dan kehilangan dana.

Berkaca pada peristiwa tersebut, Muhlisin mengajak seluruh masyarakat, terutama yang memiliki rencana beribadah ke Tanah Suci, untuk tidak tergesa-gesa dalam menentukan pilihan. Ia menyarankan agar masyarakat memperhatikan detail seperti izin resmi, transparansi biaya, hingga rekam jejak biro perjalanan dalam melayani jamaah sebelumnya.

Di sisi lain, Kementerian Agama Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara memilih travel umrah dan haji yang sesuai ketentuan. Selain melalui media sosial, mereka juga gencar melakukan pendampingan di tingkat kecamatan hingga desa.

Masyarakat diminta untuk tidak segan-segan menghubungi kantor Kemenag terdekat jika menemukan indikasi biro perjalanan yang mencurigakan. Dengan demikian, pencegahan bisa dilakukan sejak dini sebelum jatuh korban dalam jumlah lebih besar.

Muhlisin juga menegaskan bahwa praktik-praktik penipuan yang menyangkut ibadah umrah dan haji adalah bentuk pelanggaran serius, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi etika dan nilai keagamaan. Ia menyesalkan masih adanya pihak-pihak yang memanfaatkan keinginan tulus masyarakat untuk beribadah demi kepentingan pribadi.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh paket perjalanan murah tanpa kejelasan administrasi. “Lebih baik membayar sedikit lebih mahal tapi pasti, daripada tergiur harga murah lalu berakhir dengan kerugian,” tambahnya.

Kemenag juga berharap media dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi edukatif kepada masyarakat seputar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Lewat pemberitaan yang berimbang dan akurat, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan tidak mudah terperdaya oleh janji manis biro ilegal.

Sebagai bentuk upaya lanjutan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas biro perjalanan di wilayahnya. Mereka juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan wewenang atau penipuan yang mengatasnamakan ibadah.

Kegiatan verifikasi rutin dan pemantauan lapangan menjadi bagian dari strategi pencegahan jangka panjang. Diharapkan, dengan dukungan dari semua pihak, masyarakat Lamongan dan sekitarnya bisa lebih aman dan nyaman dalam merencanakan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Melalui imbauan yang disampaikan secara terbuka, Muhlisin berharap semakin banyak calon jamaah yang sadar akan pentingnya memilih biro perjalanan secara cermat. Ke depannya, Kemenag Lamongan berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dan pelayanan agar masyarakat mendapatkan panduan yang benar dalam menjalankan ibadah ke Tanah Suci dengan selamat, aman, dan sesuai aturan.

Terkini

Cara Ajukan KPR Subsidi Bank Mandiri 2025 Lengkap

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:44 WIB

MIND ID Dorong Transformasi Mineral Hijau Nasional

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:42 WIB

Rekomendasi Kuliner Puyuh Goreng Lezat di Malang

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:40 WIB

Rekomendasi Kuliner Dimsum Halal Enak di Bandung

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:39 WIB