JAKARTA - Industri reasuransi Indonesia tengah berada di persimpangan penting, saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi strategis demi memperkuat daya saing nasional. Dalam menghadapi dinamika pasar global dan tingginya ketergantungan terhadap reasuransi luar negeri, OJK kini menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi tantangan struktural yang selama ini membayangi industri ini.
Fokus utama OJK terletak pada tiga arah strategi besar yang bertujuan memperkuat posisi industri reasuransi nasional. Tiga strategi tersebut mencakup peningkatan kapasitas domestik, menarik premi dari luar negeri, serta menahan aliran premi keluar negeri. Pendekatan ini bukan hanya soal teknis industri, tetapi juga menyangkut kemandirian keuangan nasional dalam menghadapi risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyoroti pentingnya langkah ini mengingat saat ini terdapat kecenderungan tingginya transfer risiko dari perusahaan asuransi Indonesia ke reasuradur luar negeri. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap ketahanan industri dan menjadikan Indonesia kurang berdaulat dalam pengelolaan risiko dalam negeri.
Strategi pertama, yaitu peningkatan kapasitas domestik, diarahkan untuk memperkuat kemampuan reasuransi nasional dalam menyerap risiko dari dalam negeri. Artinya, perusahaan reasuransi lokal harus mampu meningkatkan permodalan, kompetensi teknis, serta manajemen risiko yang solid agar tidak kalah saing dengan pelaku luar. Tanpa adanya peningkatan kapasitas, pasar domestik akan terus bergantung pada pemain asing yang tidak sepenuhnya mengutamakan kepentingan nasional.
Langkah kedua adalah menarik premi dari luar negeri. OJK mendorong agar perusahaan reasuransi Indonesia mampu menembus pasar internasional dengan menawarkan layanan yang kompetitif dan terpercaya. Dengan begitu, perusahaan lokal tidak hanya menjadi pelindung risiko domestik, tetapi juga berperan aktif sebagai pemain global. Upaya ini diharapkan dapat mendatangkan devisa dan memperkuat posisi Indonesia dalam lanskap reasuransi internasional.
Strategi ketiga yang tak kalah penting adalah menahan aliran premi ke luar negeri. Saat ini, sebagian besar premi reasuransi masih mengalir ke perusahaan asing karena keterbatasan kapasitas dan kepercayaan terhadap pelaku lokal. Oleh karena itu, OJK mendorong perbaikan menyeluruh dari sisi tata kelola, transparansi, serta reputasi industri domestik agar kepercayaan pasar terhadap perusahaan reasuransi nasional meningkat.
Ogi Prastomiyono menekankan bahwa transfer risiko yang terlalu tinggi ke luar negeri menunjukkan adanya ketimpangan dalam struktur industri asuransi nasional. “Kita harus mengurangi ketergantungan yang berlebihan terhadap reasuransi asing agar dana premi bisa lebih banyak bertahan di dalam negeri dan mendorong pertumbuhan industri keuangan nasional,” ujarnya.
Menurutnya, OJK tidak hanya mendorong dari sisi kebijakan, tetapi juga melakukan pengawasan ketat terhadap praktik transfer risiko agar tidak melemahkan industri lokal. Langkah-langkah pembenahan juga diarahkan ke peningkatan standar laporan keuangan, audit risiko, hingga pemenuhan modal minimum agar perusahaan reasuransi nasional mampu memenuhi kebutuhan pasar yang semakin kompleks.
Upaya memperkuat industri reasuransi juga harus bersinergi dengan ekosistem keuangan lainnya. Keterlibatan industri perbankan, pasar modal, hingga sektor teknologi keuangan (fintech) diperlukan agar transformasi tidak berlangsung parsial. Dalam hal ini, kolaborasi antar-lembaga menjadi penting untuk mendorong kemajuan yang merata dan berkelanjutan.
Di sisi lain, peran SDM juga menjadi aspek penting dalam keberhasilan ketiga strategi tersebut. OJK menilai, untuk dapat bersaing secara global, industri reasuransi domestik memerlukan tenaga ahli yang memiliki pengetahuan mendalam, pengalaman internasional, serta pemahaman mendalam terhadap dinamika risiko yang berkembang.
Ogi juga menambahkan bahwa penguatan industri reasuransi harus berjalan seiring dengan penguatan peraturan dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian. OJK menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung proses transformasi industri ini, termasuk memberikan ruang bagi inovasi, tetapi tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis.
Transformasi ini bukan hanya menjadi pekerjaan rumah bagi OJK, tetapi juga seluruh pelaku industri reasuransi nasional. Pemerintah daerah, lembaga keuangan, asosiasi industri, serta pelaku usaha asuransi harus saling bergandengan tangan demi membangun sistem yang berkelanjutan dan tangguh.
Secara keseluruhan, langkah yang diambil OJK melalui tiga strategi utama ini mencerminkan keinginan kuat untuk membangun industri reasuransi yang tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang secara sehat dan berdaya saing tinggi. Dalam jangka panjang, tujuan utamanya adalah memperkuat kedaulatan ekonomi nasional melalui kemandirian di sektor keuangan dan pengelolaan risiko.
Tantangan memang tidak kecil, tetapi dengan komitmen kebijakan dan kesiapan industri untuk berbenah, industri reasuransi Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional yang lebih tahan terhadap guncangan global.