OJK Awasi Penyesuaian Polis Asuransi Pasca Putusan MK

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:53:07 WIB
OJK Awasi Penyesuaian Polis Asuransi Pasca Putusan MK

JAKARTA - Perubahan dalam tata kelola industri asuransi di Indonesia sedang bergulir signifikan menyusul keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi. Dampak dari putusan ini mengharuskan seluruh perusahaan asuransi melakukan penyesuaian pada klausul polis mereka, sebuah langkah yang saat ini tengah dikawal secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Putusan MK yang menyatakan bahwa norma dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bersifat inkonstitusional bersyarat, membawa perubahan mendasar pada cara klaim asuransi diproses. Dengan berlakunya keputusan ini, perusahaan asuransi tidak lagi memiliki kewenangan untuk membatalkan klaim secara sepihak melalui mekanisme yang sebelumnya tercantum dalam klausul perjanjian.

OJK, sebagai lembaga pengawas sektor keuangan, kini memainkan peran penting dalam mengawal implementasi keputusan hukum tersebut ke dalam dokumen perjanjian polis yang berlaku di industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah-langkah penyesuaian telah dimulai, dengan melibatkan asosiasi industri secara aktif.

Menurut Ogi, komunikasi dengan dua asosiasi utama, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), sudah berlangsung secara intensif. Keduanya telah mengajukan usulan perubahan klausul perjanjian polis agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang baru. “Keduanya telah menyampaikan usulan penyesuaian perjanjian polis agar sejalan dengan putusan tersebut. OJK juga telah menyampaikan tanggapan resmi terkait perubahan klausul pada dokumen perjanjian polis,” kata Ogi dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi pada 22 Juli.

OJK menyambut baik masukan dari pelaku industri, dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi kedua belah pihak — nasabah sebagai pemegang polis, dan perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha. Dalam prosesnya, OJK memastikan agar penyesuaian tersebut tidak hanya patuh terhadap ketentuan hukum, tetapi juga menjaga keberlanjutan bisnis asuransi di tengah transisi regulasi.

“Proses penyesuaian ini masih terus berlangsung, dan OJK akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku,” tegas Ogi.

Langkah penyesuaian ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut substansi penting dalam hubungan kontraktual antara nasabah dan perusahaan asuransi. Klausul-klausul yang selama ini memberi ruang pembatalan klaim secara sepihak, kini harus direvisi agar selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

Dari sisi industri, upaya standarisasi klausul dalam dokumen polis asuransi juga telah dimulai. Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah merancang poin-poin penting dalam kerangka standar polis baru. Langkah ini akan menjadi fondasi dalam penerapan yang seragam di seluruh perusahaan asuransi jiwa.

“OJK sudah minta kita untuk menyelesaikan secepatnya. Jadi sebenarnya sekarang finalisasinya ada di kita. Mungkin awal kuartal ketiga implementasinya,” ujar Hasinah dalam media gathering AAJI yang digelar di Bogor pada 25 Juni.

Hasinah juga menegaskan bahwa begitu finalisasi selesai dan standar baru ditetapkan, seluruh perusahaan anggota akan langsung melakukan sosialisasi kepada para nasabah. Sosialisasi ini menjadi krusial, karena perubahan tidak hanya berlaku untuk polis yang akan datang, tetapi juga menyangkut polis yang sudah aktif berjalan.

Dengan kata lain, seluruh polis eksisting pun harus menyesuaikan diri terhadap ketentuan baru tersebut. Hal ini berpotensi memberikan dampak luas bagi proses klaim yang sedang maupun akan berlangsung, serta mengubah cara perusahaan asuransi menyusun kebijakan produk ke depan.

Proses transisi menuju klausul polis yang lebih adil ini, di satu sisi, menuntut kesiapan dari perusahaan asuransi dalam melakukan penyesuaian sistem, operasional, dan SDM. Namun di sisi lain, langkah ini juga memperkuat posisi konsumen dan memberikan jaminan perlindungan yang lebih jelas dalam kontrak asuransi.

Tidak dapat dipungkiri, keberadaan klausul-klausul sepihak selama ini menjadi salah satu sumber perdebatan antara nasabah dan perusahaan asuransi. Maka dari itu, keputusan MK yang kemudian diperkuat oleh aksi cepat OJK dan respons asosiasi industri dapat dipandang sebagai momentum penting dalam pembenahan tata kelola asuransi di Indonesia.

Transparansi, kesetaraan hak, serta kepastian hukum kini menjadi prinsip utama dalam perjanjian polis baru yang tengah dirumuskan. Ke depannya, perusahaan asuransi diharapkan tidak hanya patuh terhadap kerangka hukum baru, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik dengan memberikan kepastian dalam layanan perlindungan risiko.

OJK pun menyatakan komitmennya untuk terus memantau pelaksanaan perubahan ini secara bertahap. Tujuannya adalah memastikan bahwa implementasi di lapangan benar-benar sesuai dengan amanat putusan MK, tanpa mengabaikan kelangsungan bisnis dan stabilitas sektor asuransi secara keseluruhan.

Perubahan ini menjadi bukti bahwa sistem keuangan di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih adil dan transparan, di mana setiap pihak—baik pelaku usaha maupun konsumen—memiliki kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Terkini

Cara Ajukan KPR Subsidi Bank Mandiri 2025 Lengkap

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:44 WIB

MIND ID Dorong Transformasi Mineral Hijau Nasional

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:42 WIB

Rekomendasi Kuliner Puyuh Goreng Lezat di Malang

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:40 WIB

Rekomendasi Kuliner Dimsum Halal Enak di Bandung

Rabu, 10 September 2025 | 16:23:39 WIB