Listrik

PSEL Hadir di 6 Provinsi, Sampah Jadi Energi Listrik Nasional

PSEL Hadir di 6 Provinsi, Sampah Jadi Energi Listrik Nasional
PSEL Hadir di 6 Provinsi, Sampah Jadi Energi Listrik Nasional

JAKARTA - Pemerintah semakin serius menanggulangi masalah sampah perkotaan dengan menghadirkan fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) di enam provinsi.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah di kota-kota besar, tetapi juga mengubah limbah menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pembangunan PSEL akan tersebar di tujuh wilayah aglomerasi, mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul; Denpasar dan Kabupaten Badung; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi; Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang; Medan, Kabupaten Deli Serdang; serta Kota dan Kabupaten Semarang.

“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari,” ujar Hanif. “Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Hanif menjelaskan bahwa beberapa wilayah besar seperti Jakarta dan Bandung Raya belum direkomendasikan untuk pembangunan fasilitas PSEL. Hal ini karena kedua wilayah tersebut belum memenuhi kriteria utama, termasuk ketersediaan lahan yang memadai serta kesiapan administratif. Di Jakarta, lahan yang diajukan seluas 3,05 hektare berada dekat Jakarta International Stadium (JIS) dan kawasan padat permukiman, sementara Bandung Raya belum memiliki lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup bersama sejumlah kepala daerah telah menyampaikan hasil verifikasi lapangan potensi pembangunan PSEL kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Proses ini menjadi tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan pada 2 Oktober 2025.

“Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,” papar Hanif. Dengan adanya fasilitas ini, sampah di wilayah yang masuk kategori krisis dapat dikelola dengan lebih efisien.

Hanif menegaskan bahwa teknologi yang digunakan pada PSEL memiliki kapasitas besar, terbukti mampu mereduksi volume sampah, mempercepat proses pengolahan, sekaligus menghasilkan listrik bersih yang dapat dimanfaatkan masyarakat. “Ini bukan hanya soal pengelolaan sampah, tetapi juga kontribusi terhadap energi terbarukan nasional,” ujarnya.

Pemerintah juga berencana melanjutkan verifikasi ke wilayah lain, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, untuk memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi PSEL secara nasional. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam membangun ekosistem pengelolaan sampah terpadu yang tidak hanya menekankan pada pengurangan limbah, tetapi juga pemanfaatan energi terbarukan dari limbah tersebut.

Dengan adanya fasilitas PSEL, pemerintah menargetkan penurunan signifikan pada volume sampah di wilayah perkotaan. Selain itu, listrik yang dihasilkan dari sampah akan menjadi alternatif sumber energi untuk mendukung kebutuhan lokal dan nasional, mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil.

Hanif menambahkan bahwa pembangunan PSEL akan memberi dampak ganda. Selain mengurangi sampah yang menjadi masalah lingkungan, fasilitas ini juga mendorong penciptaan lapangan kerja dan pengembangan teknologi energi terbarukan di Indonesia. Dengan kata lain, PSEL menjadi solusi inovatif sekaligus strategis dalam pengelolaan sampah modern.

Secara teknis, PSEL mampu menangani ribuan ton sampah per hari di masing-masing wilayah. Sampah yang masuk ke fasilitas ini akan diproses melalui teknologi termal dan konversi energi sehingga menghasilkan listrik bersih yang dapat langsung disalurkan ke jaringan lokal. Sistem ini juga dilengkapi dengan protokol keselamatan dan pengawasan lingkungan untuk memastikan dampak negatif seminimal mungkin.

Hanif optimistis bahwa implementasi PSEL akan berjalan efektif setelah Peraturan Presiden ditetapkan. Pemerintah daerah yang berpartisipasi juga akan mendapatkan panduan operasional dan dukungan teknis, sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan standar nasional yang konsisten.

“Teknologi ini akan menjadi jawaban bagi kota-kota besar yang menghadapi masalah sampah kronis, sekaligus mengubah tantangan lingkungan menjadi peluang energi terbarukan yang bermanfaat,” pungkas Hanif.

Dengan begitu, pembangunan PSEL di enam provinsi di Indonesia diharapkan menjadi model pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, sekaligus mendukung target energi nasional melalui pemanfaatan limbah perkotaan sebagai sumber listrik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index